Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Nekat! Kabel Migas Rp 3,4 Miliar Dicuri, Dijual Cuma Rp 1,9 Juta!

ACEH UTARA, Cinta-news.com – Tiga pria di Aceh Utara nekat mencuri kabel seismik milik perusahaan migas senilai Rp 3,4 miliar. Tapi, alih-alih mendapat untung besar, mereka justru menjualnya seharga Rp 1.980.000 ke pengepul barang bekas! Polisi pun buru-buru menangkap mereka.

Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda

Tim Reskrim Polres Aceh Utara bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Mereka adalah FM (25) dari Desa Cot Tufah, IA (30) warga Desa Jambo Timu, dan MY (56) asal Kota Lhoksukon.

“Kami langsung menyisir lokasi kejadian dan menangkap ketiganya di tempat terpisah. Kerugian dari pencurian ini sangat besar, mencapai Rp 3,4 miliar,” tegas AKP Boestani, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, dalam jumpa pers Jumat (25/7/2025).

Tak Sadar Kabel Itu Bernilai Miliaran

Yang bikin geleng-geleng kepala, ketiga pelaku ternyata tidak tahu bahwa kabel yang mereka curi adalah kabel seismik khusus untuk eksplorasi migas. Mereka mengira itu hanya kabel kuningan biasa yang bisa mereka jual ke tukang rongsok.

Padahal, kabel tersebut merupakan aset PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) yang bekerja sama dengan PT Pema Global Energi dalam proyek pencarian minyak dan gas bumi. Proyek ini bahkan termasuk program nasional yang sudah berjalan selama tiga tahun!

“Mereka mengambil 22 kilogram kabel di area antara Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah,” jelas Boestani.

Dijual Murah, Proyek Migas Terganggu

Alih-alih mendapat keuntungan besar, mereka malah menjual kabel itu dengan harga sangat murah—hanya Rp 1,9 juta! Akibatnya, proyek pencarian migas pun mengalami gangguan serius.

“Ini sangat merugikan negara karena menghambat program strategis pencarian sumber energi,” tegas Boestani.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Polisi menjerat FM dan IA dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka bisa mendekam di penjara hingga tujuh tahun. Sementara MY, yang menerima barang curian, terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengambil barang yang bukan haknya. Apalagi, kabel seismik merupakan aset vital untuk kepentingan nasional.

“Kami minta warga segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” pesan Boestani.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *