SEMARANG, cinta-news.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), pada Senin (24/6/2025). Penahanan ini menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Baca Juga: Kemenlu Imbau WNI di Timur Tengah Waspada Pasca-Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
Penahanan untuk Percepat Penyidikan
Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, menegaskan bahwa penahanan DS bertujuan mempermudah penyidikan. “Kami perlu mengamankan tersangka untuk mencegah penghilangan bukti atau intervensi terhadap saksi,” jelas Arfan saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Modus Tanpa Lelang, PT MMS Langsung Dapat Proyek
Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki Plaza Klaten sebagai aset daerah, setelah sebelumnya menyerahkan pengelolaannya ke swasta selama 25 tahun hingga kontrak berakhir tahun 2018. Namun, ketika pengelolaan beralih ke Pemkab Klaten pada 2019, muncul penyimpangan serius.
Arfan menegaskan, pengelolaan aset harus berjalan transparan dengan mekanisme lelang yang terbuka. “Nyatanya, Pemkab Klaten justru menunjuk PT MMS secara langsung tanpa lelang,” ungkapnya. Praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Akibat penyimpangan ini, penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 jauh di bawah target. Seharusnya, pemasukan mencapai Rp14,2 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp3,9 miliar. “Artinya, negara dirugikan hingga Rp10,2 miliar,” tegas Arfan.
Proses Hukum Berlanjut, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kejati Jawa Tengah masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat. “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran lebih banyak pelaku,” tambah Arfan.
Dengan penahanan DS, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi aparat pemerintah agar selalu taat aturan dalam pengelolaan aset daerah.
Analisis: Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus korupsi sewa Plaza Klaten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bukti lemahnya pengawasan aset daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa terulang dan merugikan keuangan negara dalam jumlah lebih besar.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Dana Rp10,2 miliar yang hilang seharusnya bisa memperbaiki jalan rusak, membangun fasilitas umum, atau mengucurkan modal bagi pelaku UMKM di Klaten. Alih-alih, dana itu justru menguap akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Kejati Jawa Tengah harus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan mengungkap apakah ada pejabat lain yang terlibat. Masyarakat juga perlu mendorong transparansi pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
Penahanan Didik Sudiarto menjadi langkah awal pengungkapan korupsi sewa Plaza Klaten. Namun, proses hukum harus berjalan adil dan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Respon (1)