JAKARTA, cinta-news.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menyita uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof Ricar sebagai aset negara. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
“Kami telah menimbang seluruh bukti dan memutuskan untuk merampas semua barang bukti untuk negara, sesuai tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Gagal Buktikan Aset Legal, Zarof Kalah di Pengadilan
Dalam putusannya, Hakim Rosihan dengan tegas menegaskan bahwa sebelumnya, jaksa penuntut umum telah secara resmi mengajukan permintaan penyitaan menyeluruh terhadap seluruh aset Zarof. Majelis hakim pun merujuk Pasal 38 b UU Pemberantasan Korupsi, yang mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil korupsi.
“Zarof tidak mampu menunjukkan bukti bahwa kekayaannya berasal dari sumber sah seperti warisan, hibah, atau penghasilan resmi,” ungkap Rosihan.
Lebih lanjut, hakim menegaskan, jika terdakwa gagal membuktikan kelegalan asetnya, pengadilan berwenang menyita seluruh atau sebagian harta tersebut untuk negara. Dalam kasus Zarof, majelis hakim menilai tidak ada alasan untuk membebaskan asetnya dari penyitaan.
Fakta mengejutkan terungkap ketika penyidik menemukan setiap kantong uang dan emas milik Zarof ternyata dilabeli nomor perkara tertentu.
“Ini jelas menunjukkan bahwa uang dan emas itu didapat dari gratifikasi terkait manipulasi perkara,” tegas Hakim Rosihan.
Vonnis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tak hanya merampas aset, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepada Zarof. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonnis ini setelah yakin Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis. “Terdakwa secara jelas melanggar hukum melalui konspirasi suap dan gratifikasi,” pungkas Rosihan.
Keputusan pengadilan ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk terus memberantas korupsi tanpa kompromi. Penggunaan pembuktian terbalik dalam kasus Zarof juga membuktikan bahwa UU Antikorupsi bisa efektif menjerat pelaku kejahatan kerah putih.
Masyarakat pun menyambut baik putusan ini. “Ini pelajaran berharga bagi pejabat yang masih berniat korupsi,” komentar seorang pengamat hukum.
Negara menyita Rp 1 triliun lebih aset Zarof, tidak hanya merebut kembali kerugian finansial tetapi juga menyampaikan pesan tegas: koruptor tak akan dapat berlindung!
#LawanKorupsi #ZarofRicar #PengadilanTipikor