JAKARTA, Cinta-news.com – Bayangkan, dalam waktu hanya enam bulan pertama di tahun 2026, angka Warga Negara Indonesia yang terjebak dalam jeratan sindikat penipuan daring di Kamboja melonjak drastis hingga menembus angka 12.019 orang! Ini bukan sekadar statistik, melainkan tragedi kemanusiaan yang terus mengkhawatirkan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan yang sangat signifikan. Jumlah WNI yang memohon kepulangan ini meningkat pesat dibandingkan data sebelumnya yang diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Heni Hamidah, pada Rabu (1/7/2026) lalu yang masih berada di angka 11.986 WNI. Artinya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, puluhan orang lagi terjebak dalam situasi memilukan ini.
“Sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia,” demikian pernyataan resmi yang tertuang dalam situs Kementerian Luar Negeri yang kami kutip pada Sabtu (4/6/2026). Bayangkan betapa besarnya angka ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. KBRI mencatat bahwa angka tersebut ternyata melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang “hanya” mencapai 5.088 WNI. Ini menunjukkan adanya eskalasi masalah yang sangat serius.
Lantas, apa yang membuat para WNI ini begitu kesulitan untuk segera pulang? Ternyata, sebagian besar dari mereka tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya sangat besar. Kondisi ini semakin mempersulit proses pemulangan mereka, karena tanpa dokumen lengkap dan dengan tunggakan biaya yang menggunung, mereka seperti terperangkap di negeri orang tanpa kepastian.
Menjelang akhir Juni 2026, tepatnya hingga tanggal 30 Juni, KBRI Phnom Penh telah bergerak cepat dengan memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Selain itu, upaya nyata lainnya adalah dengan menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang sama sekali tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Penerbitan dokumen darurat ini menjadi jalan keluar agar mereka bisa segera meninggalkan Kamboja.
Dibebaskan Denda, Tapi Mengapa Belum Juga Pulang?
Di sisi lain, pemerintah Kamboja juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemulangan mereka. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa banyak dari mereka belum juga kembali ke Tanah Air meskipun beban denda sudah dihapuskan?
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Pihak berwenang Kamboja mempertanyakan alasan mengapa mereka masih bertahan di negara tersebut. Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebagian WNI belum pulang karena tidak bisa membeli tiket pesawat.
“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” ungkap Krishnajie dengan nada prihatin. Ini menunjukkan bahwa meskipun birokrasi sudah dilonggarkan, masalah finansial menjadi penghalang terbesar bagi mereka untuk memulai hidup baru di Indonesia.
Pendampingan Intensif dan Fasilitas Penampungan Sementara
Selain mengurus kepulangan, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring. Data terbaru menunjukkan bahwa ada 676 WNI yang saat ini berada di sejumlah fasilitas detensi pemerintah Kamboja. Kemudian, 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center yang berlokasi di Provinsi Takeo. Tidak hanya itu, sekitar 1.250 WNI lainnya juga ditempatkan di fasilitas detensi Pochentong setelah terjaring operasi penertiban.
Menyadari kondisi yang memprihatinkan, KBRI Phnom Penh turut menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas. Fasilitas ini dikhususkan bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak. Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara sembari menunggu kepulangan ke Tanah Air. Mereka adalah korban yang paling membutuhkan perhatian dan perlindungan ekstra.
Imbauan Tegas: Jangan Terjerumus Lagi!
Di tengah situasi genting ini, KBRI Phnom Penh kembali mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam jaringan online scam di Kamboja. Peringatan ini disampaikan mengingat masih ada WNI yang baru masuk ke Kamboja dan dengan sadar terlibat dalam jaringan penipuan daring. Mereka seakan tidak belajar dari pengalaman pahit para pendahulunya yang kini terkatung-katung nasibnya.
“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal,” tegas KUAI KBRI Phnom Penh. Imbauan ini disampaikan dengan nada keras karena pemerintah Kamboja saat ini sedang gencar memberantas jaringan penipuan online. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat.
Risiko yang dihadapi sangat nyata. Jika masih ada WNI yang nekat terlibat, mereka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berat. “Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,” demikian peringatan tegas dari KBRI.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming gaji besar dan pekerjaan mudah di luar negeri seringkali hanya tipu daya. Para WNI diharapkan lebih waspada dan memastikan keabsahan setiap tawaran pekerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











