Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

WN Korsel Ditangkap, Kedapatan Selundupkan 9 Biawak di Bandara Soekarno-Hatta

CILEGON, Cinta-news.com – Siapa sangka, di balik koper yang tampak biasa saja, ternyata sembunyi sembilan ekor biawak yang siap diterbangkan ke luar negeri! Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten pun angkat bicara dan mengingatkan masyarakat dengan tegas agar tidak membawa satwa liar ke luar negeri secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen kekarantinaan.

Peringatan keras ini dilontarkan menyusul keberhasilan petugas yang berhasil menggagalkan aksi nekat pengeluaran sejumlah biawak hidup yang disembunyikan dengan rapi di dalam koper milik seorang pria asal Korea Selatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bayangkan, satwa-satwa liar itu nyaris lolos ke luar negeri jika saja petugas tidak jeli dan teliti dalam melakukan pemeriksaan!

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur karantina biasa, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya penyelundupan satwa yang diduga kuat termasuk dalam kategori dilindungi. Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penggagalan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta ini?

Siaka! Begini Cerita Awal Mula Petugas Menggagalkan Penyelundupan Biak di Bandara

Peristiwa penggagalan ini terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026). Ketika itu, petugas karantina tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap para calon penumpang yang hendak terbang. Tiba-tiba, sorotan mata petugas tertuju pada koper milik seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) yang tampak gelisah dan hendak terbang menuju Seoul.

Petugas pun langsung mencurigai isi koper pria tersebut. Tanpa membuang waktu, mereka segera melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan alat pemindai sinar-X canggih yang ternyata menunjukkan adanya benda tidak wajar di dalam koper. Bayangkan betapa terkejutnya petugas ketika mereka melihat bayangan-bayangan aneh yang bergerak-gerak di dalam koper melalui layar pemindai!

Setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas tidak tinggal diam. Mereka dengan sigap melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka paksa koper mencurigakan itu. Dan… sungguh di luar dugaan! Di dalam koper tersebut, petugas menemukan sejumlah biawak yang dibungkus kain dan disembunyikan dengan rapi di sela-sela tumpukan pakaian. Satwa-satwa malang itu tampak tertekan dan sesak karena terkurung dalam ruang sempit tanpa sirkulasi udara yang layak.

Petugas pun segera mengamankan seluruh satwa tersebut untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait. Mereka juga langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Jenis Biawak Apa Saja yang Berhasil Diamankan Petugas?

Dalam kasus mengejutkan ini, petugas berhasil menemukan total sembilan ekor biawak hidup yang terdiri dari dua jenis berbeda. Rupanya, sang pelaku tidak tanggung-tanggung dalam memburu satwa-satwa langka ini! Berikut rincian temuan petugas:

  • 6 ekor biawak hijau dengan nama ilmiah Varanus prasinus – satwa cantik berwarna hijau zamrud yang menjadi primadona kolektor reptil dunia
  • 3 ekor biawak Aru atau Varanus beccarii – spesies langka yang hanya ditemukan di beberapa wilayah terpencil di Indonesia

Seluruh satwa tersebut kemudian segera diamankan dan mendapatkan perawatan khusus sekaligus pemeriksaan kesehatan dan identifikasi lebih lanjut. Tim dokter hewan pun dikerahkan untuk memastikan kondisi kesehatan kedelapan satwa tersebut setelah mengalami perjalanan yang cukup melelahkan dan traumatis.

Kenapa Pengawasan Lalu Lintas Satwa Sangat Penting?

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan, terutama di pintu keluar negara. Menurutnya, Indonesia sebagai negara megabiodiversitas wajib melindungi kekayaan alamnya dari tangan-tangan jahil yang ingin mengeksploitasi.

“Penggagalan pengeluaran sembilan ekor biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat,” ujar Duma dengan nada serius saat ditemui Minggu (16/8/2026). “Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” tegasnya lagi.

Dari hasil identifikasi bersama instansi terkait, ternyata diketahui bahwa sebagian satwa yang dibawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Fakta ini membuat pengawasan terhadap perdagangan dan lalu lintas satwa menjadi semakin ketat. Tidak heran jika petugas karantina kini semakin waspada dan meningkatkan kewaspadaan di setiap pos pemeriksaan.

Duma juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa dan harus dijaga agar tidak dimanfaatkan secara ilegal atau dieksploitasi untuk kepentingan perdagangan gelap satwa. Beliau menekankan bahwa kelestarian satwa liar Indonesia bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar lagi.

“Terlebih setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi,” jelasnya dengan penuh tekanan. “Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” tambah Duma dengan nada prihatin.

Karantina Banten pun menekankan bahwa membawa satwa ke luar negeri tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap hewan wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan aturan ini karena dampaknya sangat besar bagi kelestarian alam Indonesia.

Akhir Cerita: WNA Korea Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat!

Warga negara Korea Selatan berinisial JJ yang nekat menyelundupkan sembilan ekor biawak tersebut akhirnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat, JJ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati,” tegas Duma dengan nada tegas. “Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” lanjutnya.

Penggagalan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi belaka, tetapi dapat berdampak serius pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Jangan sampai kekayaan alam kita yang tak ternilai harganya ini lenyap hanya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Kisah penyelundupan ini pun menjadi pelajaran berharga bahwa petugas karantina kita tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas mulia melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan kita semua bisa bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar Indonesia untuk generasi mendatang.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version