Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Waspada! Ini Barang yang Bisa Spontan Terbakar di Kabin Mobil

JAKARTA,cinta-news.com – Sebuah mobil meledak dan terbakar hebat di Jalan Raya Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2024) siang, setelah bahan kimia di kabin mobil terpicu panas ekstrem. Kebakaran yang terjadi di dalam kabin mobil tersebut menimbulkan korban jiwa, menjadikan insiden ini sebagai peringatan serius akan bahaya potensial di kendaraan pribadi.

Tim penyelidih belum menemukan penyebab kebakaran ini, meskipun mereka mengonfirmasi bahwa api bermula dari dalam kabin.

Selain itu, perlu diwaspadai bahwa power bank, korek gas, dan kaleng aerosol dapat terbakar atau bahkan meledak apabila tertinggal di dalam kabin mobil.

Lebih lanjut, Hariadi, Asisten Kepala Departemen Layanan Purna Jual PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menegaskan bahwa korek api gas merupakan barang paling berbahaya yang harus diwaspadai.

Hariadi menjelaskan, Rabu (4/6/2025), bahwa powerbank, hand sanitizer berbasis alkohol, dan parfum dapat berbahaya ketika tertinggal di mobil dengan jendela tertutup rapat.

Prabowo Masuk PSSI: Tamatkan Isu Intervensi?

Lebih lanjut, Hariadi mengingatkan, ‘Kaleng aerosol bertekanan tinggi tidak hanya dapat meledak secara tiba-tiba, tetapi juga mampu memicu kebakaran hebat di dalam mobil, terutama saat terpapar panas matahari.’

“Kabin tertutup kemudian parkir di bawah terik sinar matahari, maka suhu di dalam kabin akan naik,” ujarnya.

Berikut alasan penting mengapa Anda tidak boleh menaruh barang sembarangan di kabin mobil:

1. Alasan Keselamatan:

  • Bahaya proyektil saat kecelakaan: Barang kecil seberat 1kg bisa berubah menjadi proyektil dengan kekuatan 20x beratnya saat tabrakan (pada kecepatan 50km/jam)
  • Mengganggu penglihatan pengemudi: Barang di dashboard/dear view mirror dapat menutupi 30-40% area pandang kritis
  • Mengganggu akses kontrol darurat: Dapat menghalangi akses cepat ke rem tangan, tombol hazard, atau pintu darurat

2. Risiko Hukum:

  • Pelanggaran UU Lalu Lintas: Pasal 57 UU No.22/2009 melarang pengemudi mengoperasikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan
  • Pertanggungjawaban pidana: Jika barang berserakan menyebabkan/memperparah kecelakaan

3. Dampak Praktis:

  • Meningkatkan waktu evakuasi: Tes menunjukkan tambahan 5-7 detik untuk evakuasi saat kabin berantakan
  • Merusak interior mobil: Barang logam/benda tajam dapat menggores permukaan interior
  • Gangguan kenyamanan: Berisik saat bergerak dan mengurangi ruang kaki penumpang

Solusi Terbaik:

  • Gunakan bagasi belakang untuk barang besar
  • Pakai organizer kursi belakang untuk barang kecil
  • Simpan benda penting di glove compartment yang terkunci
  • Pasang cargo net untuk mengamankan barang di bagasi
Exit mobile version