Cinta-news.com — Vonis Ringan Damanik dan Mangapul. Terdakwa kasus suap, Erintuah Damanik dan Mangapul Siburian, sepakat tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Kedua hakim nonaktif PN Surabaya ini menerima hukuman karena membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung maut.
Baca Juga : Indonesia Dinilai Paling Meriah Sambut Biksu Thudong
Setelah berdiskusi tenang selama pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (9 Mei 2025), mereka memutuskan untuk menerima putusan. “Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” jelas Philipus Harapenta Sitepu, kuasa hukum mereka, dalam keterangan ke Tirto (10/5/2025). Philipus menambahkan, keduanya juga memohon maaf kepada publik, Mahkamah Agung, dan keluarga korban.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga hakim terkait kasus ini pada Kamis (8/5/2025). Pengadilan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Damanik dan Mangapul, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 9 tahun. Sementara itu, majelis hakim menghukum Heru Heru Hanindyo dengan 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta.
. Majelis hakim teguh Santoso menegaskan, ketiganya terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan.
Transaksi suap terungkap jelas: Mangapul menerima SGD 36.000, Damanik SGD 116.000, dan Heru Rp1 miliar plus SGD 156.000. Hakim menyatakan mereka gagal membuktikan uang tersebut bukan hasil gratifikasi. Majelis hakim Tolak semua pembelaan, karena terbukti melanggar sumpah jabatan.
Dalam persidangan, baik terdakwa maupun JPU sempat mempertimbangkan banding. Namun akhirnya, Damanik dan Mangapul memilih jalan damai dengan menerima vonis.