Cinta-news.com – Sebuah video yang menyita perhatian publik baru-baru ini berhasil menjadi viral di media sosial dan langsung memicu gelombang kemarahan warganet. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pun segera angkat bicara dan dengan tegas menyatakan harapannya agar peristiwa memalukan ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Kota Bandung.
Awalnya, video inilah yang memicu kemarahan publik. Dalam video tersebut, seorang juru parkir (jukir) liar terlihat dengan beraninya meminta tarif parkir tidak wajar, yakni sebesar Rp 30.000, kepada penumpang mobil minibus. Kemudian, lokasi kejadiannya sendiri berlangsung di sekitar Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada sebuah hari Minggu yang lalu, tepatnya 5 Oktober 2025.
Merespons viralnya video tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi pun langsung mengambil sikap. Pertama-tama, beliau menyampaikan ucapan terima kasihnya yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak sangat cepat dalam mengamankan sang pelaku. “Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolresta Bandung karena telah melakukan tindakan yang cepat,” tegas Dedi. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung dan kemudian diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menjalani proses pembinaan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain itu, mantan Bupati Purwakarta yang karismatik ini juga tidak lupa menyampaikan permohonan maafnya yang tulus kepada seluruh masyarakat. “Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan seperti ini,” kata Dedi dengan penuh penyesalan. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan harapan besarnya agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang. “Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat, baik di lahan parkir maupun lahan lainnya,” tambahnya dengan nada tegas.
Lalu, Bagaimana Sebenarnya Kronologi Penangkapan Juru Parkir Liar Ini?
Menjelaskan kronologinya, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, memaparkan sebuah fakta yang semakin memperparah tindakan pelaku. Ternyata, pelaku dengan lancangnya menggunakan kuitansi warung biasa untuk memungut tarif fantastis sebesar Rp 30.000 itu. “Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dinas Perhubungan,” ungkap Yogi dengan nada keheranan.
Oleh karena itu, pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi intensif bersama Polsek Regol untuk memproses pelaku yang setelah diperiksa, ternyata memang tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi. “Kejadiannya langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi semua sudah selesai ditangani,” ujarnya meyakinkan publik. Dari hasil pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia telah meminta tarif parkir Rp 30.000 dan dengan sengaja memberikan kuitansi palsu sebagai bukti transaksi.
Sebagai informasi tambahan, lokasi kejadian sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Akibatnya, celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum jukir liar tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Yogi pun dengan lugas meminta seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan cermat terhadap praktik parkir liar semacam ini. “Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya tanpa ragu.
Tidak berhenti di situ, Dinas Perhubungan Kota Bandung juga secara proaktif membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik parkir ilegal. Seluruh laporan dari masyarakat dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada para juru parkir serta masyarakat umum, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Buahbatu dan Regol. “Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” ujarnya mengakui adanya celah pengawasan. Bahkan, saat ini Dinas Perhubungan sedang gencar melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru parkir yang beroperasi di Kota Bandung, termasuk mereka yang selama ini belum terdaftar secara resmi. “Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” tambah Yogi penuh optimisme.
Lalu, Sebenarnya Berapa Sih Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung?
Supaya tidak tertipu lagi, yuk simak baik-baik aturan resminya! Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah mengatur dengan jelas mengenai tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir. Berikut adalah rincian lengkapnya yang WAJIB Anda ketahui:
- Kawasan pusat kota:
- Mobil: Rp5.000 per jam
- Sepeda motor: Rp3.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp5.000 per jam
- Bus/truk: Rp7.000 per jam.
- Kawasan penyangga kota:
- Mobil: Rp4.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp4.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam.
- Kawasan pinggiran kota:
- Mobil: Rp3.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp3.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam.
Dengan mengetahui informasi resmi ini, Anda sudah membekali diri untuk terhindar dari praktik pungutan liar. Ingat selalu, “Tidak ada karcis resmi, berarti tidak ada kewajiban bayar!” Laporkan segera jika menemukan pelanggaran!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
