Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

2 Pemilik Toko Pertanian di Bengkulu Tersangka Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi 90 Ton

BENGKULU, Cinta-news.com – Praktik curang dua pemilik toko pertanian di Bengkulu benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Mereka bermain kotor dengan pupuk bersubsidi, menjualnya dengan harga jauh di atas ketentuan, dan seenaknya mengacak-acak sistem distribusi yang seharusnya menguntungkan petani. Aksi penyelewengan ini berlangsung subur sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk mencapai 90 ton!

Tim penyidik dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menetapkan dua tersangka utama. Mereka adalah ED, warga Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Keduanya menjalankan peran sebagai pemilik toko pertanian yang justru mengkhianati kepercayaan petani dan negara.

Penyidik langsung menyita 10 ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti saat menggeledah lokasi. Rinciannya, 7 ton pupuk NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea. Angka ini baru sebagian kecil dari total transaksi ilegal yang mereka lakukan selama empat bulan terakhir.

Kasubdit Ungkap Modus Operandi Licik

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, membeberkan praktik curang kedua tersangka pada Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan, ED dan MP sengaja menjual pupuk dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Mereka memanfaatkan kelangkaan dan kebutuhan mendesak petani akan pupuk murah.

Ambil contoh pupuk NPK Phonska. Pemerintah sudah menetapkan HET sebesar Rp 92.000 per karung, tetapi kedua tersangka nekat menjualnya dengan harga Rp 155.000 per karung. Begitu pula dengan pupuk urea. Harga resminya hanya Rp 90.000 per karung, namun mereka membanderol Rp 140.000 per karung. Selisih puluhan ribu rupiah per karung ini langsung mengalir deras ke kantong pribadi mereka.

Lebih mencengangkan lagi, pupuk bersubsidi yang rencananya mereka jual kepada petani di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, ternyata berasal dari jatah daerah lain. Pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan pupuk tersebut untuk petani di Kabupaten Kaur. Praktik curang ini tidak hanya merugikan petani secara finansial, tetapi juga mengacaukan sistem distribusi yang sudah pemerintah atur sedemikian rupa.

Penyidik Beberkan Rantai Transaksi Ilegal

AKBP Herman Sopian menegaskan, “Pupuk bersubsidi itu pertama kali dibeli tersangka ED dari tersangka MP. Selanjutnya, ED menjualnya kembali kepada petani yang tidak memiliki hak. Mereka menjualnya kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.” Dengan kata lain, pupuk yang seharusnya tepat sasaran justru jatuh ke tangan yang tidak berhak menerimanya.

Penyidik mengungkap bahwa penyelewengan ini sudah berlangsung dalam skala besar dan cukup lama. Mereka mencatat enam kali transaksi pengiriman gelap sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Pada Oktober 2025, kedua tersangka berhasil mengalihkan pupuk NPK Phonska sebanyak 20 ton. Memasuki November 2025, mereka kembali beraksi dengan membawa kabur pupuk urea sebanyak 10 ton dan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 ton. Aksi mereka semakin menjadi-jadi di awal tahun 2026. Pada Januari 2026, sebanyak 20 ton pupuk urea berhasil mereka selundupkan untuk dijual secara ilegal.

Puncaknya terjadi pada 21 Januari dan 22 Januari 2026. Dalam kurun waktu dua hari tersebut, mereka mengirim 6 ton pupuk urea dan 14 ton pupuk NPK Phonska. Pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi terakhir mereka pada 30 Januari 2026, yaitu pengiriman 3 ton pupuk urea dan 7 ton pupuk NPK Phonska

Keuntungan Miliaran Mengalir Deras

“Dari total enam transaksi penjualan pupuk ilegal ini, kami mencatat kurang lebih 90 ton pupuk telah berhasil mereka selundupkan, baik jenis NPK Phonska maupun urea,” tegas Herman dengan nada tegas. Jumlah sebesar ini tentu sangat merugikan negara dan para petani yang berhak mendapatkan pupuk murah.

Hasil penyidikan mengungkap keuntungan fantastis yang diraup para tersangka. Untuk setiap karung pupuk NPK Phonska, tersangka MP mengantongi keuntungan kotor sebesar Rp 63.000. Sementara untuk setiap karung pupuk urea, ia meraup untung Rp 50.000. Jika dikalikan dengan total 90 ton atau setara ribuan karung, jumlah keuntungannya bisa mencapai miliaran rupiah!

Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Namun, kini giliran mereka yang harus membayar mahal atas perbuatannya. Penyidik Polda Bengkulu jerat kedua tersangka menggunakan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Aturan ini telah mengalami perubahan melalui UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya itu, mereka juga harus bersiap-siap membayar denda yang sangat berat, yaitu paling banyak Rp 5 miliar. Kini, kedua bos toko tersebut harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara para petani menuntut aparat menegakkan keadilan dan mengawasi distribusi pupuk agar praktik curang seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version