Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tak Punya Izin dan Bikin Warga Resah, Lapangan Padel di Jaksel Disegel

JAKARTA, Cinta-news.comPemerintah Kota Jakarta Selatan akhirnya mengambil tindakan tegas! Mereka menyegel paksa lapangan padel bergengsi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Selasa (3/3/2026) pagi. Eksekusi ini langsung menuai respons positif dari masyarakat sekitar.

Proses penyegelan berlangsung tepat pukul 10.30 WIB. Petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta datang ke lokasi dengan membawa perlengkapan lengkap. Mereka langsung memasang garis peringatan kuning di seluruh area pintu masuk. Selanjutnya, petugas menempelkan banner merah raksasa bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” tepat di balik pintu kaca utama.

Suasana haru dan puas menyelimuti warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beberapa dari mereka bahkan tak bisa menyembunyikan rasa lega setelah berbulan-bulan hidup dalam kebisingan.

Kantong Izin Bolong! Warga Menjerit Kebisingan!

Apa penyebab utama penyegelan ini? Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, langsung buka suara di lokasi. Ia menjelaskan dengan gamblang bahwa bangunan bernama Fourthwall Padel itu beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.

“Hari ini kami melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Lapangan padel ini belum mengantongi izin,” tegas Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa siang.

Namun masalahnya tak berhenti di situ. Aspirasi warga yang selama ini terabaikan akhirnya menjadi pemicu utama tindakan tegas ini. Idham, salah satu warga terdampak yang rumahnya persis bersebelahan dengan lapangan, menceritakan pengalaman mengerikan selama tempat itu beroperasi.

Ia mengungkapkan, suara pantulan bola yang membentur raket menciptakan bunyi “buk-buk” memekakkan telinga. Dinding lapangan dari material polycarbonate keras memperparah keadaan dengan memantulkan suara bak genderang perang. “Suara itu sampai ke rumah kami. Aktivitas ini sangat mengganggu, terutama waktu tidur, saat saya kerja di rumah, apalagi istri saya sering bekerja dari rumah. Anak saya juga terganggu, dan ini mengubah pola hidup kami menjadi tidak sehat,” tutur Idham saat ditemui di kediamannya, Rabu.

Situasi makin runyam karena para pemain sering berteriak dan mengumpat dengan keras. Suara-suara tersebut terus bergema hingga larut malam tanpa ampun. Warga mengaku kualitas tidur mereka hancur total, sementara produktivitas kerja dari rumah merosot tajam.

Pengelola Kepala Batu! Warga Lapor 3 Kali Seminggu!

Yang membuat situasi memanas, pengelola ternyata sudah berulang kali menerima laporan warga. Idham mengungkapkan fakta mengejutkan: dalam seminggu saja, warga bisa membuat tiga laporan terkait keluhan kebisingan. Namun semua laporan itu seolah lenyap ditelan bumi.

Puncaknya, Idham dan warga lainnya mendatangi langsung manajemen pengelola. Dengan kepala dingin mereka meminta solusi konkret: penggantian dinding polycarbonate dengan material peredam suara (soundproof) yang lebih ramah lingkungan. Respons pengelola sungguh mencengangkan sekaligus mengecewakan. Mereka menolak mentah-mentah dengan alasan material yang digunakan sudah berstandar internasional.

“Waktu itu kami meminta tolong pasang peredam. Sampai ada peredam, kami minta jangan beroperasi dulu. Hanya dua permintaan itu yang kami sampaikan. Namun pengelola menolak karena alasan bisnis yang tidak menguntungkan,” ungkap Idham dengan nada getir.

Petugas Bertindak! Pengelola Wajib Penuhi Syarat!

Andy Lazuardy menambahkan, langkah penyegelan ini memiliki dasar hukum yang kokoh. Pihaknya merujuk pada aturan jelas dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah RI nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami bertindak sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 menjadi landasan penyegelan ini,” tegasnya.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jaksel, Dertha Eko Wibowo, membeberkan detail penting lainnya. Ternyata, pengelola sebenarnya sudah menjalin komunikasi dan mengajukan proses izin. Namun satu syarat krusial masih mengganjal dan belum mereka penuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pihak pemilik sudah berhubungan dengan kami dan proses izin juga sudah masuk. Memang ada satu syarat yang masih belum dipenuhi. Karena itu kami tunggu,” kata Dertha.

Ia mengingatkan dengan nada peringatan, jika hingga batas waktu yang ditentukan izin tak kunjung terbit, pemerintah akan mengeluarkan senjata pamungkas: surat perintah pembongkaran (SPP). Pengelola harus segera bergerak jika tidak ingin bangunannya rata dengan tanah.

Medsos Jadi Senjata! Warga Menang!

Menariknya, kasus ini meledak di publik berkat kegigihan warga. Idham yang merasa sudah di ujung tanduk, memutuskan mengunggah video keluhannya ke media sosial. Dalam hitungan jam, unggahannya viral dan menyedot perhatian warganet. Tekanan publik pun mengalir deras hingga akhirnya pemerintah turun tangan.

Kisah ini membuktikan bahwa suara warga tetap berarti di era digital. Media sosial terbukti menjadi alat ampuh untuk melawan ketidakadilan dan ketidakpatuhan hukum.

Kini, setelah penyegelan resmi dilakukan, keheningan kembali menyelimuti lingkungan sekitar. Warga bisa kembali menikmati tidur nyenyak tanpa gangguan suara “buk-buk” dan teriakan para pemain. Pemerintah berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap bangunan di ibu kota taat aturan dan menghormati hak-hak warga di sekitarnya.

Pengelola Fourthwall Padel kini berada di persimpangan jalan. Mereka harus segera memenuhi syarat perizinan dan mengganti material dinding jika ingin kembali beroperasi. Jika tidak, surat perintah pembongkaran akan segera mendarat di meja mereka. Warga pun siap mengawal proses ini hingga titik darah penghabisan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version