Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Utang Rp 170 Juta dari Pesanan Buah MBG 7 Bulan, Pemilik Toko Melapor ke Polda

BANDAR LAMPUNG, Cinta-news.com – Nasib sial menimpa Yatni Sumarni (56), pemilik toko Abeng Buah di Bandar Lampung. Bagaimana tidak, utang piutang yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi mimpi buruk. Ia pun terpaksa melaporkan seorang mitra dapur MBG berinisial Sr ke Polda Lampung setelah menanti pembayaran selama tujuh bulan lamanya.

MBG

Bayangkan, pesanan belasan ton buah senilai sekitar Rp 170 juta yang disebut-sebut untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi itu hingga kini tak kunjung dibayarkan. Jumlah fantastis tersebut terdiri dari 13 ton melon senilai Rp 148 juta dan 2.950 buah nanas dengan nilai sekitar Rp 21 juta.

Yatni dengan tegas menyatakan bahwa seluruh buah yang dipesan sudah ia kirimkan kepada terlapor. Namun, ironisnya, pembayaran tak kunjung ia terima hingga akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum. “Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Yatni dengan nada kecewa, Rabu (15/7/2026).

Awalnya Pembayaran Berjalan Lancar

Siapa sangka, di balik masalah besar ini, sebenarnya kerja sama mereka berawal dari transaksi yang mulus. Yatni mengaku tidak menaruh kecurigaan sedikit pun saat memulai kerja sama dengan Sr, warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut pengakuannya, sejumlah transaksi dan pembayaran pada awal kerja sama berjalan dengan sangat lancar. Kondisi tersebut pun membuat Yatni percaya dan dengan lapang dada menerima pesanan buah dalam jumlah yang jauh lebih besar. Namun, masalah mulai muncul setelah seluruh pesanan skala besar dikirimkan. Pembayaran yang sebelumnya mengalir deras tiba-tiba berhenti tanpa kejelasan.

Yatni pun mengaku telah bersabar menunggu selama sekitar tujuh bulan penuh. Namun, hingga laporan polisi dibuat, uang hasil penjualan buah tersebut belum juga ia sentuh. Total nilai pesanan yang dihitung mencapai sekitar Rp 169 juta atau dibulatkan menjadi Rp 170 juta—sebuah angka yang tentu saja sangat berarti bagi usaha kecil seperti miliknya.

Buah Disebut untuk Kebutuhan Dapur MBG

Berdasarkan laporan korban, buah-buahan tersebut dipesan untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Melon menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni sebanyak 13 ton atau sekitar Rp 148 juta. Selain itu, terlapor juga memesan 2.950 buah nanas senilai sekitar Rp 21 juta.

Seluruh barang disebut telah diserahkan sesuai pesanan. Namun, hingga kini belum ada pembayaran maupun penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Yang menjadi pertanyaan, di manakah buah-buahan sebesar itu kini berada? Dan mengapa pembayaran tak kunjung dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Sr mengenai laporan dan dugaan tidak dibayarnya pesanan tersebut. Karena itu, status perkara masih berupa laporan dugaan tindak pidana yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Dilaporkan ke Polda Lampung

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Yatni kemudian membuat laporan resmi ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan buah untuk dapur MBG.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan oleh korban,” tegas Kombes Pol Yuni.

Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Penyidik pun kini tengah mendalami kronologi transaksi antara pemilik toko buah dan mitra dapur MBG tersebut. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan bukti pemesanan, dokumen pengiriman, catatan pembayaran, percakapan kedua pihak, serta keterangan saksi.

Polisi juga perlu memastikan bentuk kesepakatan antara korban dan terlapor, termasuk waktu pembayaran serta penggunaan buah yang telah dikirimkan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan perselisihan dalam hubungan bisnis.

Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polda Lampung masih melanjutkan penyelidikan untuk memeriksa laporan korban sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan keterangannya.

Pertanyaan besar pun masih menggantung: Akankah keadilan ditegakkan untuk pemilik toko buah yang hanya ingin menerima haknya? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai sengketa bisnis yang berkepanjangan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *