Cinta-news.com – Dunia kepolisian di Pulau Dewata mendadak geger akibat pengungkapan skandal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal senilai puluhan juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, kasus transaksi pistol secara tidak sah senilai Rp 30 juta ini menyeret seorang oknum korps baju cokelat yang bertugas di Kepolisian Resor Gianyar, Bali. Oleh karena itu, oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar yang berinisial Brigpol I GD WT tersebut kini harus pasrah menghadapi proses hukum internal. Selanjutnya, ia mesti berurusan secara intensif dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar hingga Propam Polda Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menariknya, keterlibatan Brigpol I GD WT dalam lingkaran senpi tak berizin ini tidak terbongkar secara kebetulan belaka. Sebaliknya, tabir rahasia ini mulai terkuak tatkala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mencokok seorang pria sipil berinisial ARM atas kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal. Akibat tindakan nekat menguasai senjata mematikan tanpa izin sah tersebut, polisi langsung menangkap ARM dalam sebuah operasi penyergapan.
Ketika menjalani serangkaian penyidikan mendalam di Mapolresta Denpasar, ARM akhirnya bernyanyi dan membongkar asal-usul barang berbahaya tersebut. Ia secara blak-blakan mengaku memperoleh senjata api itu melalui mekanisme transaksi jual-beli seharga Rp 30 juta. Alhasil, pengakuan mengejutkan dari mulut pelaku tersebut langsung memantik kehebohan publik hingga akhirnya informasi tersebut menyebar sangat cepat serta menjadi viral di berbagai lini media sosial, terutama Facebook.
Terkuak dari Nyanyian Tersangka Hingga Clarifikasi Langsung Kapolres
Melihat liarnya bola panas berupa informasi simpang siur di jagat maya, Kapolres Gianyar AKBP James IS Rajagukguk langsung melangkah cepat guna meluruskan kekeliruan narasi di tengah masyarakat. Melalui keterangan resminya, ia menegaskan bahwasanya Brigpol I GD WT sama sekali bukan bertindak sebagai penjual atau pemasok senjata api ilegal itu. Sebaliknya, oknum anggota tersebut murni berposisi sebagai pihak pembeli yang menyetor uang puluhan juta. “Jadi, berdasarkan pemeriksaan mendalam, WT ini berkedudukan sebagai pembeli, bukan orang yang menjual. Informasi yang telanjur berkembang liar di medsos bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penjual itu sama sekali tidak benar,” tegas James tatkala menemui awak media di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, James menguraikan kronologi pembelian pistol gelap seharga puluhan juta tersebut oleh anggotanya. Menurut penjelasannya, Brigpol I GD WT mengeksekusi transaksi pembelian senjata api tak berizin seharga Rp 30 juta itu sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi, selama masa kepemilikan tersebut, sang oknum nyatanya sama sekali tidak pernah menyalahgunakan alat mematikan itu untuk menyokong kegiatan operasional kepolisian ataupun keperluan pribadi lainnya.
Guna meyakinkan publik, James menekankan bahwa barang bukti tersebut murni hanya tersimpan di tempat tersembunyi tanpa pernah meletus sedikit pun. “Senjatanya tidak pernah dipakai, hanya disimpan saja,” ungkap James secara singkat namun jelas.
Meskipun senjata api tersebut tak sempat meletus, perbuatan menguasai dan membeli senpi secara ilegal tentu menyalahi aturan hukum secara mendasar. Bagaimanapun juga, tindakan menguasai alat peledak atau pistol tanpa dokumen resmi merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum sangat berat. Terlebih lagi, tindakan ceroboh tersebut justru mengemuka dari ulah seorang anggota kepolisian aktif yang seharusnya menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Ancaman Sanksi Berat dan Pelimpahan Kasus ke Propam Polda Bali
Dalam kesempatan yang sama, James mengonfirmasi bahwasanya insiden memalukan terkait kepemilikan senpi ilegal yang melibatkan anggotanya ini mencatatkan sejarah sebagai peristiwa pertama di lingkungan Polres Gianyar. Kendati merasa prihatin, pimpinan Polres Gianyar tidak mau buang-buang waktu dalam memproses anggotanya. Oleh sebab itu, pihaknya kini telah menyerahkan Brigpol I GD WT ke Mapolda Bali agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan super ketat oleh jajaran Propam Polda Bali.
Sementara itu, mengenai jenis sanksi etik maupun tindakan disiplin yang membayangi Brigpol I GD WT, jajaran Polres Gianyar enggan mendahului proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Sebaliknya, jajaran tingkat kabupaten ini memutuskan untuk menyerahkan muara keputusan dan penjatuhan hukuman sepenuhnya kepada tim penyidik Polda Bali.
Oleh karena itu, James memilih untuk menanti hasil keputusan resmi. “Terkait sanksi, nanti itu ditentukan di Polda,” tutur James menyerahkan sepenuhnya mekanisme prosedur internal.
Di samping itu, sang Kapolres juga berjanji tidak bakal sekali-kali melindungi atau menutupi dosa anak buahnya dari jeratan hukum. Bahkan, ia memegang teguh komitmen untuk selalu menindak tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk pelanggaran hukum positif maupun pelanggaran kode etik profesi Polri. “Kita pantau hal ini. Jika anggota saya ada bermasalah, saya tidak akan tutup-tutupi. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan saya tindak tegas,” tegas James memberikan jaminan kepastian hukum.
Koordinasi Lintas Polres Demi Mengusut Tuntas Asal-usul Senpi
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita turut memberikan keterangan resmi mengenai teknis pengusutannya. Ia menyampaikan bahwasanya jajaran penegak hukum terus menggelar koordinasi yang sangat intensif antara Polres Gianyar dan Polresta Denpasar guna menuntaskan perkara ini secara terang benderang.
Sebelum menyerahkan penanganan perkara ke tingkat polda, tim Si Propam Polres Gianyar sebenarnya telah mengamankan oknum tersebut lebih awal. Malahan, petugas internal Polres Gianyar sudah memanggil sekaligus memasukkan Brigpol I GD WT ke dalam ruang pengawasan khusus demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, Suardita membeberkan langkah awal jajarannya saat isu ini mulai mencuat ke publik. “Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar,” jelas Suardita pada Senin (28/9/2026).
Selain itu, Suardita menjamin bahwa Polres Gianyar akan terus mengawal jalannya penegakan hukum ini secara terbuka dan transparan. Langkah transparan ini bertujuan agar publik dapat melihat secara jelas bagaimana penyidik mengusut tuntas rantai pasokan serta asal-usul senjata api ilegal berharga fantastis Rp 30 juta tersebut sampai ke akar-akarnya.
Akhirnya, Suardita menutup keterangannya dengan penegasan kembali terkait status oknum polisi nakal tersebut. “Anggota yang diberitakan dengan inisial Brigpol I GD WT sudah dipanggil oleh Si Propam Polres Gianyar untuk proses penyelidikan dan dalam pengawasan Propam. Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar, baik disiplin maupun kode etik,” pangkas Suardita mengakhiri penjelasannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











