Cinta-news.com – Masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan sebaiknya segera bersiap-siap dalam menghadapi potensi kelangkaan energi yang tergolong cukup serius menjelang akhir tahun ini. Pasalnya, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi baru saja merilis data proyeksi yang cukup mengejutkan, di mana pasokan resmi Gas Elpiji tiga kilogram diperkirakan bakal habis total pada bulan November mendatang. Kondisi darurat ini berpotensi timbul lantaran tingkat penyaluran harian di lapangan telah menembus batas maksimal kuota yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pihak Pertamina saat ini bergerak cepat dengan mengajukan usulan penambahan alokasi pasokan secara resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) demi mengamankan kebutuhan dasar masyarakat luas.
Selain itu, Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Mardian, secara terbuka mengungkapkan bahwa laju distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar serta Elpiji tiga kilogram saat ini memang sudah mengalami kondisi over quota atau melampaui alokasi yang seharusnya.
Bahkan, berdasarkan rekapitulasi data penyaluran resmi hingga tanggal 15 September, tingkat konsumsi masyarakat terhadap sejumlah produk subsidi di Sulawesi Selatan tercatat melonjak sangat drastis dari alokasi awal:
- Biosolar: Penyaluran riil di lapangan telah menembus angka 586.860 kiloliter dari alokasi awal year-to-date (YTD) sebesar 531.992 kiloliter, atau sudah membengkak hingga 110,3 persen dari kuota berjalan.
- Elpiji 3 kg: Realisasi distribusi tercatat sudah menyentuh 224.233 metrik ton dari alokasi awal YTD sebesar 204.608 metrik ton, yang berarti melambung hingga 109,6 persen dari batas normal.
- Pertalite: Konsumsi masyarakat telah menguras 814.122 kiloliter dari jatah awal YTD sebesar 810.127 kiloliter, atau setara dengan 100,5 persen dari alokasi berjalan.
Maka dari itu, jika pola konsumsi masyarakat yang sangat tinggi ini terus berlanjut tanpa adanya suntikan alokasi baru dari pusat, stok Elpiji subsidi dipastikan bakal ludes tak tersisa pada bulan November mendatang.
Selanjutnya, guna mengantisipasi skenario buruk kelangkaan energi tersebut, Pertamina bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini terus berjuang keras memperjuangkan usulan penambahan kuota ke meja BPH Migas.
Kendati demikian, pihak Pertamina dengan tegas menyatakan bahwa walaupun angka penyaluran resmi sudah berada dalam kondisi over quota, mereka tetap memegang teguh komitmen untuk terus mendistribusikan BBM dan Elpiji demi menjamin terpenuhinya kebutuhan harian rakyat.
Lebih lanjut, Mardian menekankan saat memberikan keterangan pers di Kota Makassar pada hari Kamis (17/9/2026) bahwa apabila badan usaha ini hanya menuntut kepatuhan kaku pada batas kuota saat ini, pasokan Elpiji pasti sudah habis pada bulan November. Namun, beliau menegaskan bahwa Pertamina tetap konsisten mengalirkan pasokan energi tersebut karena hal itu merupakan wujud nyata dari tanggung jawab BUMN sebagai tulang punggung pelayanan publik bagi masyarakat.
Kendala Pengajuan Penambahan Kuota
Sementara itu, faktor utama yang menjadi ganjalan terbesar dalam proses pengajuan alokasi tambahan selama ini sebenarnya bersumber dari rumitnya masalah validasi data para pengguna di lapangan.
Sebab, lembaga BPH Migas membutuhkan kepastian data riil yang benar-benar akurat sebelum mereka bersedia memberikan persetujuan resmi atas usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pertamina terus mendorong semua pihak agar meningkatkan keakuratan data para penerima subsidi, mulai dari pelaku sektor transportasi darat, armada angkutan umum, hingga para kelompok nelayan tradisional.
Bahkan, Mardian membeberkan dinamika menarik di mana khusus untuk wilayah Indonesia bagian timur seperti Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo, sektor perikanan justru menjadi penyerap terbanyak pasokan Elpiji subsidi maupun Solar hingga mencapai porsi 50 sampai 60 persen, yang mana angka tersebut jauh melampaui konsumsi armada kendaraan umum. Oleh karena itu, data jumlah perahu, peta sebaran nelayan, serta kalkulasi kebutuhan energi harian masyarakat pesisir harus dapat tersaji secara terperinci kepada BPH Migas agar proposal penambahan kuota tersebut memiliki dasar kuat untuk disetujui.
Di samping itu, penetapan angka kuota tahunan sering kali tergerus akibat adanya temuan krusial dari hasil pemeriksaan lembaga pengawas negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibatnya, setiap temuan kasus penyalahgunaan ataupun ketidaksesuaian alur distribusi pada periode sebelumnya akan secara otomatis memotong jatah alokasi kuota daerah untuk tahun berikutnya.
Penyelewengan di Luar SPBU
Di sisi lain, faktor krusial berikutnya yang turut mempercepat pengikisan stok kuota daerah adalah melebarnya disparitas harga antara produk subsidi dan non-subsidi, di mana selisih harganya mampu menyentuh angka hingga Rp 20.000 per unit atau per liter.
Akibatnya, adanya celah keuntungan finansial yang sangat besar ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memburu keuntungan pribadi lewat praktik penyelewengan energi subsidi.
Padahal, Pertamina mencatat bahwa secara tata kelola administrasi di area SPBU, proses penyaluran Solar subsidi sebenarnya sudah berjalan sangat tertib dan transparan mengacu pada pemindaian kode QR serta aturan resmi. Namun sayangnya, praktik kecurangan seperti pengerukan tangki, penimbunan pasokan secara ilegal, hingga alih fungsi peruntukan BBM justru marak terjadi begitu armada kendaraan melintas keluar dari gerbang SPBU.
Bahkan, Mardian mengungkapkan secara jujur bahwa jajarannya hampir setiap minggu terpaksa menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri guna memberikan kesaksian terkait penanganan kasus penyelewengan Solar subsidi. Beliau menegaskan bahwa kasus kejahatan tersebut mayoritas terjadi di luar area resmi SPBU, di mana terdapat oknum-oknum yang nekat beralih profesi menjadi pengetab atau pengetor pasokan BBM subsidi.
Oleh karena itu, demi menjamin kestabilan dan keamanan pasokan energi hingga penutupan tahun 2026, Pertamina terus mendorong pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum untuk memperketat sistem pengawasan di lapangan, sembari mematangkan pendataan riil pengguna sebagai pilar utama pengajuan tambahan kuota ke pemerintah pusat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
