Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Beroperasi 3 Minggu, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Pondok Aren Digerebek

TANGERANG SELATAN, Cinta-news.com – Tim Bareskrim Polri baru saja membongkar aksi kejahatan luar biasa berupa praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang beroperasi sangat rapi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Langkah tegas jajaran kepolisian ini langsung menyedot perhatian publik karena aksi kejahatan tersebut terbukti tega menyasar serta merampas hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial E alias HB secara cerdik menjalankan modus kejahatannya dengan memindahkan paksa isi elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi persis di tepi jalan Tol Serpong–Cinere, tak jauh dari lokasi gudang utamanya.

“Oleh sebab itu, suara bising lalu lintas kendaraan tol dan bau menyengat dapat tersamar dengan sangat mudah sehingga masyarakat sekitar tidak mencurigai aktivitas ilegal tersebut sedikit pun,” terang Irhamni saat menggelar konferensi pers secara terbuka di Pondok Aren pada hari Kamis (17/9/2026).

Kemudian, Irhamni membeberkan bahwa setelah para pelaku menyelesaikan proses pemindahan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, mereka segera mengangkut seluruh tabung curian tersebut menuju tempat penyimpanan khusus di Jalan Pendidikan 2, RT 03/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

“Selanjutnya, begitu seluruh proses penyuntikan rampung, para pelaku langsung memindahkan seluruh tabung ke tempat kejadian perkara (TKP) ini demi mempermudah transaksi jual-beli kepada konsumen, dan lokasi inilah yang menjadi gudang utamanya,” tegas Irhamni sembari menunjukkan area pergudangan kepada awak media.

Kronologi Penggerebekan yang Bikin Geger

Selain itu, Irhamni memaparkan bahwa keberhasilan polisi dalam menyingkap tabir kejahatan besar ini sebenarnya berawal dari aduan serta laporan kritis masyarakat setempat yang mencurigai adanya pergerakan pemindahan secara tidak sah di area pemukiman mereka.

Tanpa membuang waktu, tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri langsung merespons cepat laporan masyarakat tersebut dengan melancarkan aksi penggerebekan mendadak pada hari Rabu (16/9/2026) tepat pukul 13.30 WIB.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menciduk tiga orang pekerja yang sedang sibuk melakukan kegiatan penyuntikan gas haram di lokasi tersebut, termasuk sang aktor utama berinisial E alias HB,” ulas Irhamni dengan nada tegas.

Lebih menyakitkan lagi, dari setiap kilogram gas bersubsidi yang berhasil ia pindahkan secara paksa ke dalam tabung non-subsidi, tersangka sukses mengantongi margin keuntungan fantastis hingga puluhan ribu rupiah secara cuma-cuma.

Di samping itu, jenderal bintang satu tersebut menambahkan bahwa pelaku secara rakus memanfaatkan lebar margin selisih harga antara gas LPG bersubsidi dan non-subsidi yang berlaku di pasaran. “Bahkan, tersangka bisa meraup keuntungan bersih sekitar Rp 23.000 per kilogram, yang pada dasarnya merupakan nilai subsidi uang rakyat dari pemerintah,” imbuhnya.

Demi mengeruk pundi-pundi rupiah yang sangat menggiurkan tersebut, HB sengaja memborong puluhan sampai ratusan tabung gas elpiji 3 kg setiap harinya dari berbagai pangkalan resmi yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Maka dari itu, alur penyalahgunaan ini bermula saat pelaku mengumpulkan gas 3 kg dari pangkalan, lantas menumpuknya di lahan kosong dekat pinggir jalan tol, lalu menyuntikkan isinya ke tabung ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” urai Irhamni secara rinci.

Sungguh ironis, kendati aksi pengoplosan ilegal ini tercatat baru berjalan selama tiga minggu, akumulasi kejahatan penyelewengan barang bersubsidi ini terbukti telah menggerogoti kas keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Secara keseluruhan, perkiraan total kerugian negara akibat ulah culas pelaku mencapai Rp 159 juta hanya dalam kurun waktu singkat, lantaran pelaku mengalihkan gas subsidi rakyat menjadi komoditas non-subsidi bermodal murah,” ungkap Irhamni.

Tak berhenti di situ, saat menggelar penggerebekan serentak di tempat penyuntikan maupun gudang penyimpanan, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menyita setidaknya 910 tabung LPG berbagai ukuran lengkap beserta armada operasional pendukungnya.

“Rincian barang bukti meliputi 560 tabung gas elpiji 3 kg, 12 tabung gas 5 kg, 318 tabung gas 12 kg, 20 tabung gas jumbo 50 kg, 35 unit regulator penyuntik, 4 unit mobil pengangkut, serta 2 unit timbangan digital,” papar jenderal berpangkat bintang satu tersebut secara terperinci.

Ancaman Hukuman Berat dan Jerat TPPU Menanti

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan HB selaku pemilik utama bisnis haram tersebut sebagai tersangka resmi, sambil terus membongkar seluruh rantai pasok dan jaringan mafia yang menyokong aksi operasional sang pelaku.

“Hingga detik ini, baru satu orang berinisial E alias HB yang kami tetapkan sebagai pemilik, namun penyidik dipastikan bakal terus mengejar pihak-pihak lain yang turut terlibat, sebab tersangka E dipastikan tidak bekerja sendirian,” tegas Irhamni dengan raut wajah serius.

Atas perbuatan curangnya yang merugikan publik tersebut, penyidik menjerat tersangka E menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bukan cuma itu, Irhamni secara sangat tegas memperingatkan bahwa pihak kepolisian siap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi melacak sekaligus menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan para pelaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang maupun celah sekecil apa pun bagi para penyeleweng subsidi rakyat; oleh karena itu, kami akan menerapkan pasal TPPU demi memiskinkan para pelaku hingga tak tersisa dan merampas seluruh aset dari hasil kejahatan mereka,” pungkas Irhamni menutup pembicaraan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version