Cinta-news.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak mengacak-acak sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Langkah tegas lembaga antirasuah ini memanas seiring penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi bahwa tim penyidik mendatangi serta menggeledah beberapa lokasi vital di lingkungan gedung kantor pusat Kementerian ATR/BPN, yang mana salah satu ruangan utama yang disasar adalah kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut.
Kemudian, Budi menjelaskan secara teperinci bahwa rangkaian penggeledahan ini sengaja dilakukan oleh pihak penyidik untuk berburu serta melengkapi seluruh alat bukti penting dalam penyidikan perkara korupsi yang sejatinya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sangat mengejutkan publik ini.
Lebih lanjut, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan di lapangan masih terus berlangsung aktif hingga saat ini, di mana lembaga antirasuah ini berjanji bakal selalu membagikan pembaruan perkembangan perkara secara terbuka kepada masyarakat luas sebagai wujud nyata asas transparansi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum.
Delapan Tersangka Suap HGB Resmi Dijerat KPK
Sementara itu, tim penyidik KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang figur penting sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN sejak Selasa (15/9/2026).
Sebelum penetapan status hukum tersebut, kedelapan sosok ini memang sudah lebih dulu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim penindak KPK pada Senin (14/9/2026), di mana sosok pejabat tinggi Lampri menjadi salah satu pihak yang ikut terciduk.
Adapun deretan nama tersangka yang kini resmi mengenakan rompi oranye KPK tersebut terdiri atas:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung,
- politisi senior Partai Golkar, Fahd El Fouz,
- Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi,
- mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto,
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri,
- orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
- orang kepercayaan menteri, Erwin, serta
- orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Awal Mula Sengketa Lahan Bogor dan Main Mata Usul Sertifikat
Lantas, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membongkar secara gamblang bahwa skandal praktik korupsi ini berawal saat pihak korporasi mengajukan permohonan perpanjangan HGB maupun pemecahan sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kawasan tanah yang dikelola oleh pihak Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, proses administrasi pertanahan tersebut ternyata menabrak batu terjal lantaran sebagian dari hamparan tanah itu masih berstatus sengketa panas dengan sejumlah ahli waris yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas lahan terkait.
Oleh karena merasa dirugikan, para pemilik tanah asli tersebut lantas mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung guna membatalkan penerbitan sembilan dokumen SHGB Summarecon yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan menempatkan Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor sebagai pihak tergugat utama.
Merespons gejolak gugatan itu, pihak Kantah Bogor kemudian berinisiatif mengundang para ahli waris untuk menggelar forum mediasi bersama, yang mana dalam pertemuan tersebut para ahli waris dengan tegas mengajukan permohonan pemblokiran atas sertifikat SHGB milik Summarecon, sembari mereka secara iktikad baik melakukan pencabutan gugatan hukum di PTUN Bandung.
Setelah momen mediasi tersebut, jalur komunikasi gelap mulai terbangun secara intensif antara Yaser Alfarisi yang bertindak selaku perwakilan pihak Summarecon dan Erwin yang dikenal luas sebagai sosok orang kepercayaan menteri.
Dalam komunikasi tertutup itu, Yaser secara blak-blakan melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung bersikap enggan dan menolak keras untuk membuka blokir serta memproses pemecahan sertifikat HGB tersebut, kecuali bilamana ia telah menerima instruksi atau arahan langsung dari jajaran atasannya.
Melihat kendala tersebut, Yaser bersama Rizal Pahlefi yang menjadi perantara bisnis bagi Summarecon lantas meminta bantuan Erwin agar sudi membuka jalur komunikasi dan membujuk Sontang supaya mau memuluskan pencabutan pemblokiran serta mempercepat pemecahan sertifikat SHGB yang tertahan.
Kode Rahasia “Dua” hingga Aliran Uang Pelicin Rp1,5 Miliar
Memasuki awal bulan Agustus 2026, usaha bergerilya tersebut membuahkan hasil ketika Yaser dan Rizal memperoleh kepastian informasi rahasia bahwa mereka diwajibkan menyetor sejumlah uang pelicin demi memuluskan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah yang diinginkan.
Tak tanggung-tanggung, Sontang Coin lewat perantara Erwin melayangkan permintaan “fee” khusus dengan menggunakan kode rahasia “dua”, yang mana kode tersebut diduga kuat mengacu pada nominal Rp2 miliar, meskipun pada akhirnya pihak manajemen Summarecon hanya menyanggupi penyediaan dana tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, pihak manajemen Summarecon sebenarnya sudah menaruh kecurigaan bahwa bakal ada perantara atau pihak-pihak luar lainnya yang ikut mengantongi “fee broker” dari praktik transaksi di bawah meja ini, tetapi Direktur Utama Adrianto melalui Yaser dan Erwin tetap memutuskan untuk menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar tersebut kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin tanpa membuang waktu langsung mendistribusikan sebagian dari dana suap tersebut dengan menyerahkan uang tunai bernilai Rp200 juta kepada Sontang secara sembunyi-sembunyi di sebuah tempat nongkrong atau kafe di kawasan Jakarta Selatan, sebagai imbalan langsung atas jasa pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tim penyidik KPK menjerat para pihak pemberi suap—yaitu Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi bersama sang perantara Rizal Pahlevi—dengan sangkaan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, jajaran pejabat dan perantara yang bertindak sebagai pihak penerima suap—mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Erwin, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, politisi Fahd El Fouz, hingga Muhammad Fakhry—disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
