JAKARTA,cinta-news.com – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bidang Hukum HAM dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah meski status sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
Adil menegaskan penetapan Bambang Raya sebagai tersangka tidak otomatis mencabut jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Adil menegaskan, Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang ada di tengah masyarakat.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
“Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.
Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol, Cemari Laut
Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.
Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.
Adil menegaskan bahwa partainya hanya membela dengan mendudukkan persoalan secara proporsional.
“DPP Partai Hanura menyiapkan pembelaan untuk Bambang Raya guna mendudukkan permasalahan secara proporsional,” tegas Adil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kepolisian telah menetapkan tersangka baru, yaitu pemilik yang turut menerima hasil kejahatan,” jelas Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Senin, 2 Juni 2025.
Polisi mengungkap fakta bahwa Mansion Executive Karaoke menawarkan paket hiburan ‘Mask Potato’ seharga Rp5,8 juta, yang termasuk jasa pemandu karaoke dan penari telanjang, sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban.
“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).