Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polresta Bogor Buru Kartel Tramadol Usai Daftar Nama Mengemuka di Medsos

BOGOR, Cinta-news.com – Gempar! Polresta Bogor Kota langsung tancap gas menyelidiki kabar mengejutkan tentang dua sosok yang disebut-sebut sebagai kartel pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis tramadol. Nama-nama mereka mendadak viral dan jadi perbincangan hangat di jagat maya, memaksa aparat kepolisian untuk segera bertindak tanpa menunggu waktu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, dengan tegas mengungkapkan bahwa timnya sudah bergerak cepat setelah informasi panas tersebut merebak di media sosial. Begitu melihat unggahan yang beredar, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk tidak tinggal diam. “Setelah melihat dari Instagram yang kami dapatkan, saya bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan upaya-upaya pengungkapan terhadap nama-nama yang disebutkan,” ujar Ali Jupri dengan penuh semangat saat ditemui pada Jumat (7/8/2026). Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku kejahatan ini terus berkeliaran.

Lebih lanjut, Kompol Ali Jupri menyatakan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan OKT di wilayah Kota Bogor merupakan prioritas utama yang terus ia gaungkan bersama tim. Menurut pandangannya, peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius yang bisa merusak masa depan generasi muda bangsa. “Makanya, kami niatkan bismillah, semua ini kita lakukan demi kebaikan Kota Bogor dan keselamatan masyarakat Kota Bogor,” tambahnya dengan nada bersemangat.

Ali Jupri juga dengan lantang mengingatkan bahwa para pelaku yang nekat bermain dengan OKT akan menghadapi hukuman berat. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum akan menjerat mereka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bayangkan, para bandar obat ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda fantastis yang mencapai Rp 5 miliar! Ancaman ini menjadi sinyal keras bahwa polisi tidak akan main-main dalam memberantas kejahatan obat-obatan.

Sebagai bukti keseriusan, Polresta Bogor Kota telah mencatatkan prestasi gemilang dalam kurun waktu 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Sepanjang periode tersebut, mereka berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, psikotropika, dan OKT dalam jumlah yang sangat mencengangkan. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis sekitar 198 gram, OKT sebanyak 212.782 butir, serta psikotropika sebanyak 870 butir. Tidak hanya itu, dari 61 kasus narkoba yang terungkap, polisi berhasil menangkap 68 orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Viral di Medsos, Sebut-sebut Nama Bupati!

Sebelum heboh ini terjadi, akun Instagram @badanperwakilannetizen2 mengguncang publik dengan mengunggah informasi berisi sederet nama yang dituding sebagai pengedar OKT tramadol. Unggahan tersebut secara terang-terangan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai respons atas janjinya yang akan memberikan hadiah bagi warga yang berani melaporkan penjual tramadol.

Dari daftar nama yang dibeberkan, akun tersebut secara spesifik menyoroti dua nama lengkap dengan foto yang diduga kuat sebagai aktor utama peredaran OKT. Salah satu nama yang mencuat adalah B atau yang lebih dikenal dengan inisial RHL. Fakta yang lebih mencengangkan adalah RHL disebut-sebut memiliki sebuah media yang dengan berani mencatut nama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai Dewan Pembina. RHL, yang menjabat sebagai pendiri sekaligus pemimpin umum media tersebut, diduga menjadi koordinator media yang terafiliasi erat dengan jaringan pengedar obat terlarang.

Menanggapi tudingan yang sangat serius ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto buka suara. Ia mengaku telah mengetahui persoalan ini sejak beberapa hari sebelumnya dan merasa sangat keberatan dengan pencatutan namanya. Dengan nada tegas, Rudy menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, baik secara resmi maupun tidak resmi, untuk menjadi pembina di media yang disebut-sebut dalam unggahan viral tersebut. “Jadi, tidak ada permintaan secara resmi maupun permintaan secara tidak resmi terkait untuk saya menjadi pembina di salah satu media yang disebutkan di media sosial itu,” ujarnya dengan jelas pada Kamis (2/4/2026).

Rudy Susmanto juga menjelaskan secara logis bahwa seorang kepala daerah tidak mungkin menjadi bagian dari sebuah media karena hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan tidak sehat. Ia menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor. Rudy bahkan menantang para pelaku dengan pernyataan berani, “Segera kirim alamat tokonya, nama pemilik tokonya, lokasi tokonya, kalau perlu tempat nyimpennya di mana, sehingga pada saat kita turun bersama-sama memberantas dan kita lindungi generasi muda kita khususnya yang ada di Kabupaten Bogor.”

Polisi Tak Akan Berhenti Sampai Di Sini

Dengan adanya pengakuan dari Bupati dan bukti-bukti yang terus bermunculan, penyelidikan Polresta Bogor Kota kini semakin panas. Kompol Ali Jupri memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami informasi ini hingga ke akar-akarnya. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta aktif memberantas peredaran gelap OKT. Dukungan dan informasi dari warga sangat dibutuhkan untuk membongkar jaringan kartel yang sudah sangat meresahkan ini.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan taringnya. Publik kini menantikan langkah konkret polisi dalam memburu para bandar obat yang telah meracuni generasi muda. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan semangat juang yang tinggi dari kepolisian, optimisme untuk membersihkan Bogor dari peredaran narkoba dan OKT tetap menyala. Jangan lewatkan terus perkembangannya, karena siapa tahu, nama-nama besar lainnya akan segera terungkap dalam kasus yang menggemparkan ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version