Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

593 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling Diamankan, 2 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PONTIANAK, Cinta-news.com – Tim gabungan kepolisian melancarkan penggerebekan dramatis di sebuah rumah yang tampak biasa saja di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Betapa kagetnya aparat ketika mendapati isi rumah tersebut bukanlah barang sehari-hari, melainkan tumpukan karung berisi ribuan sisik dan kuku trenggiling yang nilainya selangit. Dua orang yang diduga sebagai otak di balik perdagangan ilegal satwa dilindungi ini pun langsung digelandang ke kantor polisi. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengumumkan pengungkapan kasus besar ini dengan tegas di hadapan awak media.

Penggerebekan Malam Hari yang Mengguncang Pontianak

Operasi senyap itu, menurut penjelasan Kapolresta, terjadi pada malam Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum menuju lokasi, petugas telah mengantongi informasi kuat yang beredar panas di media sosial dan langsung bergerak cepat. Tiba di tempat, polisi tidak membuang waktu dan segera mengamankan seorang pria berinisial HA, atau yang akrab disapa AAN. Setelah menggeledah setiap sudut rumah, petugas menemukan bukti yang mencengangkan: sebanyak 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang tertata rapi di dalam 30 karung besar. Jumlah tersebut sungguh fantastis dan menunjukkan skala bisnis haram yang sangat mengkhawatirkan.

Kapolresta menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Informasi yang viral di media sosial menjadi pemicu utama kami untuk segera bertindak,” jelas Endang saat konferensi pers pada Kamis (6/8/2026). Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan menemukan gudang barang bukti yang tak terduga. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap AAN dan memulai pemeriksaan intensif di tempat kejadian perkara.

Pengakuan Mencengangkan: Ternyata Ada Dalang di Balik Layar

Saat digeledah dan diinterogasi, AAN tampak gugup dan akhirnya mengaku bahwa dirinya bukanlah pemilik utama dari tumpukan sisik dan kuku trenggiling tersebut. Ia menyebut nama BS, atau yang lebih dikenal sebagai Ameng, sebagai dalang yang sesungguhnya. Informasi ini menjadi titik terang bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus. Hanya berselang beberapa jam setelah penggerebekan pertama, tim bergerak cepat ke kediaman Ameng yang berada di kawasan Jalan Purnama II, Pontianak Selatan. Ameng pun tidak berkutik dan langsung dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan trenggiling berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang sudah mengakar. Kedua tersangka dengan tenang mengaku bahwa mereka mendapatkan pasokan sisik dan kuku tregilling dari wilayah pedalaman seperti Sintang dan Kapuas Hulu. Mereka membeli bagian tubuh satwa dilindungi ini dengan harga yang tergolong murah, yaitu sekitar Rp 800.000 per kilogram. Bayangkan, dengan modal ratusan ribu per kilogram, mereka berencana menjualnya kembali di pasar gelap dengan harga berkali-kali lipat lebih tinggi. Ambisi meraup keuntungan besar inilah yang membuat mereka nekat mempertaruhkan nyawa dan kebebasan.

Kapolresta Endang mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan sistem pembelian dari sejumlah daerah terpencil. “Modus operandi para tersangka adalah membeli bagian tubuh trenggiling dari berbagai daerah, lalu menjualnya kembali demi keuntungan besar,” ujarnya dengan nada prihatin. Jaringan ini terlihat cukup terstruktur, di mana mereka mengumpulkan stok dalam jumlah besar sebelum dilempar ke pasar yang lebih luas. Polisi pun menduga ada mata rantai lain yang lebih besar di balik penangkapan dua orang ini, sehingga penyelidikan terus dikembangkan.

Barang Bukti, Pasal Berat, dan Ancaman Hukuman yang Mengintai

Pada saat penggerebekan, selain 30 karung berisi sisik dan kuku, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang masih terawat. Barang ini diduga kuat menjadi alat utama dalam setiap transaksi jual beli bagian tubuh trenggiling yang dilakukan oleh para pelaku. Timbangan digital tersebut menjadi saksi bisu lalu lintas satwa dilindungi yang telah terjadi di rumah tersebut. Keberadaan alat ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan terukur secara sistematis.

Atas perbuatan mereka yang sangat merusak kelestarian alam, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang mengintai mereka sangat berat, yaitu pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak hanya itu, denda yang harus dibayar juga fantastis, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan satwa liar lainnya.

Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, jajaran penyidik masih bekerja keras berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Mereka melakukan penimbangan resmi barang bukti bersama dengan tim Metrologi untuk memastikan akurasi data. Selain itu, polisi juga mengirimkan sampel sisik dan kuku tregilling ke Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil uji ini nantinya akan menjadi penguat dalam proses persidangan dan membantu mengungkap asal-usul spesimen tersebut.

Lebih jauh, polisi tidak hanya fokus pada dua tersangka yang sudah diamankan. Mereka mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas dan terorganisir. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjangkau pelaku lain yang mungkin masih berkeliaran,” tutup Endang dengan tatapan penuh tekad. Pengungkapan kasus 593 kilogram sisik dan kuku tregilling ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa perdagangan satwa dilindungi masih mengancam dan harus diberantas habis demi menjaga keseimbangan ekosistem Indonesia.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version