BREBES, Cinta-news.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Brebes mendadak panas menyengat. Bukan karena murid nakal, melainkan ulah oknum guru yang justru lebih kreatif daripada membuat soal ujian. Sebuah aplikasi presensi fiktif bernama “Person” berhasil dibongkar polisi. Dengan banderol murah meriah Rp350.000 per akun, aplikasi ini diam-diam diperjualbelikan secara ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan yang paling mengejutkan, otak di balik pembuatannya pun ternyata juga seorang guru.

Sindikat Guru Berlapis: Ada Otak Teknologi, Bendahara, hingga Juru Pasar
Pengungkapan kasus besar ini menyeret tidak kurang dari sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka tidak hanya bermain curang untuk diri sendiri, tetapi telah membentuk sebuah sindikat terstruktur yang rapi. Polres Brebes yang memimpin penyidikan mendapati fakta mencengangkan bahwa setiap tersangka memiliki divisi dan tugas spesifik layaknya perusahaan rintisan (start-up) teknologi. Mulai dari posisi software developer alias pembuat aplikasi, bendahara yang menampung uang haram, tim pemasaran yang agresif di media sosial, hingga peran ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna setia aplikasi bodong tersebut.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Farid NA, mengonfirmasi bahwa kesembilan orang yang kini mendekam dalam jeratan hukum semuanya adalah ASN dengan profesi sebagai pendidik. “Kami amati, mereka bukan sekadar pemakai. Mereka adalah sebuah jaringan yang bekerja sama untuk menipu sistem,” ungkap Farid dengan tegas pada Rabu (1/7/2026). Mendengar kasus ini, publik pun sontak bertanya-tanya, sampai sejauh mana kecerdasan mereka digunakan untuk hal-hal negatif?
Peran Rinci: Dari Kode Program, Rekening Penampung, hingga Grup WhatsApp Khusus
Mari kita bedah satu per satu peran pelaku dalam sindikat digital ini. Jantung dari operasi ilegal ini adalah tersangka AH (41), seorang guru asal Kecamatan Songgom. Ia diduga kuat sebagai dalang sekaligus arsitek di balik layar aplikasi “Person”. Bukan main, AH disebut merancang sendiri kode-kode pemrograman yang mampu menembus benteng sistem presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Kemampuan manipulasi titik koordinat GPS yang ia tanam dalam aplikasi membuat sistem absensi resmi buta dan percaya bahwa pengguna sedang berada di lokasi tugas, padahal kenyataannya bisa di mana saja.
Setelah aplikasi “sakti” itu selesai dirakit, AH membutuhkan tangan kanan untuk mengelola uang. Maka berperanlah DB (38), warga Kecamatan Larangan. DB tidak hanya meminjamkan identitas pribadinya untuk membuka rekening bank baru sebagai tempat penampungan dana hasil penjualan, tetapi ia juga sigap bertindak sebagai pengedar dan bahkan pengguna aktif. Ia rela menjadi muka dari bisnis kotor ini dengan risiko identitasnya terendus oleh penyidik.
Namun, bagaimana agar aplikasi ini laris manis di pasaran? Masuklah FFR (40), yang juga warga Kecamatan Larangan, sebagai juru pemasar andalan. FFR terbilang cerdik dalam memanfaatkan teknologi. Ia membuat grup WhatsApp khusus yang disulap menjadi galeri promosi sekaligus lokasi transaksi jual-beli aplikasi kepada sesama ASN. Melalui grup itulah, berita tentang “jalan pintas” absensi menyebar cepat dan laku keras tanpa perlu etalase atau lapak.
Untuk memaksimalkan jangkauan, AH dan kawan-kawan merekrut enam tersangka lainnya untuk menjadi jaringan distribusi tingkat dua. Mereka adalah RTH (39) warga Banyumas, NK (41) warga Kecamatan Tonjong, AM (35) warga Kecamatan Larangan, SEP (35) warga Banyumas, SDK (33) warga Kecamatan Banjarharjo, dan LS (38) warga Kecamatan Bantarkawung. Dalam struktur ini, mereka bertugas sebagai pengecer dan sekaligus menjadi beta tester alias pengguna pertama yang membuktikan sendiri ampuhnya manipulasi GPS tersebut. Celakanya, dengan menjadi pengguna, otomatis mereka juga menikmati fasilitas curang yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Terbongkar Gara-gara Sistem Deteksi: GPS Berbohong, tapi Data Tak Bisa Bohong
Lantas, bagaimana kasus canggih ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari kejanggalan yang terdeteksi oleh sistem di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Pada rentang tanggal 29 hingga 30 April 2026, sistem pendeteksi kehadiran daring menampilkan data yang aneh. Beberapa ASN tercatat rajin melakukan presensi masuk dan pulang, tetapi secara fisik, mereka sama sekali tidak terlihat batang hidungnya di kantor maupun di sekolah tempat mereka mengabdi.
Temuan aneh ini langsung menjadi sinyal bahaya. Petugas BKPSDMD segera mencium adanya kecurangan sistematis yang melibatkan manipulasi koordinat GPS pada aplikasi resmi. Tak mau memberi celah bagi pelaku, laporan itu langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes. Tim penyidik pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Puluhan saksi diperiksa, para ahli pidana dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pun dimintai keterangannya untuk menguatkan bukti. Tak hanya itu, aliran transaksi keuangan para tersangka juga dilacak untuk memastikan berapa banyak korban dan seberapa besar omzet dari bisnis haram ini.
Meski sudah menangkap sembilan tersangka, polisi masih terus bekerja keras mengungkap fakta lain yang lebih dalam. AKP Farid menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sejak kapan persisnya sindikat ini beroperasi. Keterangan dari sembilan tersangka ternyata masih banyak yang berbeda dan saling bertolak belakang. Untuk mencocokkan semua cerita, penyidik kini mengandalkan bukti mutasi rekening koran yang disita. Selain itu, telepon seluler milik para pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani proses digital forensik guna mengembalikan data-data percakapan dan transaksi yang mungkin telah dihapus.
Dalam operasi penggeledahan, polisi berhasil menyita segudang barang bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Barang-barang tersebut antara lain adalah rekap data presensi ASN tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan yang mencurigakan, beberapa unit laptop, puluhan telepon genggam, buku rekening tabungan, serta berbagai dokumen kedinasan lainnya yang kini disimpan rapi di meja penyidik sebagai alat bukti sah.
Tak Cuma Penjara, Karir ASN Juga Terancam Putus di Tengah Jalan
Konsekuensi hukum yang mengancam para guru nakal ini tidak main-main. Mereka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara gamblang mengatur tentang larangan penyebaran, perdagangan, maupun pemanfaatan kode akses atau informasi rahasia untuk menerobos sistem elektronik milik instansi pemerintah. Ancaman hukumannya tidak ringan, dan bisa membuat mereka kehilangan kemerdekaan.
Di sisi lain, para pelaku juga tidak akan lolos dari sanksi moral dan kepegawaian. Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Abdul Haris, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan sanksi disiplin berat. Setelah proses hukum di pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht, maka sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah akan langsung dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi, bukan hanya pidana penjara yang menanti, tetapi karir mereka sebagai abdi negara pun akan berakhir sudah.
Kejadian ini menjadi pelajaran pahit bahwa kecanggihan teknologi harusnya digunakan untuk memajukan pendidikan, bukan malah menjadi senjata untuk berbuat curang. Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi seluruh ASN di Indonesia agar tidak bermain-main dengan integritas, karena negara saat ini sudah memiliki mata elektronik yang sangat tajam untuk mengawasi setiap gerak-gerik pelanggaran.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











