Cinta-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung di Jawa Timur baru saja menggegerkan publik usai melempar sanksi super berat kepada anggotanya sendiri, yakni Aiptu YW. Akibat perbuatan nekatnya melanggar aturan internal, oknum tersebut kini wajib menjalani masa penempatan khusus (patsus) di dalam sel selama 30 hari penuh, sekaligus menerima hukuman demosi jabatan yang sangat panjang hingga lima tahun mendatang. Langkah tegas ini terpaksa diambil oleh majelis hakim setelah sang anggota terbukti secara sah dan meyakinkan telah menabrak Kode Etik Profesionalisme Polri dalam sidang resmi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, memberikan penjelasan resmi mengenai detik-detik vonis kelam yang menimpa rekannya tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh rangkaian keputusan berat itu sejatinya lahir dari proses pemeriksaan yang luar biasa ketat oleh tim Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung.
Selain itu, Nanang juga mengungkapkan detail waktu pelaksanaan sidang disiplin yang sempat menyedot perhatian banyak pihak tersebut. “Kami memang telah menggelar persidangan etik tersebut secara maraton pada hari Kamis (10/9/2026) kemarin di markas Polres Tulungagung,” tutur Nanang saat memberikan konfirmasi resmi di Tulungagung pada Sabtu (12/9/2026).
Lantas, Apa Saja Bentuk Hukuman Mematikan yang Harus Menimpa Aiptu YW?
Melalui ketukan palu sidang KKEP yang amat mendebarkan, majelis hakim langsung menjatuhkan dua kombinasi sanksi yang sangat menyakitkan bagi perjalanan karier Aiptu YW, yakni mengurungnya di patsus selama 30 hari penuh dan melemparnya ke posisi demosi selama lima tahun. Hukuman demosi ini secara otomatis memangkas habis posisi jabatannya saat ini, sekaligus mengunci rapat-rapat peluang kenaikan kariernya dalam kurun waktu yang sangat lama sebagai ganjaran atas tindakan tidak terpuji tersebut.
Tak hanya sampai di situ, tim penegak disiplin juga secara resmi menyatakan bahwa Aiptu YW telah terbukti menginjak-injak aturan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003. Ditambah lagi, perbuatan terlarang tersebut secara nyata melanggar barisan pasal penting yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun demikian, walaupun majelis hakim telah memberikan sanksi etik yang tergolong amat mengerikan ini, pihak persidangan ternyata masih menemukan beberapa pertimbangan khusus yang mampu memperringan hukuman sang oknum. Keberadaan poin-poin meringankan ini pada akhirnya turut menyuntikkan rasa iba sehingga sedikit melunakkan keputusan akhir dari komisi etik.
Mengenai hal tersebut, Nanang secara blak-blakan membocorkan alasan di balik pelunakan sanksi terhadap terduga pelanggar di persidangan. “Beliau tercatat belum pernah membuat pelanggaran disiplin sama sekali di masa lalu, selalu bersikap sangat kooperatif, berani mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya, dan yang paling krusial, istri sahnya sudah memberikan maaf secara tulus serta berjanji tidak akan menuntutnya secara hukum,” pasar Nanang dengan lugas.
Oleh karena itu, sikap terperiksa yang amat kooperatif sepanjang jalannya rangkaian pemeriksaan internal memang menjadi kunci utama yang menyelamatkannya dari sanksi pemecatan. Terlebih lagi, Aiptu YW secara terbuka langsung mengakui semua skandal tersebut di depan penyidik, sembari memancarkan rasa penyesalan yang amat mendalam atas kelakuan buruknya.
Bagaimana Kronologi Skandal Anggota Polres Tulungagung Ini Bisa Terbongkar hingga Masuk Meja Hijau Etik?

Jika kita menengok ke belakang, drama perselingkuhan yang mencoreng institusi ini sebenarnya bermula dari masuknya sebuah laporan panas ke meja Propam Polres Tulungagung pada bulan Agustus 2026 lalu. Berbekal aduan masyarakat tersebut, tim penyidik internal langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas skandal ini melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri yang amat ketat.
Berdasarkan penelusuran hasil pemeriksaan sementara, Aiptu YW akhirnya mengaku telah merajut tali perkenalan dengan seorang wanita berinisial SR sejak tahun 2023 silam. Menariknya, jalinan asmara terlarang ini ternyata berawal dari momen pertemuan yang tak disengaja saat wanita SR mendatangi kantor polisi demi mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selanjutnya, saat memberikan keterangan di depan penyidik internal, Aiptu YW bersikeras menyebutkan bahwa sang wanita telah menyandang status janda usai resmi bercerai dari suami sahnya pada tahun yang sama. Atas dasar itulah, hubungan gelap yang awalnya cuma sekadar kenalan biasa ini mendadak makin membara hingga membuat mereka nekat melangsungkan pernikahan siri pada awal tahun 2025.
“Memang betul, berdasarkan keterangan terperiksa, wanita SR tersebut sudah berstatus janda saat mereka berdua memutuskan untuk menikah siri,” tegas Nanang saat meyakinkan awak media.
Padahal, letak petaka hukum etik yang paling fatal justru muncul karena Aiptu YW masih memegang status sebagai suami sah dari wanita lain dan sama sekali belum memproses perceraian secara legal saat menggelar pernikahan siri tersebut.
Namun, puncaknya terjadi ketika skandal rahasia ini akhirnya meledak hebat setelah P, yang merupakan suami sah dari SR, mendadak pulang ke kampung halamannya di Desa Kendalbulur pada tanggal 10 Agustus 2026. Kepulangan pria tersebut terasa sangat emosional mengingat dirinya baru saja mengadu nasib mencari nafkah sebagai buruh migran di negeri jiran Malaysia selama kurun waktu hampir tiga tahun penuh.
Betapa hancurnya hati P ketika melangkahkan kaki ke dalam rumah, ia justru mendapati seorang pria asing yang tak lain adalah Aiptu YW sedang berduaan di dalam kamar pribadi istrinya. Uniknya, alih-alih meluapkan emosi dengan aksi kekerasan fisik, P justru bertindak sangat cerdas dengan langsung merekam kejadian memilukan tersebut menggunakan kamera ponsel sebagai bukti pamungkas.
Pada akhirnya, rekaman video yang sangat jelas itulah yang menjadi amunisi utama P untuk melaporkan oknum polisi tersebut ke markas Propam Polres Tulungagung. Lagipula, P sendiri mengaku sebenarnya sudah mencium aroma bau busuk dugaan perselingkuhan istrinya tersebut melalui kabar burung sejak ia masih memeras keringat di luar negeri.
Di samping itu, berbagai informasi mencengangkan yang berhasil dihimpun di lapangan juga mengindikasikan bahwa wanita SR dan oknum Aiptu YW diduga kuat telah nekat kumpul kebo alias tinggal bersatu dalam satu atap selama hampir tiga tahun lamanya.
Memang pada mulanya, P hanya berniat menyelesaikan badai rumah tangganya tersebut melalui jalur perceraian secara baik-baik di pengadilan. Akan tetapi, karena ia menemukan tumpukan bukti yang begitu telak dan menyakitkan hati, situasi pun berbalik panas hingga kasus ini resmi menyeret oknum polisi tersebut ke dalam pusaran hukuman etik yang sangat mematikan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











