Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Selain Izin Belum Lengkap, PSDKP Temukan Penggunaan Obat Ikan Ilegal di 4 Tambak Kalbar

SAMBAS, Cinta-news.com – Bikin merinding! Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak baru saja menindak tegas dengan menyegel 4 tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP yang tersebar di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Aksi tegas ini langsung menyita perhatian publik!

Selanjutnya, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan secara gamblang bahwa pihaknya berhasil menemukan beragam pelanggaran administratif dan teknis yang sangat serius di kedua perusahaan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, temuan itu mulai dari belum lengkapnya perizinan hingga yang lebih mencengangkan lagi, yaitu penggunaan obat-obatan ikan yang sama sekali tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Wah, gawat banget, kan?

“Kami melakukan penyegelan tersebut dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026 kemarin,” tegas Bayu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026). Operasi dadakan ini benar-benar membuat para pelaku usaha ketar-ketir!

Lebih lanjut, Bayu memaparkan dengan rinci hasil penyelidikan yang mengagetkan. Ternyata, tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, kedapatan sama sekali belum memiliki sertifikat standar terverifikasi. Parahnya lagi, mereka juga tidak mengantongi sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lengkap sudah pelanggarannya!

Kemudian, pada dua lokasi tambak PT PK lainnya yang berada di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, petugas kembali mendapati fakta yang tak kalah mengejutkan. Kedua lokasi tersebut juga ternyata belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB. Jadi, jangan heran kalau akhirnya kena segel total!

OBAT IKAN ILEGAL LANGSUNG DISITA! PETUGAS GERCEP!

Yang paling mengkhawatirkan, pada lokasi tambak lainnya, petugas di lapangan juga menemukan praktik berbahaya, yaitu penggunaan obat-obatan ikan yang tidak teregister di KKP. Wah, ini sudah masuk ranah kriminal, lho! Bayangkan saja, obat ilegal ini bisa membahayakan siapa pun yang mengonsumsi udang hasil tambak tersebut.

Tak berhenti di situ, temuan serupa juga langsung didapatkan petugas pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Sambas. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut dengan terang-terangan menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi. Sungguh tindakan yang sangat nekat dan merugikan banyak pihak!

Dengan tegas, Bayu pun menekankan bahwa penggunaan obat-obatan ilegal yang tidak teregister itu sangat berpotensi membahayakan kualitas hasil budidaya udang. Jangan sampai konsumen jadi korban! Lebih parahnya lagi, obat-obatan ini juga berpotensi mencemari lingkungan perairan secara luas. Dampaknya bakal terasa dalam jangka panjang, lho!

“Sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan itu merupakan instrumen yang krusial, gengs! Semua itu berfungsi untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujar Bayu dengan penuh penekanan. Jadi, jangan coba-coba main-main dengan aturan yang sudah ditetapkan!

SANKSI MENANTI! PSDKP SIAP TINDAK LANJUT DENGAN SUPERKETAT

Sebagai langkah tindak lanjut yang tidak main-main, Stasiun PSDKP Pontianak segera melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan dengan superketat. Tujuannya jelas, yaitu untuk menentukan sanksi administratif yang pantas dan setimpal dikenakan kepada kedua perusahaan nakal tersebut.

Seluruh proses hukum dan administrasi ini, menurut Bayu, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Dengan demikian, tidak ada celah sedikit pun bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawabnya. Sanksi berat sudah di depan mata!

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, juga angkat bicara. Ia menyatakan dengan lantang bahwa pengawasan terhadap sektor perikanan budidaya akan terus diperkuat secara masif oleh jajarannya. Langkah tegas ini diambil agar sektor perikanan benar-benar sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang sedang digencarkan pemerintah saat ini.

“Kami tidak akan pernah berhenti bergerak! Kami akan terus memastikan tata kelola perikanan budidaya nasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia demi masa depan yang lebih cerah,” tandas Pung Nugroho Saksono dengan penuh semangat.

Jadi, waspadalah para pelaku usaha yang masih suka main belakang! PSDKP sekarang benar-benar bergerak cepat dan tidak segan-segan menyegel tambak yang melanggar aturan. Bagi masyarakat, kabar ini patut disambut lega karena pemerintah serius melindungi kesehatan kita dan lingkungan. Operasi pengawasan serupa kemungkinan besar bakal terus berlanjut ke daerah-daerah lain. Pantau terus, ya!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *