Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

BNN Apresiasi Rencana Perda Larangan Vape di Sumut: Langkah Strategis Cegah Narkoba

MEDAN, Cinta-news.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menggodok langkah berani dengan meningkatkan kebijakan larangan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah yang mengikat. Keputusan kontroversial ini sontak menyita perhatian publik, mengingat selama ini kebijakan serupa hanya menyasar kalangan aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Namun, berbeda dengan kelompok tersebut, larangan penggunaan vape bagi masyarakat umum hingga kini masih sebatas imbauan yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Kondisi inilah yang kemudian mendorong Pemprov Sumut untuk segera mengambil langkah lebih tegas melalui payung hukum yang lebih kuat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Utara, Mulyono, mengungkapkan bahwa rencana penyusunan perda tersebut merupakan bagian integral dari upaya penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, langkah ini tidak muncul begitu saja, melainkan melalui serangkaian kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara pun dikabarkan telah memberikan sambutan yang sangat positif terhadap rencana peningkatan kebijakan tersebut menjadi peraturan daerah yang lebih komprehensif.

“Gubernur telah melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan. DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya dengan tegas saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026). Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bergerak maju dalam upaya perlindungan masyarakat dari berbagai potensi bahaya yang mengintai.

Antisipasi Jitu Penyalahgunaan Narkoba

Mulyono kemudian memaparkan alasan mendasar mengapa larangan penggunaan vape menjadi prioritas yang harus segera direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa rokok elektrik dinilai sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika, sebuah ancaman yang semakin nyata di tengah maraknya peredaran narkoba di berbagai daerah. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, Pemprov Sumut menilai perlu adanya langkah pencegahan yang bersifat antisipatif untuk melindungi pegawai dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan yang semakin canggih.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran dan penggunaan narkoba yang selama ini menjadi momok menakutkan di Sumatera Utara. Pemprov Sumut bahkan telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional dan Polda Sumatera Utara. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di berbagai lapisan masyarakat.

“Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut,” jelasnya. Tim ini kemudian menjalankan tiga pendekatan utama dalam menangani persoalan narkoba yang semakin kompleks. Ketiga pendekatan itu meliputi pencegahan penyalahgunaan yang masif, penindakan tegas terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna, sebuah pendekatan holistik yang diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.

Pengguna Direhabilitasi, Pengedar Diproses Hukum

Mulyono kemudian menjelaskan mekanisme kerja tim gabungan yang akan melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan segera dibawa ke kantor BNN untuk menjalani asesmen menyeluruh. Hasil asesmen kemudian digunakan untuk menentukan apakah orang tersebut hanya sebagai pengguna atau sekaligus terlibat dalam peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN untuk diassesment, kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang hanya menjadi pengguna, orang tersebut akan segera diarahkan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, pengguna yang sekaligus terbukti menjadi pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada toleransi sedikit pun.

BNNP Beri Apresiasi Tinggi

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan Pemprov Sumut yang melarang penggunaan vape di kalangan ASN. Ia menilai kebijakan tersebut sangat strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan di Sumatera Utara. Menurut Tatar, larangan di lingkungan pemerintahan dapat menjadi contoh awal yang baik bagi masyarakat luas dalam menghindari penggunaan rokok elektrik yang semakin populer.

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa keputusan gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar dengan penuh keyakinan. Ia juga menyebut rencana penyusunan perda larangan penggunaan vape menjadi salah satu langkah yang relatif baru dan inovatif di Indonesia. Rencana tersebut juga disebut telah mendapat apresiasi dan respons positif yang luar biasa dari BNN pusat.

“Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat,” jelasnya.

Bupati dan Wali Kota Diminta Awasi

Larangan penggunaan vape sebelumnya telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Instruksi tersebut secara resmi ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui instruksi itu secara jelas melarang ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD menggunakan rokok elektronik dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh. “Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin dengan nada serius, Selasa (16/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Bobby juga secara tegas meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan yang ketat terhadap penerapan larangan vape di wilayah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pemantauan secara berkala agar kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ASN, pegawai non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan Diperluas Lewat Perda

Saat ini, larangan penggunaan vape secara tegas masih diberlakukan di lingkungan pemerintahan dan BUMD Sumatera Utara. Adapun bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih berupa imbauan yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemprov Sumut bersama DPRD berencana memperluas cakupan kebijakan melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih komprehensif. Penyusunan perda diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penerapan larangan penggunaan rokok elektrik di masyarakat luas. Namun, sumber belum menjelaskan kapan rancangan perda tersebut akan mulai dibahas maupun ketentuan yang akan diterapkan kepada masyarakat umum. Pemprov Sumut menyatakan rencana tersebut tetap menjadi bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan terhadap dampak penggunaan vape dalam jangka panjang yang semakin mengkhawatirkan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *