SURABAYA, Cinta-news.com – Siapa sangka, semangat ribuan pelari untuk mengikuti ajang lari bergengsi justru berakhir pilu. Ya, sebanyak 1.268 peserta ternyata menjadi korban fun run fiktif yang menghebohkan! Event tersebut mengusung nama Jatim Half Marathon 2026, namun sayangnya, semua itu hanya fatamorgana belaka. Yang lebih mencengangkan lagi, total kerugian para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 383.531.000!
Kejadian ini langsung menyeret seorang pria bernama Firrizki Rahmatulloh ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum dengan tegas menjeratnya atas kasus penipuan bermodus penyelenggaraan acara olahraga fiktif tersebut. Sungguh memalukan!
Lantas, bagaimana kronologi mengejutkan ini bisa terjadi? Ternyata, kasus ini mulai tercium oleh publik setelah ribuan pelari yang dengan antusias telah menyetorkan uang pendaftaran mulai gelisah. Mereka pun akhirnya menyadari bahwa acara yang selama ini dinanti-nantikan itu hanyalah rekayasa belaka alias akal-akalan terdakwa semata. Bisa dibayangkan betapa kecewanya mereka!
Direncanakan Setahun Sebelumnya! Modusnya Rapi Banget
Nah, ini dia fakta yang bikin merinding. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak, aksi curang ini ternyata sudah dirancang sejak Juli 2025. Artinya, sang terdakwa punya waktu hampir setahun untuk merencanakan aksi kejinya!
Lalu, apa yang dia lakukan? Demi meyakinkan publik, terdakwa pun mendirikan sebuah event organizer (EO) dengan nama air.increative. Gaya banget, kan? Langkah ini jelas-jelas dilakukan agar semua pelari menganggap acara ini profesional dan kredibel.
“Agar terlihat profesional, terdakwa Firrizki dengan sengaja menunjuk saksi Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin selaku sekretaris,” jelas jaksa dengan tegas saat sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (9/6/2026). Jadi, jangan heran jika banyak orang langsung percaya!
Ribuan Pelari Sudah Siap, Lokasinya di Monumen Tugu Pahlawan!
Agenda lari fiktif tersebut dengan gamblang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026. Lokasi kumpulnya pun sangat strategis, yaitu di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Siapa sih yang tidak tergiur? Lokasi ikonik, waktu akhir pekan, pasti seru!
Namun, jangan buru-buru terpesona. Jaksa kemudian mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Ternyata, terdakwa sama sekali tidak pernah mengajukan izin keramaian ke Kapolrestabes Surabaya maupun Kasat Intelkam! Wah, nekat sekali! Tindakan gegabah ini jelas-jelas melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan kegiatan masyarakat. Tanpa izin, bagaimana acara bisa berlangsung?
Promosi Gila-gilaan di Instagram, Hadiahnya Menggiurkan!
Untuk menjaring sebanyak mungkin pelari, terdakwa tidak tinggal diam. Dia mulai aktif memanfaatkan media sosial Instagram (@Air.increative) sejak November 2025. Konten promosinya pun dibuat semenarik mungkin. Hasilnya? Banyak orang langsung tertarik!
Para korban pun diiming-imingi paket pendaftaran super menarik. Bayangkan, setiap peserta dijanjikan akan mendapatkan satu jersey eksklusif, nomor dada (BIB), produk dari sponsor, medali, dan bahkan finisher jacket jika berhasil mencapai target waktu. Siapa yang tidak mau ikut? Hadiahnya wow banget!
Penjualan Tiket Online Digelar, Tapi Rekeningnya Pribadi!
Langkah berikutnya, pada November 2025, terdakwa dengan percaya diri menunjuk vendor tiket online ternama, Kios Tix, untuk membuka penjualan tiket. Harga yang dipatok pun bervariasi, mulai dari Rp 220.000 untuk kategori 5K, Rp 330.000 untuk kategori 10K, dan Rp 399.000 untuk kategori 21K. Lumayan mahal, namun sebanding dengan janji hadiah yang menggiurkan.
“Terdakwa juga menggaet platform penjualan tiket resmi, Kios Tix, dengan kesepakatan komisi Rp 12,5 juta serta biaya platform Rp 3.500 per tiket. Namun, yang membuat kami curiga, dalam kontrak tersebut, rekening penampung dana langsung diarahkan ke rekening pribadi BCA milik Firrizki,” terang jaksa panjang lebar. Nah, ini dia titik terang kasusnya! Dana para korban langsung mengalir ke kantong pribadi terdakwa.
Dua Hari Sebelum Acara, Panitia Malah Cabut!
Salah satu korban yang bernasib sial, M. Widhi Dhatu, dengan jujur mengaku tergiur setelah melihat promosi yang super keren di Instagram. Tanpa pikir panjang, dia pun langsung mendaftar untuk kategori 21K menggunakan dompet digital OVO. Semangatnya membara!
Namun, sialnya, petaka datang tepat dua hari sebelum acara dimulai, yaitu pada 30 Januari 2026. Tiba-tiba, panitia mendadak mengumumkan pembatalan secara sepihak lewat media sosial. Parahnya lagi, mereka sama sekali tidak memberikan alasan yang jelas! Peserta pun kaget dan marah besar. Ke mana perginya uang mereka?
“Data dari PT Kios Digital Labs (Kios Tix) akhirnya mengungkap skala kerugian yang luar biasa dari aksi penipuan ini. Jumlah korban yang tercatat sebanyak 1.268 orang pendaftar dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 383.531.000,” ungkap jaksa dengan nada prihatin. Jumlah yang tidak sedikit, bukan?
Terancam Penjara! Firrizki Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan kriminal yang sangat merugikan ribuan pecinta olahraga lari ini, Firrizki Rahmatulloh kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang serius. Dia tidak bisa berkutik lagi di kursi pesakitan.
Jaksa pun dengan tegas menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan). Kedua, Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan). Kedua pasal ini diancam dengan hukuman penjara yang tidak main-main. Sudah sepantasnya dia menerima hukuman setimpal!
Kisah tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Tetap waspada dan pastikan selalu mengecek legalitas sebuah acara sebelum mengeluarkan uang. Semoga kasus ini segera mendapat keadilan!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
