JAKARTA, Cinta-news.com – Pemerintah tengah mematangkan sebuah terobosan besar-besaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bakal mengguncang mekanisme lama. Mereka mengkaji skema baru yang akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai pusat tunggal penyaluran bansos di seluruh pelosok tanah air. Langkah ini tentu menyita perhatian publik, sebab akan mengubah pola distribusi yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Dari Kantor Pemerintah ke Kopdes: Skema Baru yang Dinanti
Setidaknya, ada dua jenis bansos utama yang selama ini digulirkan pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan tunai bersyarat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dari keduanya, PKH selama ini mengandalkan PT Pos Indonesia dan bank-bank pelat merah di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai saluran pencairannya. Dengan wacana baru ini, potensi pencairan di Kopdes pun terbuka lebar, terutama jika gerai bank Himbara telah tersedia di lokasi tersebut, sehingga masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh ke kota.
Rencana besar ini jelas bukan isapan jempol belaka. Dalam skema yang sedang dirancang, Kopdes kelak akan menjelma menjadi pusat layanan terpadu untuk berbagai program pemerintah, tidak hanya bansos, yang sebelumnya seringkali mengharuskan warga berurusan dengan kantor-kantor pemerintahan yang berjauhan. Gagasan ini pun langsung mendapat angin segar dari kalangan eksekutif, yang optimis implementasinya dapat segera terwujud dalam waktu dekat.
Target September 2026: 25.000 Kopdes Siap Beroperasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, dengan tegas menyatakan target ambisius bahwa skema revolusioner ini akan mulai diterapkan pada September 2026 mendatang. “Karena kan sebelumnya di kantor-kantor pemerintahan? Nanti semua bergeser ke Kopdes. Semua Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi garda terdepan,” ucap Zulhas dalam pernyataannya yang penuh keyakinan, seraya menambahkan bahwa operasi perdana diperkirakan bergulir pada bulan September tersebut.
Pada bulan September yang dinanti itu, pemerintah menargetkan telah memiliki 25.000 Kopdes yang siap beroperasi, dan jumlah tersebut akan terus melonjak hingga mencapai 35.862 unit pada akhir tahun. Perkiraan ini tentu disusun dengan perhitungan matang, mengingat persiapan yang terus digenjot. “Agustus-September kita kejar 25.000. Namun akhir tahun, 35.862 akan terwujud. Dua tahun ke depan kita perbaiki, kita benahi, kita selesaikan semuanya. Setelah dua tahun, kepengurusannya akan diserahkan kepada desa. Karena ini adalah koperasi milik desa, milik rakyat,” papar Zulhas optimistis.
Dua Opsi dan Revisi Regulasi yang Dikebut
Meski semangat perubahan membara, proses perumusan aturan mainnya sendiri ternyata masih terus digodok secara mendalam. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang karib disapa Gus Ipul, membenarkan bahwa skema penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pendalaman yang serius. “Ada dua opsi yang sedang kita telaah, skemanya masih kita dalami bersama. Yang pertama, seperti sekarang, nanti Himbara atau bank-bank pelat merah akan membuka gerai resmi di setiap Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut, Gus Ipul memaparkan opsi lain yang juga tak kalah menarik, yaitu penyaluran bansos yang langsung digiring ke rekening Koperasi Desa Merah Putih. Dengan cara ini, para penerima manfaat tentu akan sangat dimudahkan karena mereka cukup datang ke Kopdes terdekat untuk mengambil bantuan mereka, tanpa harus mengantre di bank atau kantor pos yang jauh. Namun, Gus Ipul mengakui bahwa terobosan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Skema ini sedang kita pelajari bersama, tetapi kita sadar bahwa perlu ada perubahan regulasi. Karena itu, revisi aturan sedang kita kebut agar nantinya para keluarga penerima manfaat di desa dapat dengan mudah mengambil bantuan mereka langsung di Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Gus Ipul. Kendati demikian, ia dengan lantang menekankan bahwa apapun mekanisme distribusi yang bakal dipilih, kepentingan dan kemudahan masyarakat harus menjadi prioritas mutlak di atas segalanya.
“Kita tengah membicarakan hal ini dengan kementerian terkait lainnya. Nanti akan kita cari formula terbaik, yang tercepat, yang paling optimal, dan yang memungkinkan bantuan bisa diterima lebih cepat oleh mereka yang berhak,” tutur Gus Ipul, menekankan komitmen pemerintah untuk tidak setengah-setengah dalam melayani rakyat.
DPR Ingatkan: Jangan Sampai Susahkan Rakyat!
Di tengah hiruk-pikuk pembahasan ini, suara kritis pun muncul dari legislatif. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar skema penyaluran bansos lewat Kopdes Merah Putih ini tidak malah mempersulit masyarakat penerima manfaat. Menurut pandangannya, setiap perubahan mekanisme penyaluran bansos harus dipastikan tetap menjamin hak rakyat dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat sasaran, transparan, dan yang paling penting, tanpa adanya pungutan liar sedikit pun.
“Yang terpenting, perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial jangan sampai merugikan penerima manfaat. Penyaluran harus kita pastikan tetap menjamin bantuan diterima tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan, mudah diakses, dan steril dari pungutan apa pun,” ujar Dini dengan nada tegas saat dihubungi pada Jumat (24/7/2026). Politisi Partai Nasdem ini juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mengoptimalkan koperasi untuk memperkuat pelayanan, namun ia tetap menuntut kejelasan aturan.
Dini menekankan bahwa aturan pelaksana harus disusun secara jelas, rinci, dan implementatif di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru yang justru merugikan warga. “Jangan sampai perubahan mekanisme ini justru menyulitkan masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Akhirnya, Dini pun menegaskan kembali prinsip utamanya bahwa apa pun wadah distribusi yang dipilih pemerintah, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat harus selalu menjadi poros utama kebijakan. “Pada akhirnya, apapun wadah distribusinya, yang terpenting adalah masyarakat tetap mendapatkan haknya dengan mudah, cepat, dan tanpa pungutan apa pun,” pungkas Dini, mengingatkan agar semangat perubahan tidak melupakan esensi pelayanan kepada rakyat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
