Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Satpol PP Solo Tindak Outlet Nakal, Penjualan Miras Kemasan Cup Dihentikan Paksa

SOLO, Cinta-news.com – Suasana di kawasan kuliner Lokananta Solo mendadak panas. Sebuah outlet minuman beralkohol yang selama ini beroperasi dengan tenang terpaksa ditutup paksa oleh petugas Satpol PP. Penyebabnya bukan main-main, mereka kedapatan menjual minuman keras ilegal golongan B dan C, padahal izin yang mereka kantongi hanya untuk menjual minol golongan A yang kadar alkoholnya jauh lebih rendah. Penutupan sementara ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pedagang dan pengunjung.

Operasional outlet yang berada di tengah keramaian pusat kuliner itu pun langsung dihentikan. Langkah tegas ini diambil setelah Satpol PP Solo menggelar inspeksi mendadak atau sidak pada Minggu (19/7/2026) malam yang lalu. Ketika petugas memasuki outlet, mereka langsung terkejut. Bukan botol-botol besar dengan merek jelas yang mereka temukan, melainkan puluhan gelas plastik atau cup yang tertutup rapat dengan sealer. Isinya? Minuman keras yang dijual secara eceran seolah-olah seperti es teh atau jus kemasan biasa.

Lokasi Strategis Jadi Ancaman, Satpol PP Soroti Dekat dengan Kedai Makanan

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah meminta keterangan secara resmi kepada pemilik outlet di Dinas Perdagangan. Proses pemeriksaan berjalan intensif untuk mengungkap praktik penjualan yang dinilai sangat berbahaya ini. Menurut Didik, lokasi outlet yang bersebelahan dengan kedai makanan biasa dan kopi menambah tingkat kerawanan yang tinggi. “Karena Ruang Bahagia ini berdempetan, berdekatan dengan kios atau outlet yang menjual makanan biasa, kopi, dan sebagainya,” ujar Didik dengan nada serius di sela-sela rapat dengan DPRD Solo di kantor Satpol PP, Rabu (22/7/2026).

Kondisi geografis ini menjadi perhatian utama. Para petugas mengkhawatirkan konsumen yang tidak sengaja tertukar antara minuman ringan dan minuman beralkohol yang dikemas dalam cup serupa. Bayangkan, pengunjung yang haus dan membeli minuman dari outlet tersebut tanpa sadar mengonsumsi alkohol. Ini menjadi pukulan telak bagi pengawasan peredaran minol di Solo.

Tanpa Batasan Usia, Anak Bawah Umur Bisa Bebas Beli Minol Kemasan Cup

Didik menambahkan, tidak adanya filter atau pembatasan usia di pintu masuk outlet juga menjadi masalah serius. Anak-anak muda bahkan yang masih di bawah umur bisa dengan bebas membeli minuman tersebut tanpa ada yang menghalangi. Karena bentuknya yang dikemas dalam cup dan disegel, banyak orang awam yang mengira itu adalah sirup atau minuman biasa. Namun, setelah dibawa pulang dan diminum, barulah terasa sensasi alkohol yang memabukkan. “Karena tempat makanannya itu berbagi, tadi disampaikan karena dengan cup yang diminum tidak tahu apakah itu minol atau yang lain. Ini kan berpotensi penyalahgunaan tempat, penyalahgunaan izin, dan penyalahgunaan orang yang mengonsumsi,” tegas Didik.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap ketika pihak Satpol PP menelusuri histori outlet tersebut. Ternyata, ini bukan kali pertama mereka terjaring razia. Pada tahun 2023 lalu, Satpol PP sudah pernah menyita sejumlah minuman beralkohol dari outlet yang sama. Namun, pada saat itu, barang bukti yang ditemukan masih dalam bentuk botol utuh dengan merek dan pita cukai yang tertera jelas. Kini, mereka terlihat lebih licik dengan memodifikasi cara penjualan.

Botol-botol tersebut mereka tuang ke dalam cup plastik dan dilapisi sealer sehingga seolah-olah menjadi produk minuman kekinian yang aman. “Temuan saat itu kita sidangkan, kita musnahkan. Sekarang sudah dimodifikasi dengan menuang ke cup plastik di-sealer. Jadi anak kecil mungkin, mohon maaf, membawa pulang ke rumah dikira sirup, tapi ternyata itu minol di situ,” terang Didik dengan ekspresi prihatin.

Total sudah dua kali penyitaan yang dilakukan di outlet yang sama. Melihat ulah pemilik yang nekad mengulangi pelanggaran, Satpol PP pun memperketat pengawasan di seluruh titik rawan di Solo. Petugas tidak tinggal diam dan langsung mengeluarkan surat perintah penutupan sementara. Mereka memberi waktu kepada pemilik untuk mengurus perizinan yang sesuai dengan realita penjualan di lapangan. “Penutupan ini berlangsung sampai mereka mengurus izin. Manakala tidak diizinkan, tentu akan ditutup. Karena Pemerintah Kota juga akan melaksanakan penutupan atau pembatalan SKPL-A kepada BKPM di pusat,” terang Didik dengan nada tegas.

Isu Backing Dibantah, DPRD Soroti Payung Hukum yang Lemah

Pertanyaan mengenai adanya indikasi “backing” atau perlindungan dari oknum tertentu pun langsung dilontarkan. Menanggapi hal ini, Didik Anggono dengan lantang membantah adanya intervensi. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang berani datang ke kantor untuk melobi atau menghubungi mereka. “Sampai hari ini tidak ada (indikasi backingan). Sampai hari ini tidak ada yang datang ke kantor. Artinya, tidak ada yang menghubungi kami,” ujarnya menegaskan. Jika suatu saat ditemukan adanya backing, Didik memastikan akan tetap memproses sesuai regulasi yang berlaku tanpa pandang bulu. “Ndak masalah, kan sudah ada regulasi yang kita lakukan. Sesuai SOP dan penyitaan itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), saya pribadi. Karena yang menyita itu harus PPNS, jadi bukan Satpol PP pada umumnya,” tandasnya.

Sementara itu, gelombang apresiasi justru datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono, memberikan pujian setinggi langit kepada Satpol PP atas keberanian membongkar modus operandi baru ini. Baginya, penjualan minol dalam kemasan cup merupakan siasat licik yang dirancang untuk mengakali aturan dan pengawasan petugas. “Kita melihat bahwa temuan itu menjadi sebuah kegelisahan bersama karena sudah ada modus baru dalam konteks mengelabuhi aturan dan mengakali pengawasan,” terang Daryono.

Daryono juga mendorong agar pengawasan tidak hanya berhenti di Lokananta, tetapi diperluas ke lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi sarang penjualan minol ilegal. Menurutnya, daerah-daerah yang rawan pelanggaran harus mendapat perhatian ekstra agar modus serupa tidak menyebar. “Rawan yang sudah memang terjadi kemarin, tempat-tempat yang dirasa rawan terjadi pelanggaran, sekaligus juga potensi-potensi baru yang nanti menimbulkan keresahan di masyarakat, begitu, untuk penjualan minol ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Daryono menyoroti keterbatasan payung hukum yang selama ini dihadapi oleh Satpol PP dalam memberantas peredaran minol ilegal. Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat dan tegas, upaya pemberantasan akan selalu menemui jalan buntu. Oleh karena itu, DPRD dan Pemkot Solo kini berkomitmen untuk segera mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif sebagai landasan hukum bagi petugas. “Ya, memang ini keresahan bersama. Aspirasi juga tentang masalah payung hukum yang saya kira Satpol ini masih butuh payung hukum untuk bekerja. Ini jadi PR bersama dari kita di DPRD maupun Pemkot Solo. Semoga, doakan agar segera bisa terwujud untuk Perda yang terkait dengan hal tersebut,” pungkas Daryono.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (22/7/2026) malam memperlihatkan suasana yang kontras dengan keramaian biasanya. Outlet di kawasan Lokananta tersebut tampak gelap gulita dan tertutup rapat. Tidak ada satupun aktivitas baik di dalam maupun di luar outlet meskipun jam tersebut seharusnya merupakan waktu sibuk operasional. Kesunyian menyelimuti area sekitar. Hanya ada secercah cahaya redup dari rak penyimpanan minuman yang masih terlihat dari sela-sela pintu. Di bagian depan, tertempel tulisan “Close” dan angka “21+” yang menandakan batasan usia, namun siapa yang peduli jika selama ini penjualan dilakukan tanpa kontrol? Tumpukan krat minuman keras masih terlihat tertata rapi di bagian belakang outlet, menjadi saksi bisu praktik yang akhirnya terbongkar sudah.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *