Cinta-news.com – Otoritas Samsat Ciledug akhirnya mengambil langkah tegas dengan memblokir total data kepemilikan mobil mewah McLaren 570S AT yang bernilai fantastis Rp 4,5 miliar. Langkah drastis ini langsung petugas eksekusi setelah nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel sederhana di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, mendadak tercatat menunggak tagihan pajak yang nilainya bikin sesak dada mencapai Rp 137,4 juta akibat dugaan kuat aksi pencatutan identitas oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menanggapi kejadian yang bikin geger ini, Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, membenarkan bahwa tindakan pemblokiran sistem perpajakan tersebut secara otomatis membebaskan sang mekanik dari kejaran beban tagihan pajak kendaraan super mahal yang memang tidak pernah ia miliki sama sekali.
“Petugas kami hari ini sudah mengunci dan memblokir data kendaraan tersebut dari seluruh sistem perpajakan resmi di Samsat Ciledug. Di sisi lain, Bang Yuda sendiri menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya karena pihak kami bergerak cepat mengamankan data dirinya yang jelas-jelas tidak pernah merasa memiliki supercar tersebut,” ungkap Idam Kholid saat memberikan penjelasan resmi di Kantor Samsat Ciledug, Senin (26/10/2026).
Bongkar Indikasi Permainan Haram Leasing dan Showroom
Lebih lanjut, pihak Samsat melalui Idam Kholid menduga kuat ada praktik manipulasi data tingkat tinggi yang melibatkan permainan oknum lembaga pembiayaan (leasing) bersama pihak showroom saat proses transaksi awal mobil mewah ini berlangsung. Sebab, dugaan kecurangan ini kian menguat lantaran sang korban berani menjamin dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminjamkan KTP atau dokumen identitas pribadi milik keluarganya kepada pihak mana pun.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran mendalam terhadap berkas fisik di Ruang Control (RC) Samsat, tim pemeriksa menemukan fakta mengejutkan bahwa supercar ini ternyata merupakan hasil mutasi masuk dari daerah Bekasi menuju wilayah Ciledug pada periode Oktober 2022 lalu.
“Begitu tim kami membongkar arsip dokumen di Ruang Control, kami menemukan riwayat jelas bahwa mobil mewah ini melakukan mutasi dari wilayah hukum Bekasi masuk ke Ciledug tepat pada Oktober 2022,” terang Idam menyoroti kejanggalan dokumen perpajakan tersebut.
Dampak langsung dari keputusan pemblokiran tegas ini membuat status mobil balap McLaren itu seketika menjadi kendaraan ‘bodong’ alias tidak memiliki legalitas dokumen resmi (baik STNK maupun BPKB) serta tertutup rapat dari akses pembayaran pajak berkala. Oleh karena itu, kini pihak Samsat Ciledug terus berkoordinasi secara intensif bersama jajaran kepolisian untuk membongkar teka-teki keberadaan fisik unit mobil sekaligus membidik pemilik asli di balik skandal pencatutan ini.
“Pihak kami sudah berkoordinasi ketat dengan jajaran kepolisian, bahkan kasus pencatutan identitas ini sudah mendapatkan atensi langsung dari Kakorlantas Polri, sehingga tim penyidik sedang bergerak menelusuri secara mendalam siapa sebenarnya pemilik asli kendaraan super mewah ini,” tegas Idam memastikan proses hukum terus berjalan.
Kronologi Mekanik Apes Ketiban Sial Dicatut NIK KTP
Awal mula prahara ini meledak ketika Yudariansyah, seorang pria yang sehari-hari bekerja keras memeras keringat sebagai mekanik bengkel kecil di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dibuat tak habis pikir saat namanya mendadak nangkring sebagai pemilik sah dari supercar legendaris McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar.
Bukannya menikmati hasil kerja kerasnya, mekanik apes ini justru mendadak didatangi rombongan petugas Samsat Ciledug yang berniat mengonfirmasi kepemilikan armada mobil mewah tersebut sekaligus menyodorkan lembar tagihan tunggakan pajak fantastis sebesar Rp 137,4 juta.
Padahal, jika melihat realita kehidupan sehari-harinya, Yudariansyah sama sekali tidak pernah membeli ataupun mengimpikan mobil balap seharga miliaran rupiah tersebut. Terlebih lagi, kondisi perekonomian keluarganya selama ini tergolong pas-pasan, sehingga sangat kontras jika orang awam menyandingkannya dengan gaya hidup glamor seorang pemilik supercar mewah.
Oleh sebab itu, mekanik bengkel yang bernama Yudariansyah asal Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten ini mengaku kaget setengah mati saat mengetahui dirinya ketiban tagihan tunggakan pajak McLaren Seri 570S AT yang menembus angka Rp 137,4 juta.
Lagipula, secara jujur Yuda menegaskan kembali bahwa sepanjang hidupnya ia belum pernah mengoleksi, membeli, atau sekadar mengendarai kendaraan mewah bernilai fantastis hingga miliaran rupiah tersebut.
Maka dari itu, tim dari Samsat Ciledug terpaksa mendatangi langsung kediaman pribadinya untuk melakukan proses klarifikasi serta memvalidasi data kepemilikan mobil McLaren Seri 570S AT yang ditaksir bernilai hingga Rp 4,5 miliar tersebut.
“Jujur saya kaget banget waktu pertama kali dapat pesan WhatsApp dari tetangga. Dia ngabarin kalau ada orang Samsat nyariin saya buat nagih pajak mobil sport. Ya saya bingung luar biasa, dapat dari mana mobil sport mahal begitu?” tutur Yudariansyah menyampaikan keheranannya saat mengenang momen mengejutkan itu, Sabtu (24/10/2026).
Setelah melakukan pengecekan data lebih lanjut, tim Samsat memang menemukan fakta bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen resmi kepemilikan mobil mewah tersebut persis menunjuk ke gubuk tempat tinggal Yudariansyah.
Selain itu, berdasarkan catatan sistem perpajakan daerah, kendaraan rakitan tahun 2019 tersebut tercatat sudah menunggak kewajiban pembayaran pajak selama satu tahun penuh.
Atas alasan itulah, Yuda mencurigai ada oknum jahat yang sengaja mencuri serta menyalahgunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pribadinya demi menghindari kewajiban membayar pajak mobil mewah berharga miliaran rupiah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
