Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Penggerebekan Gudang di Rejang Lebong: 3,3 Ton Biosolar Subsidi dan 2 Truk Berhasil Disita

Cinta-news.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong di Bengkulu baru-baru ini berhasil membongkar kasus kejahatan migas yang sangat meresahkan masyarakat. Petugas membongkar dugaan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang jumlahnya tak main-main. Berdasarkan hasil analisis awal penyidik di lapangan, ribuan liter solar subsidi ini sengaja dikumpulkan oleh para pelaku dengan cara membeli berulang kali menggunakan armada truk dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bernilai besar ini berlangsung di dalam sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Tim kepolisian menggerebek lokasi tersembunyi tersebut pada hari Sabtu (24/10/2026) setelah melakukan pengintaian secara intensif.

Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa para petugas memergoki langsung aktivitas pemindahan biosolar saat tiba di lokasi. Para pelaku sedang memindahkan cairan biosolar dari drum dan tangki modifikasi kendaraan ke dalam sejumlah wadah penampungan raksasa yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan,” ujar AKP M. Hasan Basri saat memberikan keterangan pers secara resmi di Rejang Lebong, Minggu (25/10/2026).

Kronologi Penggerebekan Gudang dan Modus Licik Pelaku

AKP M. Hasan Basri membeberkan bahwa pembongkaran sarang penimbunan solar ini bermula dari kewaspadaan masyarakat lokal. Warga yang merasa curiga melihat lalu lalang kendaraan di gudang tersebut langsung melaporkan dugaan penampungan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi itu kepada pihak berwajib.

Laporan berharga dari masyarakat tersebut kemudian langsung direspons cepat oleh jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong dengan meluncur ke lokasi kejadian guna melakukan verifikasi dan tindakan hukum.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para petugas langsung mendapati empat orang pria yang sedang beraktivitas di dalam gudang. Mereka kedapatan sedang sibuk menyedot dan memindahkan cairan biosolar dari drum serta tangki truk diesel ke dalam wadah penampungan berbahan plastik berukuran besar yang biasa disebut tandon tedmond.

Di dalam lokasi penggerebekan itu, penyidik menemukan sebanyak empat unit tandon tedmond yang difungsikan khusus sebagai wadah penampungan BBM ilegal. Setiap tandon tersebut diketahui memiliki kapasitas penampungan mencapai satu ton atau seribu liter.

Seluruh temuan di gudang tersebut lantas menjadi barang bukti utama yang diamankan oleh tim kepolisian. Barang bukti ini menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk membongkar seluruh jaringan dan modus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Rejang Lebong secara tuntas.

Selain mengamankan barang bukti fisik, penyidik kepolisian juga terus menelusuri dari mana saja pasokan biosolar tersebut berasal. Polisi mendalami dugaan praktik ‘ngetap’ atau pembelian biosolar berulang kali yang melibatkan oknum di beberapa SPBU lokal di wilayah Rejang Lebong.

Identitas Empat Pelaku yang Ditangkap dan Penanganan Khusus Anak

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang seluruhnya merupakan warga lokal Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Keempat terduga pelaku penimbunan BBM subsidi tersebut masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), serta AR (30).

Petugas langsung membawa keempat pria tersebut ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, pihak penyidik masih terus mendalami peran serta kontribusi masing-masing individu dalam skema pemindahan, penampungan, dan rencana pendistribusian biosolar ilegal tersebut.

Namun demikian, mengingat salah satu terduga pelaku yaitu F masih berusia 17 tahun atau tergolong di bawah umur, penanganan hukum terhadap F dilakukan secara khusus. Polisi bakal mengacu pada aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Deretan Barang Bukti Raksasa dan Ancaman Hukuman Penjara

Dalam operasi penggerebekan ini, tim penyidik menyita sederet barang bukti berukuran besar yang terdiri dari kendaraan operasional, tangki raksasa, serta peralatan mekanis yang dipakai untuk menguras dan menyimpan biosolar subsidi tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Satu unit armada truk Colt Diesel Fuso berbalut warna kuning kombinasi hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB.
  • Satu unit armada truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning terang dengan nomor polisi BA 9075 HV.
  • Tiga unit tandon plastik raksasa (tedmond) berkapasitas masing-masing satu ton yang terisi penuh oleh BBM jenis biosolar.
  • Satu unit tandon plastik raksasa (tedmond) berkapasitas satu ton yang masih berada dalam kondisi kosong.
  • Sepuluh buah jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter yang terisi penuh oleh cairan biosolar.
  • Dua unit mesin pompa penyedot BBM bertenaga tinggi beserta selang alir penyedotnya.
  • Satu unit drum besi penampung berukuran besar berwarna biru.
  • Satu unit drum besi penampung berukuran besar berwarna merah kombinasi putih.
  • Satu buah corong minyak berukuran besar yang digunakan untuk melancarkan proses pemindahan bahan bakar.

AKP M. Hasan Basri menegaskan bahwa penyidik bakal merampungkan seluruh sisa pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sebelum melangkah ke tahap gelar perkara. Selain itu, Polres Rejang Lebong juga akan menggandeng saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pusat di Jakarta demi memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

“Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta,” jelas AKP M. Hasan Basri menegaskan langkah hukum yang akan diambil Polres Rejang Lebong.

Atas tindakan nekat yang merugikan masyarakat dan negara ini, para tersangka bakal dijerat memakai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana aturan tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda sangat fantastis hingga puluhan miliar rupiah!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version