Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Proyek Mini Zoo Purworejo Senilai Rp 9,69 Miliar Kini Mangkrak, Tiga Tersangka Korupsi Ditahan

PURWOREJO, Cinta-news.com – Pemandangan memilukan langsung menyambut siapa pun yang kebetulan melintas di Jalan Raya Purworejo-Magelang. Hamparan beton retak berserakan di mana-mana, talud yang dulu kokoh kini ambrol tak berbentuk, dan lereng longsor menganga seperti luka mengerikan di kawasan proyek Mini Zoo Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Proyek ambisius yang sempat digadang-gadang bakal menjelma menjadi ikon wisata kebanggaan daerah itu kini hanya menyisakan bangunan mangkrak dan simbol memalukan proyek bermasalah yang akhirnya berujung di meja hijau. Karena lokasinya yang sangat strategis di pinggir jalan raya, setiap pengendara bisa dengan mudah menyaksikan langsung runtuhnya fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang pajak rakyat tanpa perlu repot-repot masuk ke lokasi proyek.

Anggaran Raksasa, Hasilnya Malah Puing-Puing

Anggaran pembangunan proyek Mini Zoo yang menelan biaya fantastis mencapai Rp 9,69 miliar dengan nilai kontrak Rp 9,49 miliar itu kini hanya meninggalkan duka dan tumpukan kerusakan. Proyek yang berlokasi di Jl Magelang Km 2, Keseneng tersebut mangkrak total dan menyebabkan kerugian negara mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 6,53 miliar. Bayangkan, uang sebesar itu lenyap sia-sia tanpa menyisakan manfaat berarti bagi masyarakat.

Ketika menyusuri kawasan proyek, kerusakan parah langsung terhampar di setiap sudut. Material beton bertulang yang seharusnya kokoh menahan tanah justru hancur berantakan, sementara pasangan batu penahan tanah ambrol tak berdaya. Bekas longsoran masih jelas membelah lereng bak luka menganga, dan konstruksi penahan tebing yang seharusnya menjadi benteng perlindungan kini tidak lagi utuh. Kondisi menyedihkan ini membuat kawasan terlihat terbengkalai sekaligus mengundang kekhawatiran serius karena berada tidak jauh dari permukiman warga. Meski kondisinya memprihatinkan, petugas keamanan masih menjaga lokasi tersebut secara ketat setiap harinya.

Sejak masa pelaksanaan proyek berlangsung, kawasan tersebut telah beberapa kali dilanda longsor dahsyat yang terus menjadi sorotan tajam publik dan berbagai lembaga pengawas. Kini, proyek mangkrak itu tidak hanya menyisakan kerusakan fisik yang parah, tetapi juga menyeret tiga orang ke dalam jeratan proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Untung Belum Ada Hewan di Dalamnya!” Keluh Warga

“Untung belum ada hewannya itu, kalau ada hewannya ya ikut tertimpa longsor,” ujar Ida dengan nada prihatin dan sedikit lega. Ia adalah salah satu pengguna jalan yang berhenti sejenak untuk melihat kondisi Mini Zoo pada Sabtu (18/7/2026). Perkataan Ida menyiratkan betapa beruntungnya belum ada satwa yang menghuni lokasi tersebut, karena jika sudah ada, pasti hewan-hewan itu akan menjadi korban longsoran yang tak terhindarkan. Warga sekitar pun mengaku kecewa berat karena proyek yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian daerah justru berakhir dengan kegagalan total dan kerugian negara yang sangat besar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, mengungkapkan dengan tegas bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan lansekap Mini Zoo kini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. “Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, yaitu Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023,” jelas Rizky dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media.

Tiga Tersangka Dijebloskan Penjara, Ancaman Hukuman Berat Mengintai!

Tiga tersangka yang akhirnya diserahkan ke meja hijau yakni AP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WH yang bertindak sebagai konsultan pengawas. Ketiganya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah Jaksa Penuntut Umum menahan mereka selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, demi kelancaran proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses penyerahan tersangka ini juga diiringi dengan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, sebagai dakwaan alternatif, ketiganya juga dijerat Pasal 604 dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Rizky Ika Pratiwi menambahkan dengan lugas bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proyek tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis Rp 6.531.597.744,99. Angka ini tentu sangat memprihatinkan mengingat proyek tersebut seharusnya menjadi aset berharga bagi masyarakat Purworejo. Publik pun berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang bersih dan tegas di Kabupaten Purworejo.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pengawasan yang lemah dan celah korupsi yang terbuka lebar menjadi pemicu utama runtuhnya proyek ini secara fisik dan moral. Kini, tiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan, sementara masyarakat menanti vonis yang tegas dari majelis hakim. Dengan segala bukti yang telah terkumpul, baik saksi maupun barang bukti fisik dari proyek yang mangkrak, persidangan nanti diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi rakyat yang uangnya telah dikorupsi. Kasus Mini Zoo Purworejo ini akan terus menjadi perbincangan hangat dan pengingat abadi bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *