Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Praktik Love Scamming, 137 Warga Binaan Rutan Kotabumi Tipu 1.286 Korban hingga Rp1,4 Miliar

BANDAR LAMPUNG, Cinta-news.com – Siapa sangka, di balik tembok penjara, justru bersarang sindikat cinta palsu yang merajalela. Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru saja membongkar praktik keji love scamming yang dikendalikan langsung dari dalam Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara. Aksi ini mengejutkan publik karena melibatkan ratusan warga binaan dan diduga kuat menyeret oknum petugas rutan.

Praktik Love Scamming, 137 Warga Binaan Rutan Kotabumi Tipu 1.286 Korban

Love scamming sendiri bukan sekadar tipuan biasa. Jenis penipuan ini dengan kejam memanfaatkan emosi dan kerentanan hati korban. Dalam operasinya, para pelaku dengan licik berpura-pura menjalin hubungan asmara melalui media sosial atau aplikasi kencan. Tujuan akhirnya? Menguras uang atau mencuri data pribadi korban secara diam-diam.

Pada kasus memalukan ini, para pelaku membuat akun-akun palsu dengan identitas meyakinkan yang menyerupai anggota TNI atau Polri. Kemudian, mereka dengan sabar mendekati korban—yang mayoritas perempuan—hingga terjalin komunikasi intens seperti kekasih sejati. Begitu kepercayaan korban sudah bulat, pelaku dengan tipu daya mengajak video call bermuatan asusila. Tanpa sepengetahuan korban, panggilan mesum itu direkam secara diam-diam. Rekaman memalukan itulah yang kemudian menjadi senjata pemerasan paling keji.

Bagaimana Kasus Mengerikan Ini Bisa Terbongkar?

Kasus ini mulai mencuat setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan melakukan razia mendadak pada 30 April 2026. Betapa terkejutnya petugas ketika menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga keras digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas daerah. Setelah penemuan tersebut, penyidikan dilanjutkan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasilnya sungguh di luar nalar: mereka mengungkap adanya jaringan terorganisasi yang rapih di dalam rutan.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, dengan tegas menyatakan bahwa pengungkapan besar ini merupakan buah dari kerja sama lintas instansi yang solid. “Pengungkapan kasus ini murni hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi. Berkat kolaborasi itulah, kami bisa mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” tegas Helfi di hadapan awak media.

Berapa Banyak Pelaku yang Terlibat dalam Jaringan Ini?

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 145 warga binaan, polisi membuat gebrakan besar. Sebanyak 137 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka! “Kami sudah memeriksa 145 warga binaan di sana, dan 137 orang terindikasi kuat ikut terlibat dalam kasus love scamming ini,” ujar Helfi tanpa kompromi. Namun, kejutan belum berakhir. Selain para napi, terdapat lima oknum pegawai rutan yang diduga terlibat aktif. Saat ini, kelima okmen tersebut masih menjalani pemeriksaan internal yang ketat.

Apa Saja Peran dalam Jaringan Cinta Palsu Ini?

Penyidik menemukan fakta mengejutkan: jaringan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur dan rapih, layaknya perusahaan profesional. Pertama, ada koordinator atau kepala log yang bertugas mengatur distribusi ponsel dan kelancaran operasional sehari-hari. Kedua, ada penembak—sebutan untuk eksekutor yang berkomunikasi langsung dengan korban dan membangun hubungan emosional. Ketiga, ada operator yang bertugas membuat akun-akun palsu serta mengelola identitas digital para pelaku.

Yang lebih mencengangkan, pembagian hasil kejahatan juga dilakukan secara sistematis dan terukur. Koordinator mendapat jatah 30 persen dari total keuntungan. Penembak hanya mendapat 10 persen. Sedangkan operator—yang bekerja di belakang layar—justru mendapat porsi terbesar, yaitu 60 persen! Sistem bagi hasil ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan kriminal ini.

Berapa Jumlah Korban dan Kerugian yang Ditimbulkan?

Data sementara dari hasil penyidikan menunjukkan angka yang sungguh memprihatinkan. Jumlah korban mencapai 1.286 orang! Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban terjebak dalam video call asusila yang direkam tanpa izin. Lebih parah lagi, 249 korban sudah benar-benar mentransfer uang kepada para pelaku.

“Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung. Total kerugian diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,4 miliar,” ungkap Helfi dengan nada prihatin. Hingga saat ini, dua korban telah melapor secara resmi ke polisi. Mereka adalah seorang perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T. Keduanya kini tengah didampingi psikolog untuk memulihkan trauma berat akibat pemerasan ini.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam pengungkapan kasus yang dramatis ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan para pelaku. Barang-barang tersebut antara lain: 156 unit telepon seluler berbagai merek, seragam dinas Polri lengkap dengan atributnya, buku tabungan dan kartu ATM atas nama orang lain, serta kartu SIM aktif dalam jumlah besar. Semua barang bukti ini digunakan secara sistematis untuk mendukung penyamaran dan kelancaran operasional penipuan lintas provinsi.

Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal pornografi, serta pasal penipuan identitas palsu. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Untuk memudahkan proses penyidikan, seluruh narapidana yang terlibat telah dipindahkan ke Rutan Bandar Lampung.

Bagaimana Sikap Tegas Pemerintah terhadap Kasus Ini?

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan pernyataan yang tidak kalah tegas. Pihaknya berjanji akan bersikap transparan dan mendukung penuh proses hukum tanpa pandang bulu. “Kami minta kepada Polda Lampung agar mengungkap kasus love scamming tersebut sampai tuntas. Karena kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba) di dalam lapas dan rutan sedang dilaksanakan dengan serius,” kata Agus dengan nada berwibawa.

Ia juga menegaskan dengan lantang bahwa jika terbukti ada keterlibatan pegawai, mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi sedikit pun. “Kalau sampai misalnya ada yang terlibat, maka proses saja. Yakinlah bahwa kami tidak akan tutup-tutupi. Transparansi adalah harga mati bagi kami,” ujarnya meyakinkan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *