AMBON, Cinta-news.com – Aparat Polsek Teluk Ambon bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penjualan sembilan ekor burung kakatua Maluku yang dilindungi. Mereka menyelamatkan satwa langka ini dari tangan oknum yang ingin mengeruk keuntungan ilegal.
Operasi Penyitaan Bermula dari Laporan Masyarakat
Pihak BKSDA pertama kali menerima laporan tentang rencana penjualan burung kakatua Maluku. Mereka langsung bergerak cepat dan meminta dukungan Polsek Teluk Ambon. “Kami segera berkoordinasi dan menyusun rencana penyergapan,” ujar Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Maulana Dicky, saat dihubungi via telepon pada Selasa (5/8/2025).
Mereka Melakukan Penyergapan di Dusun Kamiri Pante
Pada Senin malam (4/8/2025), tiga personel Polsek Teluk Ambon bersama tiga petugas BKSDA—Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay, dan Petra Kudamasa—menuju rumah Yudi Suat di Dusun Kamiri Pante, Desa Hative Besar. Mereka berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan.
Tim Menemukan Bukti Mengejutkan
Mereka menemukan sembilan ekor kakatua Maluku dalam kondisi siap dijual. Selain itu, tim juga menyita 10 kandang kosong dan 20 keranjang buah yang diduga untuk mengangkut satwa. “Kami langsung mengamankan semua barang bukti ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan mobil BKSDA,” jelas Maulana.
Pelaku Kabur, Namun Bukti Kuat
Yudi Suat, pemilik rumah, tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung. “Kalau dia ada, pasti sudah kami tangkap,” tegas Maulana. Meski pelaku kabur, bukti-bukti yang mereka temukan cukup kuat untuk memproses kasus ini.
Mereka Menduga Burung Hasil Selundupan dari Pulau Seram
Meski belum ada pengakuan resmi, sembilan burung kakatua Maluku ini diduga hasil selundupan dari Pulau Seram. “Informasi yang kami dapat, burung-burung ini akan mereka jual ke pembeli yang sudah menunggu,” ungkap Maulana.
BKSDA Kini Merawat Satwa Langka Tersebut
Setelah mengamankan barang bukti di Mapolsek, tim memindahkannya ke kantor BKSDA Maluku pada pukul 22.30 WIT. Kini, petugas BKSDA merawat sembilan kakatua Maluku tersebut sebelum melepasliarkannya kembali ke habitat aslinya.
Mereka Mengajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan perdagangan satwa ilegal. “Kami berharap warga semakin membantu kami menjaga kelestarian alam,” pesan Maulana.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Jika tertangkap, Yudi Suat bisa terkena hukuman berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah!
Tim BKSDA Memantau Kesehatan Burung
Petugas BKSDA kini memeriksa kesehatan burung-burung tersebut. Jika kondisinya sehat, mereka akan segera melepasliarkannya. Namun, jika belum memungkinkan, tim akan melakukan rehabilitasi terlebih dahulu.
Kolaborasi polisi dan BKSDA sukses menggagalkan perdagangan satwa langka ini. Meski pelaku kabur, proses hukum tetap berjalan. Yang pasti, sembilan kakatua Maluku ini selamat dari perdagangan ilegal!
