Cinta-news.com – Secara mengejutkan, suasana persidangan mendadak pecah ketika mantan anggota kepolisian berpangkat Bripka, Agus Muhammad Saleman, mendadak meledak emosinya dan histeris tepat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang mengetuk palu vonis mati atas kasus pembunuhan berencana keji yang ia lancarkan terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (23).
Berdasarkan pantauan langsung tim wartawan di lokasi persidangan, eks polisi yang mengakhiri kariernya dengan penuh kehancuran itu terlihat sangat emosional serta tak berdaya menahan amarah usai mendengar putusan pamungkas dari hakim pengadil.
Alhasil, mantan aparat tersebut lantas melempar rentetan pernyataan meledak-ledak di dalam ruang sidang seraya meminta dengan nada tinggi agar petugas keamanan yang bersiap menenangankannya segera melepaskan cengkeraman tangan mereka.
“Lepaskan saya gak papa, saya lebih baik mati di luar. Saya gak mungkin lari kok,” teriak Agus dengan raut wajah merah padam usai merampungkan jalannya persidangan di Ruang Cakra PN Malang, pada Rabu (23/9/2026).
Selama jalannya sidang yang menegangkan itu, Agus juga berulang kali mempertanyakan keadilan hukum atas jeratan kasus pembunuhan berdarah yang kini menghancurkan seluruh jalan hidupnya.
Selain meluapkan amarah, terdakwa juga secara blak-blakan membongkar kekecewaan mendalam terkait statusnya sebagai anggota kepolisian yang menurut pengakuannya hanya dimanfaatkan secara penuh oleh keluarga korban demi kepentingan modal bisnis dan penagihan utang.
“Apa adil kayak gini, orang tua saya jadikan saya polisi hanya untuk kedok sama Haji Ramlan, disuruh nagih utang, disuruh ambil apa-apa, seragam saya dibuat kedok saja,” lontar Agus sembari merancau penuh emosi membongkar rahasia keluarganya.
Tentu saja, vonis hukuman mati yang menjerat Agus ini jauh lebih berat dan melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya yakni Rabu (26/9/2026) lalu hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mengaku Dimanfaatkan Keluarga dan Buka Peluang Banding
Menanggapi nasib tragis kliennya, salah satu tim penasihat hukum Agus dari LBH Peradi Malang, Muhammad Hafids, menegaskan bahwa pihak kuasa hukum belum bisa memastikan langkah hukum pasti yang bakal mereka ambil pascabacaan putusan hakim.
Hafids secara jujur membeberkan bahwa Agus saat ini masih berada dalam kondisi terguncang hebat dan syok berat setelah telinganya mendengar langsung hukuman eksekusi mati yang dijatuhkan kepadanya.
Namun demikian, jika mencermati raut wajah serta amarah Agus sepanjang persidangan berlangsung, tim penasihat hukum mengendus adanya potensi besar bahwa terdakwa tidak akan tinggal diam dan bersiap melayangkan permohonan banding.
“Jika melihat ekspresinya (Bripka Agus), tapi ini kemungkinan ya, sepertinya masih mau banding,” terang Hafids memberikan analisis terkini terkait respon emosional kliennya.
Lebih jauh, Hafids memaparkan bahwa apabila nantinya pihak terdakwa resmi menempuh upaya hukum lanjutan, tim kuasa hukum siap menyusun strategi dengan menimbang kembali fakta-fakta penting yang telah terhampar di meja persidangan.
Di samping itu, salah satu poin utama yang akan terus disoroti adalah status masa lalu Agus yang merupakan mantan pengabdi hukum negara serta rekam jejaknya yang sama sekali belum pernah tersandung hukum pidana.
“Ya yang pasti karena yang pertama yang bersangkutan mantan penegak hukum, ada jasa-jasanya, sama dengan pleidoi yang kita sampaikan, termasuk belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, belum pernah dipenjara dan kooperatif,” papar Hafids sembari menguraikan poin-poin pembelaan yang telah disusun timnya.
Meskipun demikian, Hafids menegaskan bahwa seluruh tim pengacara pada prinsipnya tetap menghormati wewenang serta keputusan final yang diambil oleh majelis hakim PN Malang.
Namun begitu, dirinya beserta tim hukum secara tegas menilai bahwa vonis eksekusi mati yang melayang kepada kliennya terasa sangat tidak adil dan terlalu berat untuk ditanggung.
“Kita semua pada dasarnya menghormati keputusan hakim, tapi kalau hukuman mati kayaknya terlalu berat menurut kita,” ujar Hafids secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaan atas vonis hakim.
Otak Kejahatan dan Relasi Kuasa Jadi Alasan Hukuman Maksimal
Seperti berita yang beredar hangat sebelumnya, majelis hakim akhirnya secara resmi menjatuhkan hukuman paling maksimal yakni ganjaran hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis di PN Malang pada Rabu (23/9/2026).
Secara terpisah, Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, mengonfirmasi bahwa majelis hakim terpaksa memutus hukuman paling berat ini setelah membedah dan menguji secara mendalam seluruh fakta hukum yang muncul sepanjang persidangan.
Alasan utama hakim mendasarkan vonis eksekusi mati ini adalah fakta tak terbantahkan bahwa Bripka Agus terbukti bertindak sebagai dalang utama atau intellectual dader yang mendesain seluruh aksi keji tersebut dari awal hingga akhir.
“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dadernya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Isa saat diwawancarai awak media pada Rabu (23/9/2026).
Tragedi Berdarah dan Penemuan Jasad di Pinggir Sungai Wonorejo
Terbongkarnya skandal pembunuhan mengerikan ini sebenarnya berawal ketika seorang warga lokal yang berprofesi sebagai petani tak sengaja menemukan sosok jasad tak bernyawa milik Faradila tergeletak mengenaskan di tepi sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kondisi jasad Faradila saat pertama kali ditemukan sungguh memilukan, di mana dirinya masih mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, serta baju hoodie bernuansa cokelat kehitaman yang membungkus tubuhnya.
Hebatnya, tak butuh waktu lama bagi tim penyidik kepolisian untuk mengungkap kejahatan ini, sebab dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menciduk Bripka Agus Muhammad Sulaiman yang ternyata kakak ipar korban sendiri, sekaligus meringkus tersangka Suyitno yang ikut membantu merencanakan dan mengeksekusi aksi pembunuhan berdarah tersebut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
