NUNUKAN, Cinta-news.com – Publik Kalimantan Utara mendadak heboh setelah Bupati Nunukan, Irwan Sabri, akhirnya secara resmi menandatangani serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tanpa ampun untuk oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial HA. Langkah teramat tegas ini terpaksa diambil lantaran oknum penegak aturan daerah tersebut nekat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika hingga dua kali berturut-turut tanpa rasa kapok.
Ketegasan pemerintah daerah ini tertuang secara sah melalui Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 603 Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut memuat keputusan krusial mengenai penjatuhan hukuman disiplin paling berat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kepada seorang PNS di lingkungan Pemkab Nunukan atas nama HA yang terbukti mencoreng nama instansi.
“Kami telah mengeksekusi langkah tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap saudara HA,” ucap Bupati Nunukan, Irwan Sabri, saat menyampaikan keterangan resminya pada hari Selasa (22/9/2026) dengan nada sangat serius.
Selain itu, pihak pemerintah daerah mengeksekusi pemecatan ini berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN menilai bahwa oknum HA secara sah dan meyakinkan telah melanggar kewajiban utamanya sebagai abdi negara sebagaimana tercantum jelas dalam Pasal 3 huruf f serta Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh sebab itu, Bupati Irwan menekankan kembali bahwa seorang PNS sejati wajib memberikan contoh perilaku terpuji sekaligus memperlihatkan kualitas kinerja terbaik yang bisa menjadi panutan masyarakat luas.
Maka dari itu, tindakan memalukan dari HA yang berulang kali terjerat barang haram tersebut menjadi fondasi utama bagi jajaran Pemkab Nunukan untuk memberlakukan sanksi paling berat tanpa kompromi.
Di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia ini, seluruh elemen aparat beserta masyarakat terus berjuang mati-matian dan bahu-membahu dalam mengobarkan perang terbuka menumbangkan peredaran narkoba.
“Namun sayangnya, perbuatan HA justru merusak dan mencederai semangat tinggi kita dalam membeberas narkoba di garis depan. Tindakan bodoh ini tidak hanya terjadi sekali, sehingga benar-benar menampar serta mencoreng kehormatan birokrasi Kabupaten Nunukan,” tambah Irwan dengan nada penuh kekecewaan.
Lantas, Irwan menaruh harapan besar agar tragedi kelam yang menimpa HA bisa menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Nunukan. Beliau menegaskan kembali bahwa hingga detik ini pemerintah tidak akan pernah memberikan ruang ataupun toleransi sedikit pun bagi para penikmat narkoba.
“Sebagai jajaran penegak Peraturan Daerah (Perda), saya sangat yakin saudara HA sebenarnya sudah memahami betul konsekuensi hukum paling fatal dari perbuatannya tersebut,” tegas Irwan.
Proses Pemecatan Memakan Waktu Lumayan Panjang dan Penuh Drama Regulasi
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, blak-blakan mengakui bahwa proses pencopotan HA memang memerlukan kurun waktu yang cukup lama. Hal itu terjadi karena prosedur pemecatan seorang PNS tidak bisa dilakukan sembarangan atau serta-merta tanpa dasar hukum yang sangat kokoh.
Selanjutnya, beliau membeberkan bahwa ketika seorang oknum PNS melakukan tindakan pelanggaran disiplin, maka tim penegak disiplin harus menjalankan mekanisme pembinaan secara bertahap dan teratur sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.
“Setiap pimpinan instansi memikul kewajiban untuk memberikan pembinaan awal. Apabila pegawai tersebut ternyata tidak bisa lagi dibina dan masih saja nekat mengulangi pelanggarannya, maka penjatuhan hukuman disiplin wajib dilaksanakan,” ungkapnya menjelaskan alur prosedur tersebut.
Jika jenis pelanggarannya sudah memasuki ranah pelanggaran sangat berat, maka pimpinan satuan kerja akan segera melayangkan surat resmi kepada BKPSDM agar mereka memproses penegakan disiplin yang jauh lebih berat.
Berikutnya, instansi terkait menggelar persidangan disiplin secara tertutup dengan melibatkan seluruh anggota Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Daerah guna mengkaji bukti-bukti yang ada.
Dalam rangkaian sidang disiplin ini, panitia wajib menghadirkan atasan langsung atau pimpinan perangkat daerah terkait untuk memberikan kesaksian serta penjelasan detail mengenai tahapan hukuman yang sebelumnya telah diterapkan.
“Oleh karena itu, proses hukum ini memang tidak gampang. Kami harus menjalankan setiap tahapan secara cermat dan teliti dengan selalu mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 serta regulasi pendukung lainnya,” tutur Kaharuddin.
“Prosedur yang sangat ketat ini juga berlaku penuh saat kami menangani kasus saudara HA. Setelah seluruh berkas dan sidang selesai, kami melimpahkan berkasnya ke BKN, lalu kami mengeksekusi keputusannya sesuai rekomendasi BKN tersebut,” papar Kahar secara terperinci.
Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan bahwa keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan narkoba tergolong sebagai bentuk pelanggaran disiplin tingkat berat karena berdampak sangat buruk terhadap citra ASN di mata masyarakat.
“Maka dari itu, kami meminta setiap ASN agar selalu memegang teguh sumpah janji pegawai dan Panca Prasetya Korpri dengan cara menjaga etika serta tidak menyentuh narkoba jenis apa pun,” tegas Kahar.
Sebelum keputusan pahit ini jatuh, publik sempat dihebohkan oleh berita bahwa oknum anggota Satpol PP berinisial HA ini harus masuk pusat rehabilitasi akibat ketergantungan barang haram jenis sabu-sabu.
Pasalnya, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil memergoki dan mengamankan HA saat mereka menggelar operasi penggerebekan narkoba pada akhir November 2025 lalu.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan bahwa meskipun petugas tidak menemukan barang bukti crystal meth maupun alat isap bong di lokasi kejadian, hasil pemeriksaan tes urine HA secara sah menunjukkan sinyal positif mengandung zat metamfetamin.
“Petugas tidak menemukan barang bukti maupun alat bong di tempat, tetapi hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan hasil positif,” kata Anton saat dihubungi wartawan pada Senin (19/1/2026).
Atas dasar hasil laboratorium tersebut, pihak BNNK akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi agar HA segera menginjakkan kaki di lembaga rehabilitasi medis.
Sejalan dengan hal itu, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, juga mengonfirmasi bahwa oknum HA memang sedang menjalani program pemulihan di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan, oknum Satpol PP tersebut tercatat resmi mulai memasuki fasilitas pemulihan kecanduan sejak tanggal 9 Januari 2026 lalu.
“Memang benar bahwa ASN berinisial HA tersebut tengah menjalani program rehabilitasi dengan kategori tingkat kecanduan sedang selama rentang waktu tiga bulan sejak 9 Januari 2026,” tulis Kahar melalui pesan singkatnya.
Selain itu, Kahar menceritakan bahwa proses pembinaan disiplin terhadap HA awalnya berjalan secara bertahap mulai dari tingkat internal instansi tempatnya bertugas, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.
Sebelum pemecatan ini terjadi, instansi tempatnya bekerja sebenarnya sudah pernah menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan penuh.
Lalu, selama masa pengobatan dan rehabilitasi kecanduan berlangsung, Pemkab Nunukan memberikan status administratif berupa izin cuti sakit kepada yang bersangkutan.
Di samping itu, Kaharuddin juga tidak menampik rumor yang beredar bahwa program rehabilitasi ini sejatinya bukanlah pengalaman pertama bagi oknum HA.
“Memang info yang kami terima di lapangan menunjukkan hal seperti itu,” pungkasnya menutup pembicaraan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
