Cinta-news.com – Ombudsman Republik Indonesia kembali menggegerkan publik setelah berhasil membongkar keberadaan deretan fasilitas hunian super mewah berstandar apartemen di dalam kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, penemuan yang sangat mengejutkan ini terungkap secara dramatis ketika tim pengawas negara melancarkan aksi inspeksi mendadak (sidak) kedua pada tahun 2026. Padahal, pada aksi sidak pertama sebelumnya, pihak pengelola lapas secara sepihak telah menutup rapat pintu gerbang dan menolak memberikan akses masuk kepada tim Ombudsman.
Lebih lanjut, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, membeberkan fakta bahwasanya kompleks bangunan mewah tersebut berdiri secara tersembunyi di area bagian belakang lapas. Bahkan, posisi bangunan elite ini sengaja dibuat terpisah jauh dari blok-blok hunian utama yang ditempati oleh para warga binaan pada umumnya.
Kemudian, Fikri menambahkan bahwasanya kondisi fisik serta tata ruang dari bangunan yang timnya temukan secara langsung tersebut menyajikan kelengkapan fasilitas yang amat memadai. Oleh karena itu, suasana di dalam ruangan tersebut benar-benar menyajikan kenyamanan layaknya sebuah unit hunian pribadi kelas menengah atas.
Bahkan, Fikri secara tegas dan gamblang mengungkapkan rasa heran serta keterkejutannya saat menyaksikan langsung ruangan tersebut, “Bagus, ini bagus sekali dan sudah berstandar apartemen. Artinya, walaupun ukurannya terbilang kecil-kecil, kelengkapan di dalamnya sungguh luar biasa ada semua. Semua kelengkapan alat rumah tangga yang modern tersedia secara utuh di tempat ini.”
Bagaimana Aksi Drama Sidak Dramatis Terjadi di Lapas Cibinong?
Pada dasarnya, proses pembongkaran dugaan skandal ini berjalan sangat memanas dan diwarnai ketegangan tinggi sejak menit pertama tim tiba di lokasi. Pada awalnya, jajaran petugas keamanan lapas kembali berupaya keras menghalangi langkah tim Ombudsman untuk menerobos area pemeriksaan dalam, padahal para pengawas resmi negara tersebut sudah mengantongi surat tugas sah serta mengenakan atribut kelembagaan secara lengkap.
Di samping itu, riwayat penolakan terhadap lembaga negara ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Pasalnya, pada agenda sidak pertama di bulan Juli 2026 lalu, pihak lapas juga secara terang-terangan melarang tim Ombudsman melangkah masuk ke area dalam. Oleh sebab itu, tensi emosi makin memuncak sewaktu skenario penghadangan serupa terulang kembali dalam aksi sidak kedua yang berlangsung pada hari Rabu tersebut.
Akibat aksi penghadangan fisik yang begitu ketat, tim pengawas Ombudsman akhirnya terlibat percekcokan sengit hingga aksi saling dorong secara fisik dengan jajaran petugas keamanan penjara. Namun demikian, setelah melalui perjuangan alot, para pengawas akhirnya berhasil menerobos dan memasuki sebagian zona di dalam lapas.
Malahan, dalam insiden bentrokan fisik di pintu akses masuk tersebut, salah seorang petugas Ombudsman terpaksa menahan sakit akibat kakinya sempat terjepit pintu sewaktu berupaya keras menembus penjagaan ketat para petugas lapas.
Kendati harus menghadapi perlakuan kasar tersebut, Fikri menegaskan bahwasanya pihak Ombudsman tidak akan pernah gentar dan bakal terus konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap segala bentuk dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Lantas, Fikri menyampaikan rasa curiganya yang sangat mendalam terkait insiden penghadangan tersebut, “Tentu saja kami semakin bertanya-tanya, ada rahasia besar apa sampai kami terus-menerus dihalangi saat ingin masuk. Namun, setelah kami berhasil menerobos ke sana, ternyata kami mendapati banyak sekali bangunan rumah yang kami duga kuat ditempati oleh narapidana di dalam sana.”
Apa Tanggapan Pedas Ombudsman Terkait Fungsi Bangunan Mewah Tersebut?
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, membongkar bahwasanya pihak pengelola lapas sempat berdalih bahwa deretan bangunan elite tersebut hanyalah tempat peristirahatan biasa bagi para petugas. Kendati demikian, pihak Ombudsman secara tegas mempertanyakan dan meragukan fungsi sebenarnya dari fasilitas mewah yang mereka temukan di lapangan.
Lebih lanjut, Syafrida menepis pengakuan dari pengelola penjara tersebut dengan menyatakan, “Pihak lapas memang mengaku bahwa fasilitas itu diperuntukkan bagi tempat rehat petugas. Namun, jika kita mencermati seluruh fasilitas di dalamnya, saya bisa memastikan secara tegas bahwa tempat itu sama sekali bukan dirancang untuk petugas.”
Di samping itu, Syafrida menerangkan bahwa posisi sebagian bangunan mewah tersebut berdiri tepat di kawasan sekitar rumah dinas Kepala Lapas dengan ukuran fisik menyerupai rumah tipe 36. Lebih dari itu, fasilitas di dalam bangunan tersebut mencakup kelengkapan super nyaman seperti ruang tamu eksklusif, ruang makan, kamar tidur pribadi, televisi, hingga lemari es.
Tak hanya fasilitas rumah tangga, tim pengawas Ombudsman bahkan menemukan persediaan minuman beralkohol yang tersimpan rapi di dalam salah satu kulkas, serta menemukan beberapa botol bekas minuman keras yang terbuang di area tempat pembuangan sampah. Namun demikian, tim pengawas saat ini belum dapat memastikan secara pasti mengenai siapa pemilik maupun pengguna sebenarnya dari minuman keras tersebut.
Oleh karena itu, Syafrida memberikan pandangan analisanya terkait temuan barang terlarang tersebut, “Mengenai temuan minuman keras itu, ada dugaan barang tersebut milik oknum petugas, atau bisa jadi justru milik oknum narapidana yang menghuni tempat tersebut.”
Berdasarkan hasil penelusuran lebih detail dalam sidak tersebut, tim Ombudsman berhasil mendokumentasikan lebih dari 10 unit kamar atau bangunan yang berdiri tersebar di beberapa titik lokasi bagian belakang kompleks lapas. Selain itu, seluruh fasilitas tersebut telah lengkap dengan bermacam peralatan modern seperti perabot ruang tamu, kamar tidur yang nyaman, fasilitas dapur, televisi berlayar besar, kulkas, sampai alat memasak yang sangat lengkap.
Selain menemukan deretan hunian mewah, tim pengawas juga mencatat keberadaan sekitar enam hingga tujuh orang yang mereka duga kuat merupakan warga binaan yang sedang beraktivitas di area elite tersebut. Walaupun demikian, status hukum serta identitas resmi dari para penghuni tersebut hingga kini masih belum dapat terkonfirmasi secara menyeluruh.
Selanjutnya, Syafrida turut membandingkan pengalaman sidak kali ini dengan kunjungan pengawasan ke berbagai penjara lain di Indonesia yang selama ini selalu berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti. Oleh sebab itu, beliau merasa heran mengapa hanya Lapas Cibinong saja yang secara terang-terangan berani dua kali menolak dan menutup akses bagi pengawasan resmi lembaga Ombudsman.
Sementara itu, hingga kabar mengejutkan ini beredar luas di media massa, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi mengenai temuan fasilitas mewah serta dugaan pelanggaran di lembaga yang beliau pimpin tersebut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
