Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Penjual Es Campur Keliling di Kudus Jadi Korban Pemerasan Bermodus Cabut Laporan Polisi

KUDUS, Cinta-news.com – Sebuah kisah pilu datang dari seorang pedagang es campur keliling di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Betapa terkejutnya publik ketika mengetahui bahwa seorang pemuda usia 20 tahun justru menjadi sasaran empuk dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan nilai fantastis mencapai Rp 30 juta.

Penjual Es Campur Keliling di Kudus Jadi Korban Pemerasan Bermodus Cabut Laporan Polisi

Ya, korban bernama Muhammad Anand Adiyanto (20) sehari-hari dengan tekad kuat berjualan di kawasan Jalan Sunan Muria. Setelah lulus SMA, ia pun memilih jalur mandiri dengan menekuni usaha es campur selama kurang lebih tujuh bulan. Sungguh menginspirasi, bukan?

Berjualan dengan Segala Keterbatasan, Namun Nasib Berkata Lain

Dalam menjalankan roda usahanya, Anand menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan gerobak dan payung. Biasanya, ia dengan sabar berkeliling dari satu tempat ke tempat lain. Namun sesekali, ia memutuskan untuk mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus. Dari aktivitas sederhana ini, ia berhasil menjual sekitar 20 porsi es campur setiap harinya dengan harga terjangkau hanya Rp 5.000 per porsi.

“Saya terpikir jualan es campur di sini, karena umumnya penjual es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” ujar Anand dengan polosnya pada Selasa (14/4/2026).

Bermula dari Permintaan Uang Harian, Berujung pada Teror yang Mengerikan

Nah, masalah pelik ini bermula pada awal bulan Ramadan. Saat itu, seorang oknum ormas dengan tega meminta uang harian sekitar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 kepada Anand. Aksi tidak menyenangkan ini ternyata sempat diabadikan oleh teman Anand melalui rekaman video. Tak lama setelah videonya beredar luas di media sosial dan menjadi viral, pelaku justru berbalik mendatangi rumah korban di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.

Dengan wajah penuh amarah, pelaku ingin mencari tahu siapa pihak yang berani merekam aksinya. Lebih parahnya lagi, oknum tersebut kemudian dengan santai meminta “uang damai” senilai Rp 30 juta dengan alasan yang menggelikan: mencabut laporan ke polisi. Padahal faktanya, laporan seperti apa yang hendak dicabut? Pelaku juga dengan berani mengancam akan melaporkan Anand dan rekannya menggunakan Undang-Undang ITE, meskipun pada kenyataannya laporan resmi tersebut tidak pernah ada sama sekali. Sungguh tak masuk akal, bukan?

Tekanan Berat, Korban Akhirnya Menyerahkan Uang Hasil Peluh Keringat

Di bawah tekanan psikologis yang luar biasa, Anand pun terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Sementara temannya yang merekam video memberikan kontribusi lebih besar, yakni Rp 15 juta. Secara total, uang yang sudah dikumpulkan Anand bersama temannya mencapai angka Rp 20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand dengan suara lirih.

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” sambungnya lagi. Bayangkan, seorang pemuda yang baru merintis usaha justru harus menghadapi ancaman mengerikan seperti itu. Anand juga mengaku tidak mengenal secara pribadi pihak yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

Polisi Bergerak Cepat! Pelaku Mulai Dikejar Tanpa Ampun

Kabar baiknya, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan dengan tegas mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menangani kasus ini secara serius. Bahkan, ia berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh.

“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” tegas Subkhan pada Selasa.

Menurut penjelasannya, penyidik kini masih terus mendalami keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menentukan pasal yang tepat. “Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, akan kami tindaklanjuti prosesnya,” jelas Subkhan lebih lanjut.

Status Terduga Pelaku Masih Saksi, Ini Penjelasan Polisi

Sejauh ini, proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap lima orang terkait kasus dugaan pemerasan ini. Adapun terduga pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. AKP Subkhan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.

Polisi juga sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan saksi yang masih terus dilengkapi. Subkhan dengan lantang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di wilayah Kudus. Ia pun mengimbau agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang, tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya. Ini amanat dari Undang-Undang, tidak bisa serta-merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-Undang,” pungkas Subkhan.

Kisah memilukan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa premanisme masih merajalela, bahkan menyasar para pedagang kecil sekalipun. Doa terbaik semoga keadilan segera ditegakkan untuk Anand dan keluarganya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *