Cinta-news.com – Sembilan karyawan swasta menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut pembatalan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang mengenakan pajak atas uang pensiun dan pesangon. Gugatan ini memicu perdebatan panas tentang keadilan bagi pekerja.
Para pemohon mendaftarkan permohonannya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Mereka meminta MK menyatakan UU PPh dan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. Menurut mereka, aturan ini melanggar tiga pasal konstitusi.
- Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil menjadi dasar pertama.
- Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera menjadi landasan berikutnya.
- Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial juga mereka anggap dilanggar.
Mereka memperkuat permohonan dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon meminta ketentuan pajak tersebut tidak berlaku untuk pesangon dan uang pensiun. THT dan JHT juga termasuk dalam objek yang mereka minta bebas pajak. Mereka mendesak pemerintah menghentikan penarikan pajak untuk seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini harus berlaku untuk pegawai pemerintah maupun swasta.
Gugatan ini juga memuat tuntutan sistemik. Para karyawan meminta MK memerintahkan pemerintah dan DPR menata ulang sistem perpajakan. Sistem baru harus selaras dengan semangat konstitusi. Keadilan dan kemakmuran rakyat harus menjadi prioritas utama.
Ternyata ini bukan satu-satunya gugatan. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu masuk. Sidang perdana untuk gugatan pertama ini sudah digelar pada Senin, 6 Oktober 2025. Kedua gugatan mengusung materi dan tuntutan yang sama.
Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, membacakan dalil-dalil kuat dalam sidang.Ali Mukmin menegaskan, pesangon dan uang pensiun merupakan hasil kumpulan keringat pekerja selama puluhan tahun. Ia menolak penyamaan dana ini dengan objek pajak biasa. Ia mengkritik penerapan tarif progresif yang memberatkan. “Mustahil menerima kebijakan ini. Uang yang dikumpulkan puluhan tahun tiba-tiba dikenai pajak progresif,” tegasnya dalam sidang. Pemohon mendesak MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional.