Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Operasional Tambang di Magetan Dihentikan Pemprov Jatim Pasca Insiden Tewasnya Pekerja

Cinta-news.com – Akibat insiden longsor yang merenggut nyawa seorang pekerja, Pemprov Jawa Timur akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka langsung menghentikan operasional tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Tindakan darurat ini jelas menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Keputusan penghentian ini secara resmi mereka umumkan segera setelah tragedi memilukan itu terjadi.

Tak hanya berhenti di situ, pada hari Senin yang kelam, 29 September 2025, Dinas ESDM Jatim langsung bergerak cepat! Mereka dengan sigap menerjunkan tim khusus ke lokasi kejadian. Bahkan, yang membuat investigasi ini semakin kredibel, tim ini mereka gabungkan dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM pusat. Misi utama dari tim gabungan ini adalah melakukan audit dan asesmen menyeluruh terhadap segala aktivitas tambang di lokasi tersebut. Dengan demikian, kita semua bisa berharap akan terungkapnya akar masalah dari longsor tragis ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, dengan tegas menjelaskan langkah konkret ini. “HARI INI, kita secara resmi turunkan tim sebanyak tiga orang dari kami ke lokasi kejadian longsor. Dan yang pasti, kami tidak bekerja sendirian; kami bersama-sama dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga,” paparnya dengan penuh keyakinan pada Senin (29/9/2025). Lebih lanjut, Aris menjanjikan transparansi. “Dari peninjauan mendalam ini nanti, kita pasti akan dapat hasil yang komprehensif,” tambahnya, memberikan sinyal bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi.

Selanjutnya, Aris kembali menegaskan sikap resmi Pemprov. “Pada prinsipnya, Pemprov turut berduka cita dan ikut belasungkawa yang mendalam atas kejadian meninggalnya korban longsor akibat tambang di Magetan ini,” ungkapnya dengan nada penuh empati. Namun, belasungkawa saja tidak cukup; aksi nyata mutlak diperlukan. “Dan untuk mencegah hal serupa terulang, saat ini aktivitas penambangan sudah kami hentikan total!” tegasnya sekali lagi, menunjukkan komitmen tinggi untuk melindungi keselamatan warga.

Kemudian, Aris pun membuka identitas perusahaan di balik tragedi ini. Dengan jelas ia menegaskan bahwa tragedi longsor maut tersebut terjadi di areal pertambangan yang sepenuhnya dikelola oleh PT Anugrah Karya Pasti. Perusahaan inilah yang memegang kendali operasional di lokasi bencana. Dengan demikian, semua sorotan dan pertanggungjawaban kini mengarah kepada perusahaan tersebut. Masyarakat pun akhirnya mengetahui secara pasti pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini.

Selain itu, Aris juga membeberkan data perizinan perusahaan. Sesuai dengan dokumen yang diajukan, rencananya PT Anugrah Karya Pasti akan melakukan aktivitas penambangan pada sebuah lahan yang cukup luas. Luas lahan yang dimaksud mencapai 6,65 Hektar yang membentang di dua desa, yakni Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Rencana eksploitasi sumber daya alam di area seluas itu akhirnya kini terhenti oleh tragedi kemanusiaan.

Lebih detail lagi, Aris memaparkan status hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) perusahaan. “Dari data yang kami pegang, status IUP OP-nya masih aktif, bahkan ini merupakan masa perpanjangan yang pertama,” jelasnya. Tak hanya itu, izin operasional perusahaan ini sebenarnya masih sangat panjang. “Izinnya aktif sampai tahun 2026,” tambah Aris. Pemerintah Pusat secara resmi mengeluarkan izin tersebut dengan nomor 796/1/IUP/PMDN/2021 pada tanggal 13 Agustus 2021.

Yang tak kalah mencengangkan, tambang galian C ini ternyata memiliki kapasitas produksi yang sangat besar. Berdasarkan dokumen FS (Feasibility Study) tertanggal 31 Mei 2016 nomor 545/3224/119.2/2016, tambang ini sanggup memproduksi material hingga 198.000 ton per tahun! Angka fantastis ini menunjukkan betapa besarnya skala operasi dan potensi ekonomi dari tambang tersebut. Namun, di balik angka-angka produksi yang tinggi, ternyata tersimpan risiko keselamatan yang mematikan.

Di sisi lain, dari segi penyerapan tenaga kerja, usaha ini tercatat mempekerjakan sembilan orang tenaga lokal. Tindakan penghentian operasi sementara ini secara langsung mempengaruhi nasib sembilan pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya pada tambang tersebut. Sementara itu, dari total luas IUP OP sebesar 6,65 Ha, PT. Anugrah Karya Pasti baru membuka area penambangan seluas 2,49 Hektar. Tim gabungan dari Dinas ESDM dan Kementerian ESDM kini memusatkan investigasi mereka secara intensif pada luasan area yang sudah dibuka tersebut.

Sebagai penutup, Aris kembali menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran. “Yang jelas, kita hari ini akan melakukan tinjau lokasi secara langsung dan seksama bersama dengan Inspektur Tambang dari pusat,” tegasnya. Ia pun berjanji akan menyampaikan hasil investigasi tersebut kepada publik. Aris menegaskan, “Kita akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” seraya menekankan bahwa timnya menjalankan proses audit ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Semua mata kini tertuju pada hasil investigasi yang akan menentukan nasib tambang dan keselamatan pekerja ke depannya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version