Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Nadiem Makarim Absen Kembali di Sidang Korupsi Chromebook karena Dirawat di RS

JAKARTA, Cinta-news.com – Geger! Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digadang-gadang bakal menghadirkan tersangka eks pejabat publik itu justru berakhir tanpa kehadiran sang bintang utama. Iya, Nadiem Makarim absen total! Padahal agenda hari ini sangat krusial: pemeriksaan saksi dan ahli. Namun, alih-alih duduk di kursi pesakitan, bos Gojek yang dulu disegani itu malah memilih tempat tidur rumah sakit.

Lho, kok bisa? Jaksa penuntut umum, Roy Riady, langsung angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menjelaskan bahwa Nadiem tak mungkin meladeni jalannya sidang karena kondisinya sedang drop. “Kami mendapat kabar, bahkan surat resmi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, plus dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Isinya jelas: Pak Nadiem dilarang keras hadir di persidangan hari ini,” ujar Roy di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Roy kemudian merinci lebih jauh. Berdasarkan resume medis yang dirilis tim dokter, Nadiem membutuhkan perawatan intensif segera atas penyakit lamanya yang kambuh. “Dokter bilang, beliau harus mendapat antibiotik dan perawatan ketat di rumah sakit. Intinya seperti itu, Yang Mulia,” tambah Roy, seolah memastikan tak ada rekayasa di balik kabar ini.

Pasangan artis Nadiem ternyata sudah dirawat sejak Sabtu (25/4/2026) lalu. Dan yang lebih mencengangkan, ia harus menjalani perawatan hingga sembilan hari ke depan, atau tepatnya sampai 3 Mei 2026 pekan depan! “Surat dokter dan resumenya memang tidak menyebut kapan operasi dilakukan. Hanya disebutkan beberapa tindakan medis yang diperlukan,” jelas Roy lagi.

Lantas, bagaimana kelanjutan sidang? Majelis hakim masih garuk-garuk kepala. Mereka belum memutuskan apakah agenda hari ini tetap berjalan atau ditunda total. Pasalnya, tim pengacara Nadiem ngotot meminta pemeriksaan ahli dari pihak mereka tetap digelar. Panas, kan?

Bukan Pertama Kali! Nadiem Juga Sempat Membangkang di Sidang Sebelumnya

Nah, perlu dicatat, ini bukan kali pertama Nadiem membuat onar di persidangan. Sebelumnya, pada Rabu (22/4/2026), ia juga sudah tidak hadir. Bahkan, drama sempat terjadi! Waktu itu, ia sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi tiba-tiba menolak dibawa ke ruang sidang. Alhasil, agenda sidang hari itu pun terpaksa ditunda karena tim pengacaranya juga ikut memboikot kehadiran. Berani banget, ya?

Bongkar Kasus: Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun!

Jangan salah, kasus yang membelit Nadiem ini bukan perkara sepele. Ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang katanya untuk digitalisasi pendidikan itu. Gila, kan, nominalnya?

Perbuatan ini dilakukannya bersama tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur Sekolah Menengah Pertama), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar). Jaksa membagi kerugian negara itu jadi dua pos: pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Yang lebih parah, jaksa menilai pengadaan CDM ini sama sekali tidak perlu dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Bayangkan, uang rakyat dibuang percuma untuk sesuatu yang tak berguna! Proses pengadaan Chromebook pun disebut bermasalah karena tidak melalui kajian yang pantas. Laptop canggih ini malah tidak bisa digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena sinyal internetnya ngadat!

Kantong Pribadi Nadiem Disebut Mengeruk Rp 809,5 Miliar!

Siap-siap! Dakwaan yang lebih pedas menanti. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari kasus ini. Jaksa meyakini, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Terdakwa Nadiem dengan sengaja mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook memakai Chrome Device Management, sehingga Google memonopoli ekosistem pendidikan kita,” tegas jaksa.

Lantas, dari mana sumber uang panas itu? Jaksa mengungkap, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan lewat PT Gojek Indonesia. “Sebagian besar uang PT AKAB adalah suntikan dana Google sebesar 786.999.428 dollar AS. Ini terbukti dari harta Nadiem di LHKPN tahun 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa bagai meninju ruang sidang.

Atas perbuatannya, Nadiem dan kawan-kawan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa dibilang, masa depan cerahnya di dunia pendidikan dan bisnis kini di ujung tanduk. Sidang ditunda, tapi publik menunggu: apakah sakit ini benar atau sekadar jurus menghindar?

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *