JAKARTA, Cinta-news.com – Sobat Jakmania, bersiaplah menyambut revolusi besar-besaran dalam urusan sampah! Pemprov DKI Jakarta tengah menggebrak dengan transformasi sistem pengelolaan sampah yang bakal mengubah wajah ibukota. Ya, mekanisme pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPST Bantargebang akan segera berakhir!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, dengan penuh semangat mengungkapkan bahwa kebijakan berani ini menjadi momen emas untuk merombak total sistem penanganan sampah dari hulu hingga ke hilir. “Ini bukan sekadar perubahan, tapi lompatan besar bagi Jakarta!” tegasnya.
Fokus Awal: Optimalkan Fasilitas yang Sudah Ada
Menurut Dudi, pada tahap awal hingga akhir tahun 2026 mendatang, pemerintah akan memfokuskan seluruh energi untuk mengoptimalkan fasilitas-fasilitas yang sudah berdiri, seperti TPS3R dan Refuse Derived Fuel (RDF). “Berdasarkan roadmap yang telah kami susun, jika melihat angka-angka yang ada, untuk akhir tahun ini kami ditargetkan menyelesaikan di bawah 30 persen. Jadi, 30 persen dari total 9.000 ton sampah Jakarta itu sudah terkelola sendiri dan tidak perlu masuk TPA. Tanda kutip bahwa itu sudah ramah lingkungan lah, sudah sesuai dengan kaidah lingkungan,” jelas Dudi saat berbincang santai di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dudi pun membeberkan bahwa roadmap ini disusun dengan matang untuk menentukan target hingga tiga tahun ke depan. “Kami tidak main-main, semua sudah diperhitungkan dengan cermat,” tambahnya.
2027: Tahun Lompatan Signifikan!
Memasuki tahun 2027, target pengelolaan sampah di berbagai fasilitas diproyeksikan akan melonjak secara dramatis hingga mencapai 45,65 persen. Pemerintah juga memasang target ambisius agar RDF di berbagai daerah mulai bisa beroperasi secara optimal. Sistem pengangkutan sampah di Jakarta pun mulai dilakukan penyesuaian besar-besaran.
“Nah memang nanti mungkin di 2026 belum signifikan, tapi saya sangat berharap di 2027 sudah ada beberapa daerah percontohan yang kita sudah bisa sentuh sampai ke door-to-door. Jadi kita bisa jemput sampah yang sudah terpilah,” ucap Dudi dengan penuh optimisme.
2028: Jakarta Bebas Open Dumping!
Puncaknya pada tahun 2028, Pemprov DKI menargetkan tidak ada lagi praktik open dumping di Jakarta. Seluruh sampah berhasil diolah baik oleh rumah tangga maupun di fasilitas pemerintah. Targetnya? 66,44 persen sampah warga Jakarta akan terolah habis di berbagai fasilitas, termasuk fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diproyeksikan mulai beroperasi pada 2028.
Sementara itu, 33,56 persen sisanya akan dikirim ke Bantargebang sebagai sampah residu ke lahan sanitary landfill. “Berikutnya di tahun 2028 itu targetnya sampah menjadi 100 persen. Jadi apa yang ada di Bantargebang itu nanti cuma yang ada di 33 persen ini dari total 9.000 ton sampah, residu-residu yang sudah tidak bisa terolah lagi. Sisanya yang lain-lainnya itu masuk ke fasilitas. Di 2028 sudah harus seperti ini,” ujar Dudi dengan penuh keyakinan.
Fakta Mencengangkan: 9.000 Ton Sampah per Hari!
Dudi memaparkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan perhitungan dan asumsi dari jumlah penduduk serta warga komuter dari luar daerah, total timbulan sampah DKI Jakarta saat ini mencapai 9.059 ton per hari. Bayangkan, sebanyak itu sampah yang harus dikelola setiap harinya!
Berdasarkan data Dinas LH pada kuartal kedua 2026, 72,56 persen sampah masih dibuang secara langsung atau open dumping ke Bantargebang. Selain itu, ada pula 19,85 persen sampah yang tidak terkumpul atau uncollected waste karena masuk ke TPS-TPS liar, dibakar, ataupun dibuang ke sungai. “Sementara itu yang terkelola baru 7 persen. Kalau uncollected waste ini sebenarnya menjadikan pertanyaan kenapa ada TPS liar? Kenapa ada sampah masuk ke kali? Kenapa masih ada sampah yang dibakar oleh warga? Nah ini yang nanti jadi perhatian dan fokus pembenahan kami,” tutur Dudi.
Aturan yang Telah Tertunda 13 Tahun!
Menariknya, aturan penutupan open dumping ini sejatinya telah diamanatkan untuk diimplementasikan sejak 2013 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, seluruh tempat pembuangan akhir (TPA), termasuk TPST Bantargebang dilarang melakukan pembuangan sampah tanpa pemilahan.
Seharusnya penerapan penutupan open dumping ini dilakukan sejak tahun 2013 silam, atau lima tahun sejak UU tersebut diterbitkan. Namun, kata Dudi, penerapannya ditunda hingga tahun 2026 karena berbagai dinamika kebijakan dan masalah pengelolaan sampah di Indonesia. “Ini mundurnya kurang lebih 13 tahun. Iya dari 2008 kan ya ininya, terus 2013 itu sebenarnya sudah ini dan sudah diundur-undur sampai di Maret tahun ini 2026, itu yang sanksi administratifnya diangkat, diganti menjadi sanksi yang lebih tegas lagi daripada itu,” ucap Dudi.
Dampak bagi Warga: Tenang, Tak Akan Terganggu!
Meskipun open dumping di Bantargebang mulai ditutup secara bertahap mulai 1 Agustus mendatang, Dudi memberikan jaminan bahwa ritme pengangkutan sampah rumah tangga tidak akan berhenti atau menyulitkan warga. “Sebenarnya 1 Agustus buat masyarakat tetap saja, pengangkutan tetap berjalan, nanti diurus oleh petugas-petugas kita. Terkait dengan pola yang sekarang untuk yang sudah memilah, kita minta jangan berubah. Jadi tetap kita utamakan untuk memilah. Justru yang pola berubahnya itu adalah yang di kita (pemerintah),” jelas Dudi.
Ke depannya, jika warga konsisten memilah sampah organik dan anorganik dari rumah, frekuensi penjemputan armada ke area perumahan pun bisa disesuaikan dengan lebih efisien. Sampah organik akan dijemput lebih rutin untuk menghindari proses pembusukan dan bau, sementara sampah anorganik bisa diangkut secara berkala selama satu atau dua kali dalam seminggu.
“Harapan saya warga bisa tetap belajar dan menerapkan pemilahan sampah. Kalau bisa masyarakat tolong tetap menjaga staminanya untuk tetap terus milah sampah agar darurat sampah ini bisa kita tangani bersama-sama,” tutup Dudi dengan pesan yang menggugah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
