KULON PROGO, Cinta-news.com — Langkah mengejutkan meluncur dari deretan pamong desa di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pasalnya, puluhan lurah di sana secara tegas menolak menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Oleh karena itu, para penentu kebijakan tingkat kalurahan ini memilih bertindak ekstra waspada demi menunggu penuntasan proses verifikasi dan validasi (verval) aset secara menyeluruh agar seluruh tahapan berjalan sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi kekhawatiran tersebut, Lurah Tirtorahayu dari Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo, menegaskan bahwa penandatanganan berkas penting tersebut tidak mungkin terlaksana secara tergesa-gesa. Sebab, tim berwenang wajib memeriksa seluruh kondisi fisik bangunan beserta kelengkapan fasilitas Kopdes Merah Putih terlebih dahulu guna mengantisipasi berbagai masalah tersembunyi.
“Bahkan, proses penyerahan aset secara resmi memang wajib menunggu penuntasan tahap verval fisik secara mendalam, sekaligus melewati alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait,” tegas Agus saat menyampaikan keterangannya pada Jumat (11/9/2026).
Penyerahan Aset Harus Menjalani Prosedur Ketat
Selanjutnya, Agus menerangkan bahwa proyek pembangunan sarana pendukung Kopdes Merah Putih ini melibatkan kemitraan strategis antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib mematuhi alur penyerahan barang yang sudah baku serta tidak boleh memotong kompas langsung begitu saja ke tingkat kalurahan.
Dalam skema ideal, proses ini harus mengawali langkahnya melalui pemeriksaan komprehensif terhadap fisik bangunan beserta seluruh fasilitas penunjang Kopdes Merah Putih. Bahkan, tim verifikasi tingkat kabupaten di bawah kepemimpinan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan evaluasi ketat tersebut.
“Bahkan, setelah tim kabupaten menyelesaikan proses verval dan mengirimkan laporan lengkap, PT Agrinas baru menyerahkan aset itu kepada Kemenkop, lalu pihak Kemenkop yang melimpahkan secara sah ke kalurahan,” tambah Agus secara rinci.
Lurah Khawatir Ancaman Risiko Hukum dan Maladministrasi
Sementara itu, senada dengan Agus, Lurah Margosari dari Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro, juga menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai dampak jangka panjang proyek ini. Akibatnya, para pamong desa sepakat menimbang risiko hukum serta potensi malapraktik administrasi apabila mereka nekat menerima aset tanpa melewati prosedur pemeriksaan legal yang sah.
Padahal, Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY (Nayantoko) sebenarnya sudah membangun kesepakatan awal bersama PT Agrinas mengenai skema alur distribusi barang tersebut. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, apabila pihak pemerintah kabupaten belum menuntaskan verval resmi, maka kalurahan cukup mencatat barang masuk memakai surat titipan sementara, bukan langsung menerbitkan berita acara serah terima final.
Namun demikian, Danang membeberkan fakta mengejutkan di lapangan karena pihak penyedia barang justru menyodorkan draf BAST resmi yang menggunakan kop PT Agrinas. Padahal, petugas belum menyentuh pemeriksaan aset tersebut dan kewenangan penuh verval masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
“Meskipun begitu, pihak penyedia justru menyodorkan berita acara serah terima langsung dengan kop PT Agrinas, padahal proses verval belum berjalan dan kewenangannya ada di kabupaten,” imbal Danang saat mengkritik langkah vendor tersebut.
Selain itu, dokumen yang disodorkan vendor juga mendadak melampirkan lembar kelayakan operasional armada pengangkut seperti armada truk. Namun ironisnya, bagian lembar penilaian barang hanya memuat kolom pilihan serba singkat serta sama sekali tidak merinci berapa nilai nominal riil dari aset tersebut.
Oleh karena alasan itulah, Danang beserta para lurah lainnya mantap mengambil sikap untuk tidak menandatangani berita acara dalam format yang disodorkan penyedia. Akibatnya, mereka mengkhawatirkan timbulnya jeratan persoalan hukum yang rumit di kemudian hari gara-gara kejelasan prosedur serta taksiran nilai barang masih serba samar.
“Bahkan, kami sebenarnya mendukung penuh program strategis nasional melalui KDMP ini, tapi kami berharap tidak terkena dampak dari sisi hukum,” ungkap Danang penuh harap.
BPKP Wanti-Wanti: Jangan Gegabah Asal Terima Aset!
Di sisi lain, Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP DIY, Ali Ihsan, turut melemparkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah kalurahan (Pemkal) di Kulon Progo. Oleh sebab itu, Ali mendesak para pejabat desa agar menerapkan asas kehati-hatian tinggi sebelum menyetujui penerimaan aset Kopdes Merah Putih.
“Maka dari itu, harus ada prinsip kehati-hatian dalam menerima aset KDMP, sebagai mitigasi kesalahan administrasi,” ungkap Ali saat memberikan pandangannya pada Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Ali memaparkan bahwa kekeliruan administrasi sangat rentan terjadi bilamana Pemkal ceroboh menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi atau volumenya. Dampaknya, kesalahan mendasar ini berpotensi memicu kekacauan operasional Kopdes Merah Putih hingga tidak mampu berjalan secara optimal demi melayani warga.
Lebih parah lagi, Ali menyoroti fakta bahwa beberapa Pemkal justru telanjur menerima fisik aset Kopdes Merah Putih menggunakan skema Berita Acara Serah Terima (BAST). Padahal, aturan main mensyaratkan pemeriksaan kelayakan fisik maupun administrasi aset secara detail sebelum proses serah terima barang terlaksana.
“Oleh karena itu, pengecekan aset juga membutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu,” tegas Ali saat menekankan pentingnya kualifikasi auditor.
Selain itu, Ali menegaskan bahwa BPKP DIY memegang mandat penting untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aset Kopdes Merah Putih sebelum dilimpahkan resmi kepada Pemkal. Langkah krusial ini mengacu pada aturan hukum Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur alur verifikasi, validasi, hingga peninjauan ulang aset program tersebut.
Sementara itu, Pemkab Kulon Progo mengemban kewajiban mutlak untuk membentuk tim kerja verifikasi dan validasi di tingkat daerah. Selanjutnya, tim BPKP DIY bakal mengeksekusi peninjauan ulang komprehensif terhadap seluruh sarana Kopdes Merah Putih yang siap diserahkan kepada pihak Pemkal.
“Akhirnya, tim di tingkat kabupaten mencermati enam parameter pengendalian, mulai dari kesesuaian hasil dengan dokumen perencanaan, kelengkapan syarat administrasi, kesiapan fasilitas, kesesuaian fisik bangunan, kelayakan fungsi, dan transparansi,” pungkas Ali saat menutup penjelasannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
