Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Admin Sewenang-wenang, Sanksi Menanti

DENPASAR, Cinta-news.com – Pemerintah akhirnya angkat bicara! Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dengan lantang mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan marketplace yang berani menaikkan biaya admin secara sepihak terhadap para pelaku UMKM. Jangan coba-coba!

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertindak cepat dengan memanggil sejumlah perusahaan marketplace besar. Ia pun meminta mereka dengan hormat namun tegas untuk menahan seluruh rencana kenaikan biaya yang sedang digodok.

“Minggu lalu, saya sudah panggil semua perusahaan marketplace. Saya sampaikan dengan lugas: tidak boleh dulu ada kenaikan-kenaikan. Sekali lagi, tidak boleh! Ini tegasan saya yang sangat jelas,” ujar Maman dengan nada mantap usai menghadiri Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (13/5/2026) sore.

Dengan penuh keyakinan, ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang gencar menyiapkan regulasi baru. Aturan ini dirancang khusus untuk menjaga hubungan yang lebih adil dan berimbang antara platform digital raksasa dan pelaku UMKM kecil.

“Sampai saat ini, jika masih ada marketplace yang nekad mencoba mendorong kenaikan biaya pasca kita menggelar rapat koordinasi, akan saya tindak! Kenapa saya berani? Karena sudah ada aturan yang sedang kita persiapkan bersama,” tegasnya di hadapan awak media.

Menurut pandangan Maman, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM pada dasarnya sudah terikat dalam kontrak kerja sama jangka panjang. Oleh karena itu, kenaikan biaya tidak boleh serta-merta dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan layak.

“Kan sudah jelas, kedua belah pihak antara marketplace dan UMKM itu sudah ada kontrak panjang, biasanya satu tahun. Logikanya, jika sudah ada perjanjian satu tahun, ya harga jangan sembarang-sembarang dinaikkan di tengah jalan,” lanjutnya dengan nada logis.

Kenaikan Wajib Ditempuh Lewat Sosialisasi, Bukan Kejutan!

Maman pun menyoroti tata cara yang benar. Ia menyebutkan dengan terang bahwa apabila marketplace tetap ingin menaikkan biaya, maka langkah itu harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan sosialisasi yang matang terlebih dahulu kepada para UMKM, minimal dua hingga tiga bulan sebelum perubahan berlaku.

“Agar rasa fairness itu tetap terjaga. Sudah saya tekankan, tahan dulu semua rencana, jangan ada satu pun kenaikan sebelum aturan mainnya jelas,” tegas Maman dengan sikap protektif.

Pemerintah, sambungnya, akan tetap kokoh berada di posisi melindungi dan secara aktif meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di berbagai platform e-commerce tanah air.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait lainnya sedang bergerak cepat melakukan sinkronisasi pembahasan. Aturan yang disiapkan ini diharapkan dapat melindungi pelaku UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis platform digital secara seimbang.

“Namun di sisi lain, kami tetap harus memperhatikan keberlangsungan dari platform itu sendiri. Karena suka atau tidak suka, ini adalah satu ekosistem yang saling membutuhkan,” ujar Maman dengan bijak.

Ia menambahkan sebuah fakta penting: pemerintah memiliki dua kepentingan besar sekaligus yang harus dijalankan secara harmonis. Pertama, menjaga ekosistem digital tetap sehat dan kompetitif. Kedua, memastikan UMKM mendapat perlindungan maksimal serta ruang tumbuh yang adil tanpa tekanan sepihak.

Breaking News: Kemendag Selesaikan Revisi Aturan E-commerce Pekan Depan!

Sementara itu, kabar hangat juga datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka menargetkan dengan ambisius agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat segera diselesaikan pekan depan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan dengan terus terang bahwa salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah kewajiban bagi platform e-commerce untuk lebih transparan terkait seluruh biaya yang dibebankan kepada para penjual.

“Sekarang Kemendag sedang bergerak cepat merevisi Permendag Nomor 31 tentang PMSE. Mudah-mudahan proses finalisasi sedang berjalan, dan mudah-mudahan minggu depan semuanya selesai,” ujar Budi dengan optimistis seusai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut penjelasan Budi, nantinya platform digital wajib membuka informasi secara jelas dan jujur mengenai biaya administrasi maupun potongan lain yang dikenakan kepada seller. Tidak boleh ada biaya tersembunyi lagi!

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu wajib transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh dengan mudah di platform-nya,” ujarnya dengan tegas. Aturan ini disambut hangat oleh para pelaku UMKM yang selama kerap mengeluhkan biaya memberatkan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version