Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Buka Rekening Atas Nama Orang Lain atas Perintah DPO, Pria ini Kini Didakwa TPPU

SURABAYA, Cinta-news.com — Baru-baru ini, publik Surabaya dikejutkan dengan sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang pria bernama Wawan Purdianto alias Cebol. Jaksa mendudukkan dirinya di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Total dana yang dikelola pria tersebut melalui puluhan rekening milik orang lain sungguh fantastis. Sepanjang tahun 2024 hingga November 2025, jumlahnya mencapai Rp41.696.468.538. Wah, fantastis banget, kan?

Awal Mula Pertemuan di Pusat Perbelanjaan yang Berujung Masalah Besar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup membeberkan fakta mencengangkan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (12/5/2026). Jaksa menjelaskan, “Saat pertemuan itu, Andi Reza langsung meminta terdakwa Wawan untuk membuka rekening bank atas nama orang lain.” Tujuannya jelas, yakni untuk menampung dan mendistribusikan dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu. Namun, klaim tersebut masih sangat diragukan kebenarannya. Perkara pelik ini bermula ketika Wawan bertemu dengan sesosok pria bernama Andi Reza alias Pak Oen. Status pria misterius itu ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO). Lokasi pertemuan mereka berlokasi di pusat perbelanjaan Giant Waru sekitar tahun 2022. Sungguh awal yang sederhana, namun dampaknya luar biasa besar!

Kuasai 17 Rekening Milik Orang Lain dengan Berani

Setelah menerima permintaan tersebut, Wawan kemudian bergerak cepat. Dia meminta saksi Dewi Warianti Lilik Rosita untuk membuatkan rekening di sejumlah bank. Namun, semua rekening itu menggunakan identitas dan nama orang lain. Buku tabungan dan kartu ATM dari seluruh rekening tersebut akhirnya dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa Wawan menguasai sedikitnya 17 rekening. Bank-bank besar seperti BCA, BRI, dan BSI menjadi sasarannya. Rekening-rekening itu mengatasnamakan banyak orang, di antaranya Hariyanto, Riski Abdul Qodri, Sukamat, Widodo, Widiayanti, Sri Wahyuni, Yunia Purwati, Nurdianto, Rudianto, Waras Suprianto, serta Dewi Warianti Lilik Rosita. Bayangkan, mengelola belasan rekening orang lain dengan leluasa!

Jaksa juga menambahkan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. “Selain buku tabungan, terdakwa Wawan juga menguasai delapan kartu ATM BCA Platinum,” tegas jaksa. Belum lagi dua kartu ATM BRI Britama, sejumlah kartu debit BCA, empat kartu Xpresi BCA, hingga empat buah token BCA. Seluruh rekening dan fasilitas perbankan itu digunakan untuk menempatkan, mentransfer, dan mengelola mutasi dana sesuai arahan Andi Reza. Komunikasi mereka dilakukan melalui sambungan telepon maupun media komunikasi lainnya. Praktis, Wawan hanya menjadi ‘tukang’ yang menjalankan perintah dari sang DPO.

Aliran Dana Mengerikan ke Terdakwa Narkotika Terungkap!

Penelusuran jaksa pun semakin dalam. Jaksa mengungkap fakta baru bahwa sebagian dana dari rekening yang dikuasai Wawan dialirkan ke pihak lain. Kemana? Ternyata ditransfer ke rekening milik Wulan Marita Anggara Wati. Siapa dia? Wulan adalah terdakwa perkara narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sungguh koneksi yang sangat berbahaya! Jaksa menjelaskan, “Transaksi tersebut dilakukan melalui beberapa rekening BCA atas nama Isti’anah dan Arief Rosyidi yang dikuasai Wulan.” Rincian transfernya pun sangat terperinci. Misalnya, dari rekening atas nama Waras Suprianto keluar Rp30 juta. Kemudian dari rekening Suryani keluar Rp30 juta dan Rp50.000. Dari rekening Rudianto juga ditransfer Rp10 juta, serta dari rekening Nurdianto keluar Rp20 juta. Luar biasa, semuanya tercatat rapi oleh jaksa.

PPATK Mendeteksi Perputaran Dana Rp41,69 Miliar!

Bukan main cermatnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan. Hasil penelusuran mereka sungguh mencengangkan. Ternyata terdapat perputaran dana mencapai Rp41,69 miliar melalui 17 rekening dalam jaringan yang sama. Rentang waktunya sepanjang 2024 hingga November 2025. Jaksa pun membeberkan rekening dengan nominal terbesar. Rekening atas nama Arief Wintardi menjadi yang tertinggi, yaitu mencapai Rp6,43 miliar. Posisi kedua ditempati rekening Waras Suprianto sebesar Rp6,38 miliar. Selain itu, terdapat rekening atas nama Massayu Nilasari sebesar Rp5,80 miliar. Rekening Joko Purnomo juga turut menyumbang perputaran sebesar Rp3,81 miliar. Dahsyat, bukan?

Dana Diduga Keras Disamarkan Jadi Berbagai Aset Mewah

Jaksa menduga hasil tindak pidana tersebut tidak hanya mengendap di rekening. Sebaliknya, dana itu dengan sengaja disamarkan melalui pembelian sejumlah aset berharga. Aset apa saja yang dibeli? Pertama, sebidang tanah bersertifikat hak milik atas nama Zuhairi Muchammad. Harganya mencapai Rp215 juta. Kedua, satu unit mobil atas nama Verlyn Chintia Dewi yang masih misterius tipenya. Ketiga, enam batang perak masing-masing seberat 10 ons dari Angelic Lie. Nilai perak tersebut tentu tidak main-main. Semua aset ini diduga keras dibeli dari hasil pencucian uang.

Ancaman Hukuman Mengintai, Pasal Berlapis Dijeratkan!

Atas semua perbuatan mencengangkan tersebut, jaksa pun tidak tinggal diam. Terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. “Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa dengan tegas. Jaksa juga menggabungkannya dengan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak cukup sampai di situ, Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pun ikut diterapkan. Semua juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 turut membayangi langkah terdakwa.

Kasus ini diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penggabungan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Publik kini menanti-nanti bagaimana kelanjutan dari kasus mega TPPU yang melibatkan 17 rekening fiktif ini. 

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version