JAKARTA, Cinta-news.com – Kejaksaan akhirnya menjatuhkan tuntutan pedas kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Jaksa menuntutnya hukuman dua tahun penjara atas tragedi kebakaran mengerikan yang merenggut 22 nyawa karyawannya sendiri. Sidang sengit yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026) kemarin, langsung membuat publik terhenyak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dengan tegas menyatakan bahwa Michael Wishnu bersyahadat melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian orang. “Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya,” ujar JPU di ruang sidang yang mencekam. Dengan lantang, jaksa memastikan Michael terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, JPU juga memohon majelis hakim agar Michael tetap ditahan demi kepentingan hukum.
Apa yang Memberatkan? Jaksa Bongkar Fatalnya Kelalaian
Dengan nada geram, JPU mengungkapkan fakta-fakta memberatkan yang membuat posisi Michael Wishnu semakin terpuruk. Dia dinilai lalai luar biasa dalam menjaga keselamatan karyawannya. Akibat kelalaiannya, 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tewas tragis dalam kobaran api pada 9 Desember 2025. Sementara itu, sidang juga mencatat satu hal meringankan, yaitu adanya perdamaian yang terjalin dengan 20 keluarga korban yang tewas.
Jaksa Daru Iqbal Mursid kemudian membeberkan satu per satu lima kelalaian fatal Dirut Terra Drone secara terperinci. Pertama, Michael tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan asap di gedung kantornya. Alhasil, ketika api mulai menjilat, para karyawan sama sekali tidak mendapat peringatan dini. Mereka tertidur dalam bahaya tanpa tahu harus lari ke mana.
Akibat fatalnya, beberapa karyawan baru sadar saat api sudah membesar. Mereka pun terlambat mengevakuasi diri karena tidak ada informasi tepat waktu. Kedua, JPU melanjutkan tuduhannya, Michael juga tidak menyediakan tangga darurat dan akses keluar-masuk darurat yang memadai. Parahnya lagi, kondisi ini membuat banyak karyawan kesulitan menyelamatkan diri saat kobaran api mengepung.
Ketiga, sang Dirut tidak mengoptimalkan sirkulasi udara di gedung kantornya. Ketika kebakaran terjadi, asap tebal yang mengandung karbon monoksida langsung memenuhi ruangan. “Asap beracun itu tidak bisa tersirkulasi dengan baik, sehingga terhirup berlebihan oleh karyawan yang sedang kesulitan evakuasi,” jelas JPU. Keempat, Michael lalai menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Dia juga tidak pernah mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) kebakaran kepada karyawan. Alhasil, ketika api benar-benar datang, semua karyawan panik total tanpa tahu cara memadamkan api awal atau menyelamatkan diri.
Kelima dan yang tak kalah parah, Michael tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai. “Upaya pertama pemadaman kebakaran pun tidak berjalan efektif,” tegas JPU. Jaksa kemudian menegaskan bahwa rangkaian kelalaian ini merupakan conditio sine qua non atau syarat mutlak yang menyebabkan tewasnya 22 karyawan.
Kecewa! Bos Terra Drone Berharap Bebas, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Merespons tuntutan berat ini, Michael Wishnu langsung menunjukkan rasa kecewanya. Triana Seroja Dewi, anggota tim kuasa hukumnya, membocorkan perasaan kliennya tersebut. “Pak Mike sebenarnya agak kecewa dengan tuntutan dua tahun penjara itu,” ujar Triana di luar ruang sidang. Dia pun menilai tuntutan JPU terlalu memojokkan karena semua unsur pertanggungjawaban dibebankan kepada kliennya.
Padahal, tegas Triana, pihak pemilik gedung juga ikut bertanggung jawab. “Kenapa semua pertanggungjawaban ini dibebankan kepada Pak Mike? Banyak ketimpangan di sini,” lanjutnya kesal. Tim hukum kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, seharusnya ada proporsi tanggung jawab antara Michael Wishnu selaku penyewa dan pemilik gedung.
Dengan penuh harap, Triana menyebut bahwa Michael sesungguhnya menginginkan hukuman seringan-ringannya. “Ya, harapan beliau bebas atau hukuman seringan-ringannya,” kata Triana mewakili kliennya.
Adu Banteng di Persidangan: Pembelaan 19 Mei 2026
Sikap tegas pun ditunjukkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menyatakan keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara. Untuk itu, tim hukum akan membacakan pleidoi atau pembelaan yang sudah dijadwalkan pada sidang 19 Mei 2026 mendatang. “Minggu depan kami akan melakukan pembelaan. Ada beberapa poin yang seharusnya bukan tanggung jawab penuh Pak Mike,” tegas Triana.
Triana lantas menyerang balik salah satu poin JPU soal kelalaian APAR. Dia mengklaim bahwa keberadaan APAR seharusnya menjadi kewajiban pemilik gedung, bukan penyewa. “Pak Mike sebagai Dirut malah sudah membelinya sendiri. Ada bukti-buktinya dan sudah kami siapkan,” tutur Triana membantah. Bahkan dia menegaskan bahwa Michael sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakaran.
Tak berhenti di situ, Triana juga mempertanyakan poin soal tangga darurat. Dia menuding seharusnya pemilik gedung yang menyiapkan fasilitas itu. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 jelas mengatur bahwa pemilik gedung wajib menyiapkan tangga darurat. Ini kan syarat untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sangat aneh jika ini menjadi tanggung jawab penyewa,” jelasnya heran.
Kilas Balik Dakwaan Michael Wishnu
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Michael Wishnu dengan kelalaian berat yang menyebabkan kebakaran kantornya dan menewaskan 22 karyawan. Dia dituding tidak melaksanakan kewajibannya mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area kerja PT Terra Drone Indonesia. Selain kelima poin tadi, dia juga tidak menyediakan petunjuk jalan evakuasi.
Adapun kasus kebakaran gedung kantor Terra Drone ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat mulai 11 Maret 2026. Dalam sidang perdana, jaksa menyodorkan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Hukumannya lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Kedua, terdakwa Michael juga didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Kini, semua mata tertuju pada sidang pembelaan 19 Mei 2026 mendatang. Apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau malah menjatuhkan vonis lebih ringan? Kita tunggu saja kejutan selanjutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
