BANDUNG, Cinta-news.com – Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works baru saja melontarkan pernyataan mengejutkan. Menurutnya, pelarangan terhadap pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono dkk berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) secara serius. Apalagi, larangan ini menyasar kegiatan nobar yang sebenarnya cukup umum dilakukan di berbagai kalangan.
Secara lebih spesifik lagi, Wahyudi menjelaskan bahwa tindakan pelarangan tersebut secara langsung melanggar dua hal fundamental. Pertama, kebebasan berekspresi menjadi korban utama. Kedua, hak publik untuk memperoleh informasi pun ikut terancam. Dengan tegas ia sampaikan fakta hukum ini di hadapan para peserta Kelas Jurnalis HAM di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/5/2026).
“Jadi, ketika belakangan ini ramai isu pelarangan nobar film ‘Pesta Babi’ dan sejenisnya, itu jelas-jelas melanggar Pasal 19 ICCPR. Kurang lebih seperti itu kesimpulan hukumnya,” ujar Wahyudi dengan nada lugas di ruang diskusi yang cukup hangat.
Sebagai informasi penting, ICCPR merupakan singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights. Masyarakat awam mungkin lebih mengenalnya sebagai Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dokumen bersejarah ini pertama kali dihasilkan oleh Sidang Umum PBB pada 16 Desember 1966, lalu mulai berlaku beberapa tahun setelahnya.
Indonesia sendiri tidak tinggal diam. Pemerintah kita sudah meratifikasi kovenan penting tersebut melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang ini secara resmi mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights menjadi hukum positif di tanah air. Artinya, seluruh pasal di dalamnya mengikat secara nasional.
Wahyudi kemudian melanjutkan paparannya tentang perlindungan kebebasan berekspresi di ranah digital. Ia sangat menekankan bahwa Pasal 19 ICCPR mengatur secara rinci tentang kebebasan berekspresi. Tiga hak utama yang dilindungi meliputi hak menyampaikan pendapat, hak mencari informasi, serta hak menerima informasi dari berbagai sumber.
Menurut analisisnya, perlindungan kebebasan berekspresi dalam hukum HAM internasional ternyata mencakup pula karya film dan berbagai konten digital lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa substansi hukum internasional sudah secara tegas melindungi karya sinematografi sebagai bagian dari ekspresi kreatif warga negara. Tidak ada alasan untuk mengecualikan film dari perlindungan ini.
“Nah, kemudian Pasal 17 ICCPR ini juga penting karena mengatur tentang privasi. Pasal ini kini menjadi ekstensi penting terkait komunikasi digital. Beberapa resolusi Majelis Umum PBB juga sudah mengadopsi semangat pasal ini,” jelas Wahyudi lebih jauh di hadapan para jurnalis muda yang antusias.
Ia pun menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya film tidak hanya bersifat implisit. Banyak ketentuan dalam HAM internasional yang secara eksplisit menyebut dan melindungi karya audiovisual. “Termasuk film, disebut secara tegas di situ. Substansi hukum itu sendiri juga dilindungi, begitu maksud saya,” imbuhnya meyakinkan.
Mari kita kenali lebih dekat film yang menjadi polemik ini. “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” adalah sebuah film dokumenter investigatif. Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale menjadi otak di balik karya kontroversial ini. Keduanya menghabiskan waktu lama untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan.
Dengan durasi 95 menit yang padat, film ini menyoroti sisi kelam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dampak buruk PSN terhadap perampasan ruang hidup masyarakat adat menjadi fokus utama. Lebih parah lagi, hak ulayat masyarakat asli di Papua Selatan pun ikut tergusur secara sistematis. Gambaran kolonialisme era modern tersaji begitu gamblang dalam film ini.
Kata Menteri HAM Natalius Pigai yang Bikin Merinding!
Sekarang beralih ke pernyataan yang lebih mencengangkan lagi dari Menteri HAM sendiri. Sebelumnya media sudah memberitakan bahwa Natalius Pigai dengan tegas melarang tindakan sepihak dalam pemutaran film. Baik itu pelarangan nobar maupun bentuk pembatasan lainnya, semuanya harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Pigai menekankan bahwa tidak ada seorang pun atau lembaga mana pun yang berhak melarang tanpa keputusan pengadilan. Pernyataan keras ini ia lontarkan sebagai respons atas maraknya pelarangan nobar film “Pesta Babi”. Berbagai daerah dan lingkungan kampus dalam negeri menjadi lokasi paling sering terjadinya pelarangan tersebut.
“Suatu film hanya boleh dilarang berdasarkan keputusan pengadilan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Pigai pada Selasa (12/5/2026). Ia mengucapkan ini dengan ekspresi serius yang menunjukkan komitmennya pada supremasi hukum.
Karena itu, Pigai dengan berani menegaskan bahwa pihak-pihak tanpa kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik. Tindakan main hakim sendiri seperti ini justru melawan prinsip negara hukum yang sudah kita bangun bersama.
Menurut pandangannya, karya film merupakan bagian tak terpisahkan dari ekspresi daya cipta masyarakat. Sudah seharusnya negara menghormati kebebasan berekspresi ini sebagai ciri utama negara demokrasi. Bukan malah membungkamnya dengan dalih-dalih yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Oleh sebab itu, kegiatan nobar seperti ini merupakan daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia Indonesia. Semua pihak wajib menghormatinya dan menyajikannya kepada publik,” ujar Pigai dengan penuh keyakinan.
Ia kemudian memberikan solusi cerdas bagi pihak yang merasa dirugikan. Jika ada yang tidak sepakat dengan isi sebuah film, jangan langsung melarang. Mekanisme klarifikasi terbuka lebar. Atau menyampaikan pandangan tandingan juga diperbolehkan dalam demokrasi. Tidak perlu tindakan represif yang melanggar hukum.
“Kalaupun ada di dalam film itu pihak yang merasa menjadi tertuduh, silakan klarifikasi. Sarana klarifikasi sudah tersedia. Atau bisa juga membuat film baru sebagai tandingan,” kata Pigai mengakhiri pernyataannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
