Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Dua Tahun Beroperasi, Jaringan Bawang Ilegal di Perbatasan Kalbar Raup Rp24,9 Miliar

PONTIANAK, Cinta-news.com – Setelah menyelidiki secara intensif selama beberapa bulan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya membongkar sindikat raksasa peredaran bawang ilegal asal Malaysia. Pintu masuknya ternyata melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar), sebuah celah yang selama ini luput dari pengawasan ketat.

Hasil penyelidikan awal sungguh mencengangkan. Aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yaitu sekitar satu hingga dua tahun. Selama periode tersebut, sindikat ini berhasil menjual bawang ilegal sebanyak 832 ton ke berbagai pasar di Indonesia. Bayangkan, angka yang fantastis!

Dari hasil hitung-hitungan sementara, total nilai perputaran bisnis gelap ini diperkirakan mencapai angka yang bikin ngiler: Rp 24,96 miliar! Sebuah keuntungan luar biasa yang didapat dengan cara merugikan negara dan membahayakan ketahanan pangan nasional.

Modus Lama Masih Jitu: Celah Perbatasan Jadi Andalan

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya, menjelaskan dengan gamblang bahwa jalur perbatasan darat Kalbar masih menjadi primadona bagi para oknum nakal. Mereka dengan sengaja memanfaatkan celah keamanan untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal. Tujuannya jelas: meraup keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Dengan tegas kami ungkapkan, modus ini membuktikan bahwa pengawasan di jalur perbatasan masih memiliki kelemahan,” ujar Dery di hadapan awak media pada Kamis (21/5/2026). Polisi pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan intelijen.

Penggerebekan Bermula dari Informasi Intelijen Satgas Khusus

Aksi penggerebekan spektakuler ini tidak terjadi begitu saja. Semuanya bermula ketika Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Lundup Bareskrim Polri menerima informasi panas. Informasi tersebut dengan jelas menyebutkan adanya aktivitas pemasukan bawang impor ilegal asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen resmi sama sekali.

Begitu menerima laporan tersebut, tim khusus langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Mereka menyisir berbagai lokasi dan akhirnya menemukan bukti nyata. Komoditas hortikultura yang diduga kuat berasal dari Malaysia itu ditemukan masuk melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalbar yang sepi penjagaan.

“Berdasarkan pendalaman sementara yang kami lakukan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu hingga dua tahun,” jelas Dery lagi pada Jumat (22/5/2026). Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat ini sudah cukup mapan dan terorganisir dengan rapi.

Identitas Tersangka Masih Diselubungi Rahasia, Ada Apa?

Meskipun konstruksi hukum perkara sudah terbentuk sempurna, bahkan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sudah dilakukan, polisi memilih untuk tetap merahasiakan identitas para tersangka. Keputusan ini tentu memicu banyak pertanyaan publik.

Dery menegaskan, “Konstruksi hukum sudah terbangun dengan kuat. Tidak mungkin sebuah perkara besar seperti ini tanpa ada tersangka atau pelakunya.” Namun demikian, menurut strategi penyidikan yang diterapkan, nama-nama tersangka sengaja tidak dibuka untuk sementara waktu.

Kekhawatiran utama polisi adalah bahwa penyebutan inisial, jumlah pasti tersangka, maupun asal daerah mereka justru dapat menghambat proses penyidikan yang masih berjalan. “Kami khawatirkan jika informasi itu bocor, maka akan mengganggu pengembangan kasus dan penangkapan pelaku lainnya yang masih buron,” jelas Dery dengan nada hati-hati. Penyidik bermain cerdik untuk menjaring lebih banyak bandar besar.

Puluhan Ton Komoditas Disita! Bawang hingga Kentang Diamankan

Dalam operasi pengungkapan perkara besar ini, polisi berhasil menyita berbagai komoditas hortikultura dalam jumlah yang sangat signifikan. Setelah penyitaan, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan karena dinilai mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati pertanian Indonesia.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan cukup detail. Petugas memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram. Apabila dijumlahkan, total keseluruhan komoditas yang dimusnahkan langsung oleh polisi mencapai 20.932 kilogram atau sekitar 20,9 ton.

Nilai taksiran dari barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp 676,7 juta. Namun masih ada lagi! Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga ikut mengamankan komoditas ilegal dalam jumlah yang tidak kalah besar. Mereka menyita bawang bombai 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton.

Secara total, Balai Karantina mengamankan sekitar 42 ton komoditas ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp 1,1 miliar. Seluruh komoditas ini jelas tidak layak konsumsi karena tidak melalui prosedur karantina yang ketat.

Ancaman Hukuman Berat: Bisa 10 Tahun Penjara!

Proses hukum kasus ini saat ini masih terus berjalan dan ditangani secara profesional oleh Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. Para penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara ini tidak menemui hambatan di kemudian hari.

Para pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang mengintai para pelaku mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar! Jumlah yang sangat besar dan sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menerapkan beberapa undang-undang lain untuk menjerat para sindikat ini. Di antaranya adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga ikut diterapkan.

Ancaman Serius: Hama dan Penyakit Tanaman Mengintai!

Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, memberikan peringatan keras terkait kasus ini. Menurutnya, ancaman dari penyelundupan pangan ilegal bukan hanya soal kerugian ekonomi negara yang sangat besar.

“Yang jauh lebih berbahaya adalah potensi masuknya virus, bakteri, hingga hama penyakit tanaman eksotik ke Indonesia,” terang Rahman dengan nada mengkhawatirkan. Sebab komoditas ilegal ini masuk melalui pintu tidak resmi dan tidak melalui pemeriksaan karantina sama sekali.

Oleh karena itu, komoditas ilegal tersebut patut diduga kuat membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun sektor pertanian Indonesia. Dampak jangka panjangnya bisa sangat fatal!

Abdul Rahman menjelaskan, “Jika wabah penyakit tanaman ini menyebar, maka bisa mengancam ketahanan pangan nasional dan merusak sentra-sentra produksi hortikultura dalam negeri.” Contoh konkretnya adalah komoditas bawang merah dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima.

“Kalau penyakit tanaman dari komoditas ilegal itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang gencar mendorong program ekspor komoditas hortikultura ke berbagai negara, ” ujar dia dengan penuh kewaspadaan. Jadi, tidak main-main!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version