JAKARTA, Cinta-news.com – Tindakan berani baru saja terjadi! Sejumlah organisasi masyarakat sipil secara mengejutkan mengajukan gugatan pidana terhadap presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, langsung ke Kejaksaan Agung di Indonesia. Wah, serem banget, kan?

Para penggugat dengan tegas menuduh pemimpin militer itu melakukan aksi genosida kejam terhadap etnis Rohingya. Dengan memanfaatkan prinsip hukum internasional, Indonesia pun menyatakan kesiapannya untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini langkah besar, gengs!
Kejagung Diguncang Laporan Pidana!
Laporan pidana yang menghebohkan ini secara resmi diajukan pada Senin (6/4/2026). Siapa saja yang berani melakukannya? Mereka adalah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya bernama Yasmin Ullah serta Direktur Myanmar Accountability Project, Chris Gunness. Mantap, ya!
Tak ketinggalan, sejumlah figur Indonesia juga turut ambil bagian. Misalnya, Marzuki Darusman yang merupakan mantan Jaksa Agung, lalu Busyro Muqoddas yang pernah memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, ada Bivitri Susanti sebagai ahli hukum tata negara, Heru Susetyo yang menjabat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wanda Hamidah yang aktif sebagai aktivis hak asasi manusia, serta Dimas Bagus Arya selaku Koordinator Badan Pekerja KontraS. Kompak banget, deh!
Mereka dengan lantang menyatakan bakal menghadirkan bukti-bukti mengerikan: mulai dari pengusiran paksa, pembunuhan sadis, hingga kekerasan brutal yang dilakukan terhadap etnis Rohingya. Kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia ini benar-benar menderita, guys.
Kabar baiknya, Jaksa di Indonesia dikabarkan telah menerima laporan tersebut untuk segera diproses lebih lanjut. Serius, ini bukan isapan jempol belaka!
Yasmin Ullah pun menyambut gembira perkembangan ini. “Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia, sebuah kasus resmi diterima. Saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” ujarnya, seperti dikutip dari Reuters. Haru, ya!
Dasar Hukumnya Kuat, Bro!
Menurut para pelapor, KUHP baru Indonesia memungkinkan penerapan asas “yurisdiksi universal”. Artinya, kejahatan berat bisa ditangani tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan korban. Keren banget, kan?
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, pun menjelaskan dengan gamblang. Landasan laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 5 hingga Pasal 9. “Pelaku kejahatan HAM di mana saja, meskipun terjadi di luar teritorial Indonesia, dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” tegas Marzuki.
Ditambahkannya pula, secara hukum internasional, negara yang menganut yurisdiksi universal memiliki kewajiban mengadili pelanggaran HAM berat. Termasuk yang menimpa etnis Rohingya sejak 2017. Jadi, gak main-main, ya!
Respons Kejagung: Siap Tindak Lanjuti!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya bakal memproses laporan sesuai prosedur. “Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” ujar Anang. Prosesnya sudah berjalan, kok!
Kejaksaan juga menyampaikan simpati mendalam terhadap penderitaan warga Rohingya. Meski begitu, penerapan KUHP baru dalam kasus lintas negara ini masih terus dikaji secara mendalam. Tetap semangat, ya!
Dampak Langsung ke Indonesia? Jelas Ada!
Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, menilai konflik di Myanmar berdampak langsung ke Indonesia. Terutama terkait kejahatan lintas negara yang meresahkan. “Ini menstimulasi terjadinya tindak pidana transnasional, yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan fenomena soal pengungsi ilegal,” kata Dimas dengan nada prihatin.
Ia pun merujuk pada gelombang kedatangan pengungsi Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh dan Sumatera Utara. Beban sosial pun semakin berat, kan?
Sementara itu, Heru Susetyo mengupas tuntas akar masalah. Krisis ini berawal dari Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang mencabut status kewarganegaraan Rohingya. Akibatnya, mereka menjadi kelompok tanpa negara dan terusir secara sistematis. Indonesia pun harus menanggung dampak sosial dengan menampung ribuan pengungsi yang tidak bisa dipulangkan atau dipindahkan ke negara ketiga. Kasihan, ya!
Tuduhan Genosida pada Etnis Rohingya Makin Kencang!

Militer Myanmar di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing dituding melakukan operasi besar pada 2017. Aksi itu memaksa sedikitnya 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Korban melaporkan adanya pembunuhan biadab, pemerkosaan massal, dan pembakaran permukiman. Sungguh mengenaskan!
Junta Myanmar, seperti biasa, selalu membantah tuduhan genosida tersebut. Hingga kini, mereka belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan di Indonesia. Kira-kira, gimana ya reaksinya?
Di tingkat internasional, negara Gambia juga telah membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional PBB. Mereka menuduh Myanmar berupaya menghancurkan kelompok minoritas Rohingya. Dunia pun mulai bergerak!
Yang lebih mencengangkan, di dalam negeri, Min Aung Hlaing baru saja terpilih sebagai Presiden Myanmar. Caranya? Melalui pemungutan suara parlemen setelah partai yang didukung militer memenangkan pemilu. Namun, negara-negara Barat menyebut pemilu itu tidak kredibel. Sebelumnya, ia memimpin kudeta militer pada 2021 yang memicu perang saudara, protes luas, serta krisis kemanusiaan berkepanjangan di Myanmar. Gawat, kan?
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.












ProDentim is a modern oral-health supplement formulated with specialized probiotics and naturally sourced ingredients to help maintain firm teeth
AquaSculpt is a high-quality metabolic support supplement created to help the body utilize fat more efficiently while maintaining steady