Cinta-news.com – Wah, geger lagi nih di dunia fintech! Bayangkan, platform peer to peer lending milik PT Lunaria Annua Teknologi yang kita kenal sebagai KoinP2P sekarang lagi kena badai hukum. Bukan cuma satu atau dua, tapi gugatan demi gugatan terus berdatangan. Siapa yang menggugat? Justru dua pihak yang seharusnya diuntungkan, yaitu pemberi dana alias lender dan penerima dana alias borrower. Gak main-main, masalah ini muncul setelah platform tersebut tersandung kasus gagal bayar yang bikin repot banyak pihak.
Menanggapi situasi panas ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara. Mereka mengaku sudah tahu dan memahami betul adanya berbagai gugatan serta laporan yang dilayangkan ke KoinP2P. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Minggu (7/6/2026). Selain memantau, OJK juga bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan gugatan yang sudah disampaikan.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa OJK bakal mengawasi KoinP2P secara super ketat. Pengawasan ini dilakukan dengan cara memantau langsung proses penyelesaian pendanaan bermasalah. Jangan sampai para lender dirugikan, karena OJK juga akan memastikan pemenuhan kewajiban kepada para pemberi dana itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gugatan Bertubi-tubi dari Borrower dan Lender: Siapa Takut?
Nah, penasaran kan siapa saja yang berani melawan? Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata daftar gugatan terhadap KoinP2P sudah cukup panjang. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah gugatan dari PT Putratama Satya Bhakti. Perusahaan yang bertindak sebagai borrower ini resmi melayangkan gugatan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL. Nilai sengketanya bikin ngelus dada, yaitu mencapai Rp 153,13 miliar! Gugatan ini berstatus perbuatan melawan hukum.
Apa yang mereka tuntut? PT Putratama Satya Bhakti selaku penggugat menuding KoinP2P sebagai tergugat I dan seorang pekerja KoinP2P bernama Yoze Maulana sebagai tergugat II. Dua pihak ini dinilai telah melakukan penagihan pinjaman sebesar Rp 1,54 miliar, padahal penggugat mengklaim sudah melunasi pinjaman tersebut. Bukan cuma itu, penggugat juga minta pengadilan untuk menyatakan bahwa pencatatan status Kolektibilitas 5 (KOL 5) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atas nama mereka adalah tidak sah. Pencatatan jelek ini dinilai sebagai akibat kelalaian yang melanggar hukum.
Parahnya lagi, penggugat meminta para tergugat dan bahkan OJK selaku turut tergugat untuk mengembalikan status SLIK OJK mereka seperti semula, sebelum terkena catatan KOL 5. Jangan kira berhenti di situ, karena tergugat I dan II juga diminta membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang jumlahnya sama besar, yaitu Rp 153,13 miliar. Penggugat juga nekat meminta pengadilan menyita seluruh harta kekayaan tergugat I, termasuk kantor di Jakarta Selatan dan berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak.
Namun, kasus ini berakhir antiklimaks. Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut pada 1 Desember 2025, sehingga perkara perdata nomor 678/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel resmi dicabut.
Selain gugatan dari borrower, para lender juga ikut angkat bicara. Buktinya, sederet gugatan perdata dilayangkan ke KoinP2P. Salah satu contohnya adalah gugatan dari seorang bernama Handoyo pada 27 Februari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 231/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dengan status wanprestasi atau ingkar janji. Tergugat I adalah PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), sementara tergugat II adalah PT Sejahtera Lunaria Annua atau KoinWorks. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap mediasi, tetapi sayangnya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Alhasil, proses persidangan masih berlangsung hingga kini.
OJK Buka Kanal Pengaduan: Ayo Lapor!
Agusman juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut bersuara. Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech lending, termasuk mitra bisnisnya, segera melapor ke OJK. Pengaduan ini bisa disampaikan melalui kanal-kanal resmi yang sudah disediakan. OJK bahkan punya saluran khusus, yaitu whistleblowing system (WBS) melalui email wbs.pindar@ojk.go.id. Kanal ini dirancang untuk menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan, penyimpangan, fraud, dan pelanggaran ketentuan. Syaratnya, setiap laporan harus disertai bukti awal yang memadai. Tenang saja, OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai aturan yang berlaku.
Sikat Habis! OJK Panggil Pemegang Saham KoinP2P
Tidak berhenti di situ, OJK juga bergerak cepat merespons penahanan tiga petinggi KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks. Sebagai langkah antisipasi, OJK langsung memanggil pemegang saham KoinP2P. Tujuannya jelas, yaitu memastikan operasional KoinP2P tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hasil dari pemanggilan tersebut, KoinP2P akhirnya setuju untuk menunjuk penanggung jawab sementara atau caretaker yang akan mengelola perusahaan. Penunjukan ini dilakukan selama belum ada direksi dan komisaris baru yang tetap. Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK sudah meminta KoinP2P untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan. Langkah-langkah itu antara lain menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. KoinP2P juga diminta untuk mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Terakhir, OJK mendesak adanya penguatan ekuitas perusahaan agar kondisi keuangan lebih sehat.
Atas kasus yang menyeret KoinP2P ini, OJK saat ini sedang melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menegaskan bahwa pendalaman terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P masih terus dilakukan. Fokus pendalaman ini mencakup aspek tata kelola penyelenggara dan juga ketepatan penyampaian laporan kepada OJK. Jadi, pantau terus ya perkembangannya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











