Cinta-news.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggegerkan publik dengan rencana menerapkan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) mulai tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkap rencana ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dokumen resmi Kemenkeu menyebutkan: “Output perumusan kebijakan administratif antara lain rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium.” Tahun depan, Kemenkeu akan memfokuskan diri pada merumuskan kebijakan administratif baru untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Kemenkeu berencana menggali potensi perpajakan baru melalui analisis data dan pemantauan media sosial. Mereka juga akan memberlakukan pungutan cukai pada produk pangan olahan bernatrium sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal.
Anggito menegaskan: “Kami juga akan melakukan penguatan regulasi perpajakan dan PNBP.” Mereka juga akan merekomendasikan penyempurnaan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.
“Kami akan menggali potensi melalui data analitik dan media sosial, serta merekomendasikan ekspansi barang kena cukai,” jelas Anggito saat rapat kerja.
Wacana pengenaan cukai ini sebenarnya bukan hal baru. Tahun lalu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan baru tentang kesehatan nasional yang mencakup opsi pengenaan cukai pada pangan olahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 194 ayat (4) menyatakan: “Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu.”
Pemerintah ingin mengendalikan konsumsi berlebihan terhadap gula, garam, dan lemak melalui kebijakan ini. Mereka berwenang menentukan batas maksimal kandungan ketiga zat ini dalam pangan olahan, termasuk makanan siap saji.
Pangan olahan mencakup semua makanan/minuman hasil proses pengolahan, baik yang menggunakan bahan tambahan maupun tidak. Sedangkan pangan olahan siap saji merujuk pada makanan/minuman yang siap disajikan langsung di tempat usaha seperti restoran, hotel, hingga pedagang kaki lima.
Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menegaskan rencana ini belum akan segera diterapkan. Direktur Komunikasi DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kebijakan ini masih berupa usulan dari Kementerian Kesehatan yang perlu kajian lebih mendalam.
Nirwala mengatakan blak-blakan: “Kalau DPR tidak menyetujui, ya tidak akan jalan.” Pengenaan cukai ini masih harus melalui proses pembahasan panjang dengan DPR.
Nirwala menambahkan, opsi cukai merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara pembatasan lain dipertimbangkan. “Ini baru usulan Kementerian Kesehatan. Kita tidak harus selalu menggunakan cukai,” katanya untuk meredam kekhawatiran publik.
Meski rencana ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, implementasinya masih membutuhkan proses panjang. Masyarakat masih bisa bernapas lega – setidaknya untuk saat ini.