SUKABUMI, Cinta-news.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi kini menjadi pusat perhatian setelah terkuaknya kasus korupsi operasional truk sampah senilai Rp 877 juta! Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tak main-main, mereka sudah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.
Siapa Saja Pelakunya?
Tiga pejabat yang terlibat adalah Kepala DLH Prasetyo, serta dua stafnya, yaitu TS (perempuan) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan HR (laki-laki) yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Mereka diduga menggarong dana proyek pemeliharaan truk dan pikap sampah, mengantongi Rp 877 juta dari total anggaran Rp 1,4 miliar!
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menegaskan, “Hari ini kami resmi menetapkan P (Prasetyo) sebagai tersangka.” Petugas langsung membawa Prasetyo ke Rutan Warungkiara, menyusul dua bawahannya yang sudah mereka tahan sejak 26 Juni 2026. Padahal sebelumnya, Prasetyo bolos tiga kali pemanggilan dengan alasan sakit.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara!
Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa mendekam di penjara hingga empat tahun! Namun, kuasa hukum Prasetyo, Rosyidin, masih bersikukuh kliennya tak bersalah. “Kami yakin beliau tidak terlibat. Kami akan lakukan segala upaya hukum,” tegas Rosyidin di depan kantor kejaksaan.
Masyarakat Menuntut Keadilan!
Kasus ini menyulut kemarahan warga Sukabumi. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan agar koruptor lainnya kapok. Apalagi, anggaran sampah seharusnya digunakan untuk kebersihan, bukan dikorupsi!
Kenapa Kasus Ini Penting?
Korupsi di sektor pelayanan publik seperti ini sangat merugikan masyarakat. Truk sampah yang seharusnya beroperasi maksimal malah terbengkalai karena dana pemeliharaannya dikorupsi. Akibatnya, sampah menumpuk dan lingkungan jadi kotor.
Jangan Sampai Terulang!
Kasus ini harus jadi pelajaran bagi semua pejabat: jangan coba-coba korupsi, apalagi menyangkut dana publik! Hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id