Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah: Aturan Baru Berlaku bagi Guru dan Siswa

JAKARTA, Cinta-news.com — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara mengejutkan mengambil langkah super tegas guna menata ulang kebiasaan digital di lingkungan pendidikan. Melalui Sekretaris Jenderal Kemenag, pemerintah resmi merilis regulasi anyar berupa Surat Edaran yang membatasi penggunaan telepon seluler atau smartphone (HP) di seluruh sekolah maupun madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 ini membawa misi utama untuk merancang atmosfer belajar yang jauh lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Dengan menekan interaksi berlebih pada layar gawai, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsentrasi belajar para siswa secara signifikan sekaligus menghidupkan kembali kehangatan interaksi sosial antarilmuwan muda secara tatap muka.

Selain menciptakan suasana kelas yang fokus, langkah strategis ini juga bertujuan untuk membentengi para pelajar dari rentetan dampak negatif akibat pemakaian gawai yang tidak terkontrol. Tidak hanya itu, Kemenag bertekad kuat membentuk karakter digital yang sehat, aman, cerdas, dan bertanggung jawab, sembari tetap memaksimalkan potensi teknologi canggih demi mendukung proses pembelajaran modern.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan tergres ini sama sekali tidak berniat mengasingkan para siswa dari pesatnya kemajuan teknologi informasi. Dalam keterangan resminya pada Jumat (18/9/2026), beliau menyampaikan bahwa pemerintah justru ingin mengasah kemampuan anak dalam memanfaatkan teknologi secara proporsional. Beliau menggarisbawahi bahwa gawai tetap memegang peran penting sebagai media belajar, namun penggunaannya wajib berjalan secara terarah dan terkendali.

Melalui regulasi tegas ini, aturan baru melarang keras seluruh murid untuk mengoperasikan HP mereka di kawasan satuan pendidikan. Pengecualian hanya berlaku apabila guru memberikan instruksi langsung untuk menggunakan perangkat tersebut sebagai sarana penunjang kegiatan belajar di kelas.

Selanjutnya, para siswa baru mendapatkan izin untuk memegang HP mereka pada waktu sebelum bel masuk sekolah, setelah jam pelajaran usai, atau dalam kondisi darurat yang mendesak. Namun, penggunaan dalam situasi darurat tersebut tetap wajib mengantongi izin resmi dari guru kelas maupun wali kelas terlebih dahulu.

Menariknya, regulasi ketat ini ternyata tidak cuma membidik para siswa di dalam kelas. Pihak kementerian juga menerapkan aturan serupa bagi para guru serta tenaga kependidikan, di mana mereka dilarang menggunakan HP selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung jika penggunaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan materi pelajaran yang sedang dibahas.

Demi menjamin aturan ini berjalan mulus di lapangan, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas penunjang berupa loker khusus atau tempat penyimpanan gawai yang aman. Tempat penyimpanan ini harus disiapkan secara memadai, baik di setiap ruang kelas siswa maupun di dalam ruang guru.

Pada mekanismenya, guru atau wali kelas akan mengumpulkan seluruh HP siswa pada awal jam pelajaran dimulai. Pihak sekolah baru akan mengembalikan gawai tersebut saat jam kepulangan murid, dengan catatan perangkat wajib berada dalam kondisi mati total atau mengaktifkan mode pesawat (airplane mode).

Selain mengatur mekanisme pengumpulan HP, sekolah juga wajib menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan darurat. Saluran ini berfungsi sebagai jembatan informasi utama agar orang tua murid tetap bisa menjalin komunikasi cepat dengan pihak madrasah kapan pun situasi mendesak terjadi.

Kemudian, Kementerian Agama menginstruksikan agar seluruh poin pembatasan ini segera terintegrasi ke dalam tata tertib internal sekolah. Proses penegakan aturan ini wajib menghindari tindakan fisik atau kekerasan, serta wajib mengedepankan sanksi yang bersifat membangun, edukatif, dan proporsional.

Bukan Cuma Soal Fokus Belajar, Ini Jurus Ampuh Cegah Perundungan Digital!

Kamaruddin Amin memaparkan bahwa pemakaian gawai yang tidak terkontrol bisa merusak daya fokus siswa dan mengikis kehangatan hubungan sosial antarteman. Di samping itu, belantara ruang digital menyimpan risiko besar seperti ancaman perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbau penyimpangan, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi yang berbahaya.

Oleh sebab itu, Kamaruddin menegaskan tekadnya untuk menjadikan sekolah sebagai tempat perlindungan yang paling aman dan nyaman bagi anak-anak saat menimba ilmu. Pihaknya berupaya keras memangkas segala bentuk gangguan konsentrasi sekaligus mengamankan masa depan anak dari ancaman perundungan digital serta bahaya akses internet yang menyimpang.

Berangkat dari komitmen tersebut, aturan ini melarang keras siapapun untuk mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten berunsur kekerasan, pornografi, perjudian online, perundungan siber, berita bohong (hoaks), serta berbagai materi merusak lainnya yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Tidak berhenti di situ, para siswa maupun guru dilarang keras mengabadikan, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang dapat melanggar privasi serta mencoreng martabat orang lain tanpa mengantongi izin sah dari pihak bersangkutan.

Orang Tua Wajib Turun Tangan: Waktunya Batasi HP di Rumah!

Tak hanya membenahi lingkungan sekolah, Surat Edaran ini juga mendorong para orang tua murid untuk memperketat durasi pemakaian HP di rumah. Pihak keluarga diimbau menetapkan batas waktu maksimal penggunaan gawai dua jam saja per hari di luar pengerjaan tugas sekolah.

Selain membatasi durasi, pihak sekolah menganjurkan orang tua untuk segera mengaktifkan fitur pengawasan orang tua (parental control) pada perangkat anak. Fitur ini mencakup filter pembatasan usia konten, penyeleksian pengunduhan aplikasi, pengaktifan pencarian aman (safe search), hingga pembatasan waktu layar (screen time).

Kamaruddin mengingatkan bahwa aspek pendampingan dari orang tua memegang peranan kunci bagi keberhasilan kebijakan ini. Pihak keluarga tidak bisa sekadar membatasi jam pakai, melainkan wajib membangun dialog interaktif dan komunikasi yang hangat terkait aktivitas digital sang anak.

Menutup keterangannya, Kamaruddin menegaskan bahwa pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak mungkin bertumpu pada pundak sekolah semata. Orang tua wajib hadir memberikan teladan nyata dalam memegang HP secara bijak, meluangkan waktu berdiskusi, serta merancang aktivitas alternatif yang seru agar anak tidak mengalami ketergantungan pada layar digital.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version