Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Dugaan Prostitusi Daring di Bali, 13 WNA Ditangkap Bersama Barang Bukti

BADUNG, Cinta-news.com — Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, serta Polda Bali baru-baru ini melancarkan aksi penggerebekan besar-besaran yang berhasil menyapu bersih 13 warga negara asing (WNA) nakal. Pasalnya, belasan turis asing dari berbagai negara tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal mereka demi memuluskan praktik bisnis prostitusi terselubung yang sangat meresahkan masyarakat di tengah keindahan Pulau Dewata Bali.

Selanjutnya, petugas gabungan mengeksekusi operasi terpadu ini pada Kamis (17/9/2026) malam secara mendadak dengan menyisir tiga kawasan pusat keramaian serta destinasi favorit para wisatawan mancanegara, yakni kawasan Umalas, Seminyak, hingga Canggu.

Secara mengejutkan, dari total 13 turis asing yang terjaring dalam razia malam tersebut, tiga wanita berkebangsaan Nigeria ternyata sudah nekat menetap secara ilegal akibat melampaui batas masa izin tinggal (overstay) hingga menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni 134 hari.

Sementara itu, di lokasi terpisah, petugas juga berhasil membongkar pelanggaran seorang pria asal Ukraina yang rupanya nekat bertahan hidup di Bali dengan mengantongi dokumen izin tinggal investor yang telah kedaluwarsa sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Modus Licik Tiga WNA Nigeria yang Nekat Overstay Ratusan Hari

Pertama-tama, pasukan imigrasi bergerak cepat menyergap sebuah vila mewah yang berlokasi di Jalan Bidadari, Seminyak, lalu langsung meringkus tiga perempuan asal Nigeria yang masing-masing berinisial JFP, ECM, serta HOU di dalam bangunan tersebut.

Sebenarnya, para petugas mendatangi lokasi tersembunyi tersebut setelah sebelumnya berhasil menelusuri rekam jejak digital para pelaku melalui pemantauan intensif pada sebuah platform daring yang sengaja mereka manfaatkan untuk mengiklankan serta mempromosikan layanan prostitusi komersial.

Setelah mengecek dokumen keimigrasian para pelaku secara cermat dan teliti, petugas mendapati kenyataan bahwa ketiga wanita Afrika ini sejatinya cuma mengantongi izin tinggal kunjungan untuk program magang yang masa berlakunya sudah lama habis.

Bahkan, catatan resmi sistem keimigrasian menunjukkan bahwa JFP telah melanggar batas izin tinggal selama 58 hari, sedangkan ECM menembus angka 94 hari, dan HOU menjadi yang paling parah karena berani mengabaikan hukum Indonesia hingga 134 hari.

Skenario Prostitusi WhatsApp dan Pemilik Visa Investor Kedaluwarsa Asal Ukraina

Tidak berhenti di kawasan Seminyak saja, tim gabungan segera melanjutkan perburuan maraton mereka ke wilayah Canggu guna membongkar dugaan pelanggaran izin tinggal dan bisnis gelap serupa.

Ketika menggerebek sebuah vila megah di kawasan Canggu, petugas imigrasi langsung mengamankan seorang wanita berparas jelita asal Rusia berinisial IP yang sedang berada di dalam area vila tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat menduga kuat wanita Rusia tersebut sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya demi melakoni pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan mengandalkan sistem pemesanan langsung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Selanjutnya, interogasi mendalam membawa petugas menuju sebuah apartemen mewah, di mana mereka berhasil membekuk seorang pria asal Ukraina berinisial OG yang bertindak sebagai fasilitator utama serta penyedia sarana untuk aktivitas terlarang tersebut.

Kendati demikian, pencatatan data resmi keimigrasian justru menunjukkan fakta unik karena visa jenis Remote Worker milik wanita Rusia berinisial IP nyatanya masih berlaku sah sampai tanggal 8 November 2026 mendatang.

Sebaliknya, dokumen izin tinggal investor yang dipegang oleh pria Ukraina berinisial OG ternyata sudah mati total sejak tanggal 14 Oktober 2025 lalu tanpa pernah ia perpanjang sama sekali kepada pihak berwenang.

Operasi Senyap di Umalas: Delapan Wanita Asing Langsung Diangkut Petugas

Kemudian, perburuan berlanjut dengan menyasar wilayah Umalas, di mana tim gabungan terlebih dahulu menyusup dan membongkar jejaring informasi rahasia di kanal Telegram sebelum akhirnya memasang pengawasan ketat di sebuah vila target.

Begitu tiba di lokasi penggerebekan, petugas tanpa ragu mengamankan empat wanita asing, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan kembali mengamankan empat wanita asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE di kawasan yang sama karena diduga menggunakan modus operandi serupa untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Oleh karena itu, melalui aksi penggerebekan maraton ini, petugas berhasil mengangkut total delapan wanita asing sekaligus dari kawasan Umalas ke markas imigrasi untuk memproses pelanggaran berat mereka.

Ancaman Hukum Berat: Terancam Deportasi 5 Tahun Hingga Hukuman Pidana

Menanggapi kasus menggegerkan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengonfirmasi bahwa ke-13 WNA tersebut saat ini sedang menjalani rangkaian pemeriksaan ketat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Saat ini, para petugas memeriksa identitas resmi, dokumen perjalanan, serta mendalami seluruh keterangan para pelaku demi menentukan sanksi hukum serta langkah penindakan selanjutnya sesuai aturan hukum Indonesia.

“Saat ini ke-13 WNA tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya, sehingga mereka terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk Indonesia selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri saat memberikan keterangan pada Sabtu (19/9/2026).

Di samping menyeret para tersangka, petugas juga berhasil menyita bermacam barang bukti krusial dari lokasi kejadian, mulai dari alat kontrasepsi, gel pelumas, sejumlah ponsel pintar, tas bermerek, perlengkapan makeup, hingga tumpukan uang tunai.

Hingga detik ini, pihak imigrasi bersama aparat kepolisian terus melanjutkan pemeriksaan intensif untuk menuntaskan proses hukum serta menjatuhkan hukuman terberat bagi belasan WNA yang berani melanggar hukum Indonesia tersebut.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version